Berikut salinan POS Asesmen Madrasah Tahun 2024 Tahun
Pelajaran 2023/2024, naskah asli bisa di download diakhir tulisan ini.
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR
723 TAHUN 2024
TENTANG
PROSEDUR
OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAN ASESMEN
MADRASAH
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang
a. bahwa untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah perlu diselenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Asesmen Madrasah berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan;
b.
bahwa untuk menjamin efektifitas penyelenggaraan Asesmen Madrasah perlu disusun
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024;
Mengingat
1.
Undang - Undang Nomor 20 Tabun. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tabun 2010 Nomor 112, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);
4.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
6.
Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
7.
Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
8.
Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi
Kurikulim pada Madrasah;
9.
Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum Merdeka pada Madrasah;
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN ASESMEN MADARASAH TAHUN PELAJARAN 2023/2024.
KESATU Menetapkan Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari keputusan ini.
KEDUA Prosedur Operasional
Standar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai pedoman bagi Guru,
Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen
Madrasah.
KETIGA Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link download POS Asesmen Madrasah Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang
Salinan POS Asesmen Madrasah Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya