Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Prosedur Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dilatarbelakangi bahwa Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengaturan mengenai pengelolaan terhadap sumber daya manusia ASN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Surat
Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK
(Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) ini disusun karena masih
belum Iengkap dan jelas pengaturan mengenai cuti bagi PPPK dan untuk memenuhi
kebutuhan hukum sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk
kebijakan yang menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk dapat
memberikan cuti bagi PPPK
Adapun Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi atau SE Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ini disusun dengan tujuan untuk
memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menetapkan kebijakan
mengenai pemberian cuti bagi PPPK di Iingkungannya.
Isi Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti
Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai
berikut.
1.
Cuti Pelaksanaan Ibadah Haji.
a. PPPK diberikan cuti untuk untuk pelaksanaan
ibadah haji yang pertama kali.
b. PPPK dapat diberikan cuti untuk melaksanakan
ibadah haji dengan mempertimbangkan beban pekerjaan pada unit kerja yang
ditinggalkan serta ketersedian pegawai yang akan menggantikan tugas
pemerintahan yang bersangkutan jika diperlukan.
c. PPPK yang melaksanakan ibadah haji akan
memotong hak cuti tahunan.
d. Pembayaran tunjangan kinerja bagi PPPK yang
bekerja pada Instansi Pusat dan tambahan penghasilan pegawai bagi PPPK yang
bekerja pada Instansi Daerah yang melaksanakan cuti pelaksanaan ibadah haji
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dengan
mempertimbangkan cuti tahunan yg telah diambil.
2.
Cuti Sakit
a. Bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 (empat
belas) hari dapat diberikan cuti sakit untuk paling lama 1 (bulan) atau 30
(tiga puluh) hari kerja secara kumulatif yang dibuktikan dengan surat
keterangan sakit dari dokter pemerintah atau unit pelayanan kesehatan
pemerintah.
b. Cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga
puluh) hari kerja kumulatif sebagaimana huruf a di atas diberikan 1 (satu) kali
daiam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
c. Dalam hal PPPK telah mendapatkan cuti sakit
selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif dan telah masuk
kerja namun PPPK tersebut belum pulih dari sakitnya, maka PPPK tersebut dapat
diberikan kesempatan sekali lagi untuk mendapatkan cuti sakit 1 (satu) bulan
atau 30 (tiga puluh) kerja kumulatif.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Surat Edaran SE Menpan RB Nomor
14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian, agar Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023
Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)
Semoga ada manfaatnya.