SE SEKJEN KEMENAG NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PPG MADRASAH DAN GURU PAI
Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 TentangPendidikan Profesi Guru Madrasah Dan Guru Pendidikan Agama Islam
Isi Surat Edaran Sekretaris
Jenderal Kementerian Agama SE Sekjen
Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah Dan
Guru PAI (Pendidikan Agama Islam)
Link download SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 Tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah Dan Guru Pendidikan Agama Islam(DISINI)
Demikian informasi tentang SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025
Tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah Dan Guru Pendidikan Agama Islam. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem