Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dinyatakan dalam Peraturan
Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN (Ibu
Kota Nusantara), bahwa Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara mencakup semua
Urusan Pemerintahan, kecuali Urusan Pemerintahan absolut yang meliputi urusan: a)
politik luar negeri; b) pertahanan dan keamanan; c) yustisi; d) moneter dan
fiskal nasional; dan e) agama. Selain Urusan Pemerintahan absolut, kewenangan
Pemerintah Pusat juga meliputi kewenangan yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara termasuk antara
lain: a) pemberian perizinan investasi, kemudahan berursaha, serta pemberian
fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota
Nusantara dan Daerah Mitra; b) penataan ranang, pertanahan, lingkungan hidup,
dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu
Kota Negara; c) pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan
ruang di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan
kewenangannya; dan d) pengoordinasian penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor
dan lintas pemangku kepentingan di kawasan strategis nasional Ibu Kota
Nusantara sesuai dengan kewenangannya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara).
Link Download Peraturan
Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota
Nusantara DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Semoga ada manfaatnya.