Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan diatur dalam Permenkes (PMK) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Permenkes
(PMK) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan
Pemerintahan Bidang Kesehatan diterbitkan untuk mendukung terwujudnya
tujuan pembangunan nasional bidang kesehatan dan keberhasilan transformasi
kesehatan diperlukan keselarasan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang
kesehatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pasal
1 Permenkes (PMK) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat
Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan menyatakan bahwa ) Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang
Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan digunakan sebagai acuan
bagi penyelenggara p emerintahan daerah dalam menetapkan nomenklatur dan unit
kerja pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
kesehatan.
Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan selanjutnya
disebut Dinas Kesehatan Daerah yang merupakan unsur pembantu penyelenggara pemerintahan
daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di daerah. Adapun
yang dimaksud Dinas Kesehatan Daerah dalam peraturan ini terdiri atas Dinas Kesehatan
Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pasal
2 Permenkes (PMK) Nomor 36 Tahun 2023
Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa Ruang lingkup Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang
Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan meliputi:
a.
penataan organisasi Dinas Kesehatan Daerah;
b.
susunan organisasi serta tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Daerah; dan
c.
pembentukan tim kerja dan penerapan mekanisme kerja baru.
Pasal
3 Permenkes (PMK) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat
Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa Ketentuan
lebih lanjut mengenai Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada
Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal
4 Permenkes (PMK) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat
Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan menyatakan bahwa Penyesuaian nomenklatur
perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah serta peraturan pelaksana
yang diperlukan dalam rangka penyesuaian Dinas Kesehatan Daerah berdasarkan Peraturan
Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan.
Pasal
5 Permenkes (PMK) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat
Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun
2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1502),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya
silahkan download dan baca salinan Permenkes
(PMK) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan.
LINK DOWNLOAD PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 36 TAHUN 2023 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Permenkes (PMK) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan
Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan. Semoga
ada manfaatnya.