PMK PERMENKES NOMOR 36 TAHUN 2023

Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan


Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan diatur dalam Permenkes (PMK) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan

 

Permenkes (PMK) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan diterbitkan untuk mendukung terwujudnya tujuan pembangunan nasional bidang kesehatan dan keberhasilan transformasi kesehatan diperlukan keselarasan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

 

Pasal 1 Permenkes (PMK) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan menyatakan bahwa ) Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara p emerintahan daerah dalam menetapkan nomenklatur dan unit kerja pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

 

Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan selanjutnya disebut Dinas Kesehatan Daerah yang merupakan unsur pembantu penyelenggara pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di daerah. Adapun yang dimaksud Dinas Kesehatan Daerah dalam peraturan ini terdiri atas Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

 

Pasal 2 Permenkes (PMK) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa Ruang lingkup Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan meliputi:

a. penataan organisasi Dinas Kesehatan Daerah;

b. susunan organisasi serta tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Daerah; dan

c. pembentukan tim kerja dan penerapan mekanisme kerja baru.

 

Pasal 3 Permenkes (PMK) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 4 Permenkes (PMK) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan menyatakan bahwa Penyesuaian nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah serta peraturan pelaksana yang diperlukan dalam rangka penyesuaian Dinas Kesehatan Daerah berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

Pasal 5 Permenkes (PMK) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1502), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Permenkes (PMK) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan

 



LINK DOWNLOAD PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 36 TAHUN 2023 (DISINI)


Demikian informasi tentang Permenkes (PMK) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.

 




= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter