Peraturan Pemerintah PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan, salah satunya untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup kebijakan penetapan Upah minimum oleh gubernur setiap tahun dan kebijakan penyusunan dan penerapan strrrktur dan skala Upah di Perusahaan.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah mengubah beberapa ketentuan pengupahan khususnya yang terkait dengan Upah minimum. Perubahan pokok dalam ketentuan Upah minimum tersebut mengenai formula yang digunakan untuk menghitung Upah minimum. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, perlu dilakukan perubahan terhadap sebagian ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan melalui penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Tujuan perubahan Peraturan Pemerintah tersebut diarahkan untuk: 1) memberikan penghargaan bagi Pekerja/Buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan; 2) menjaga daya beli Pekerja/Buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang di produksi oleh Pengusaha; 3) memberikan kepastian kenaikan Upah minimum bagi Perrrsahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh; dan 4) mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Berkaitan dengan tujuan tersebut maka ruang lingkup perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula penghitungan Upah minimum, penetapan dan pemberlakuan Upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah.
LINK DOWNLOAD PP NOMOR 51 TAHUN 2023 DISINI
Demikian informasi tentang PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas
PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Semoga ada manfaatnya.