REKRUTMEN FASILITATOR PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK ANGKATAN 3 (III) TAHUN 2022

Surat Edaran GTK tentang Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III) Tahun 2022


Isi Surat Edaran GTK tentang Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III) Tahun 2022, menyakan bahwa dalam rangka mewujudkan visi Pendidikan Indonesia yaitu Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengembangkan Program Sekolah Penggerak (PSP).

 

Untuk merealisasikan program ini, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan membuka Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak. Kami mengundang individu terbaik di instansi Bapak/Ibu agar dapat direkomendasikan sebagai calon Fasilitator.

 

Sehubungan dengan hal disampaikan hal-hal terkait Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III) Tahun 2022 sebagai berikut :

1. Fasilitator adalah pendamping kepala sekolah, guru/pendidik PAUD dan pengawas sekolah/penilik untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid dan memiliki kemampuan antara lain: memecahkan masalah, memfasilitasi perubahan, mendampingi (coaching) atau mentoring, membangun hubungan yang positif dan bertugas mendampingi Pengawas Sekolah/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, dan guru, pendidik PAUD dalam mengimplementasikan pembelajaran di satuan pendidikan.

 

2. Sasaran unsur calon Fasilitator terdiri dari:

a. Akademisi (Dosen);

b. Pengawas sekolah/Penilik di kabupaten/kota sasaran program sekolah penggerak;

c. Kepala sekolah SPK, wakil kepala sekolah SPK, dan guru SPK yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional;

d. Widyaiswara/Widyaprada/Pengembang Teknologi Pembelajaran di lingkungan Kemendikbudristek;

e. Pensiunan kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, guru/pendidik PAUD, widyaiswara dan widyaprada

f. Praktisi dan konsultan pendidikan;

 

3. Tugas dan tanggung jawab Fasilitator pada setiap pendampingan adalah sebagai berikut:

a. melatih anggota komite pembelajaran pada Pelatihan Komite Pembelajaran;

b. memfasilitasi lokakarya untuk kepala sekolah dan guru/pendidik PAUD;

c. memfasilitasi lokakarya untuk pengawas sekolah/penilik;

d. mendampingi kepala sekolah dan guru dalam proses implementasi Kurikulum Merdeka;

e. mendorong pengawas sekolah/penilik, kepala sekolah, dan guru/pendidik PAUD untuk menginisiasi komunitas praktisi sebagai wadah belajar dan refleksi bersama;

f. memonitor kemajuan pendampingan Program Sekolah Penggerak dan perkembangan belajar komite pembelajaran;

g. memfasilitasi refleksi satuan pendidikan dan refleksi akhir tahun ajaran;

h. memfasilitasi forum pokja manajemen operasional level sekolah;

i. berperan aktif pada pertemuan forum pemangku kepentingan;

j. meningkatkan kapasitas perannya sebagai Fasilitator Sekolah Penggerak melalui kegiatan penguatan bersama Direktorat Jenderal GTK, PPPPTK, dan LPPKSPS.

4. Rekrutmen fasilitator dibuka mulai tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan 14 Mei 2022.

5. Informasi proses rekrutmen calon Fasilitator dapat dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id /programsekolahpenggerak/pelatihahli/

 

Berikut salinan Surat Edaran GTK tentang Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III) Tahun 2022

 



Link download Surat Edaran GTK tentang Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III) Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran GTK tentang Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III) Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.




No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter