Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya, Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas: a) dukungan penggajian PPPK Daerah; b) dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; c) dukungan bidang pendidikan; d) dukungan bidang kesehatan; dan e) dukungan bidang pekerjaan umum.
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
untuk dukungan penggajian PPPK Daerah ditentukan berdasarkan: a) jumlah formasi
PPPK yang diangkat pada tahun berjalan; b) gaji pokok dan tunjangan melekat;
dan c) jumlah bulan pembayaran gaji PPPK. Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
untuk dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan
ditentukan berdasarkan jumlah Kelurahan setiap Pemerintah Daerah. Bagian DAU yang
ditentukan penggunaannya untuk dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan,
dan dukungan bidang pekerjaan umum pada Daerah provinsi dan kabupaten/kota, dihitung
berdasarkan capaian kinerja Daerah dalam memenuhi target SPM pada tiap urusan
tiap pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenkeu PMK Nomor 110
Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis (Juknis)
Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya,
Link Download Permenkeu PMK Nomor 110 Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Permenkeu atau PMK Nomor 110 Tahun 2023, Semoga
ada manfaatnya.