Ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, adalah meliputi: a) pengalokasian Dana Desa setiap Desa tahun anggaran 2024; b) penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024; dan; c) penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.
Rincian Dana Desa menjadi dasar bagi pemerintah Desa menganggarkan Dana Desa dalam
APBDes tahun anggaran 2024. Adapun ketentuan mengenai: a) rincian Dana Desa setiap
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang merupakan hasil penghitungan Dana Desa
setiap Desa tahun anggaran 2024; b) format laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran; c) format daftar RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10);
d) format surat pengantar penyampaian dokumen persyaratan dan e) format kartu skor
Desa konvergensi layanan stunting tahun anggaran 2023, tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Link download Salinan dan
Lampiram PMK Nomor 146 Tahun 2023
Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana
Desa Tahun Anggaran 2024 (Download PMK 146 Tahun 2023 DISINI)
Demikian informasi tentang PMK Nomor 146 Tahun 2023 Tentang
Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya