>

SE MENPAN NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN CUTI BAGI PPPK

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Prosedur Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dilatarbelakangi bahwa Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengaturan mengenai pengelolaan terhadap sumber daya manusia ASN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

 

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) ini disusun karena masih belum Iengkap dan jelas pengaturan mengenai cuti bagi PPPK dan untuk memenuhi kebutuhan hukum sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk kebijakan yang menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk dapat memberikan cuti bagi PPPK

 

Adapun Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau SE Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ini disusun dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menetapkan kebijakan mengenai pemberian cuti bagi PPPK di Iingkungannya.


Isi Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut.

1. Cuti Pelaksanaan Ibadah Haji.

a. PPPK diberikan cuti untuk untuk pelaksanaan ibadah haji yang pertama kali.

b. PPPK dapat diberikan cuti untuk melaksanakan ibadah haji dengan mempertimbangkan beban pekerjaan pada unit kerja yang ditinggalkan serta ketersedian pegawai yang akan menggantikan tugas pemerintahan yang bersangkutan jika diperlukan.

c. PPPK yang melaksanakan ibadah haji akan memotong hak cuti tahunan.

d. Pembayaran tunjangan kinerja bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat dan tambahan penghasilan pegawai bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah yang melaksanakan cuti pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dengan mempertimbangkan cuti tahunan yg telah diambil.

 

2. Cuti Sakit

a. Bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari dapat diberikan cuti sakit untuk paling lama 1 (bulan) atau 30 (tiga puluh) hari kerja secara kumulatif yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah atau unit pelayanan kesehatan pemerintah.

b. Cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif sebagaimana huruf a di atas diberikan 1 (satu) kali daiam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.

c. Dalam hal PPPK telah mendapatkan cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif dan telah masuk kerja namun PPPK tersebut belum pulih dari sakitnya, maka PPPK tersebut dapat diberikan kesempatan sekali lagi untuk mendapatkan cuti sakit 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) kerja kumulatif.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK 

 



LINK DOWNLOAD DISINI 


Demikian, agar Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter