PMK NOMOR 168 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PPH SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI

 

PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis Pemotongan PPh Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi

PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis Pemotongan PPh (Pajak Atas Penghasilan) Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penghitungan dan pemotongan pajak atas penghasilan dimaksud; b) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi belum menampung kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

 

PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis Pemotongan PPh (Pajak Atas Penghasilan) Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi antara lain mengatur terkait Pemotong Pajak Dan Penerima Penghasilan; Penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan; Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26; Dasar Pengenaan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan dan Pengurangan yang Diperbolehkan, Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26; Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan; Penghasilan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, Pns, Anggota Tni, Anggota Polri, Dan Pensiunannya; dan Saat Terutang dan Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan

 



Link download PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi

 

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juklak Juknis Pemotongan PPh Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter