PP NOMOR 27 TAHUN 2023 TENTANG KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).


Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara), bahwa Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara mencakup semua Urusan Pemerintahan, kecuali Urusan Pemerintahan absolut yang meliputi urusan: a) politik luar negeri; b) pertahanan dan keamanan; c) yustisi; d) moneter dan fiskal nasional; dan e) agama. Selain Urusan Pemerintahan absolut, kewenangan Pemerintah Pusat juga meliputi kewenangan yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

 

Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara termasuk antara lain: a) pemberian perizinan investasi, kemudahan berursaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra; b) penataan ranang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara; c) pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya; dan d) pengoordinasian penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara).

 



Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter