Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota diterbitkan dalam rangka memberikan pemahaman yang sama terkait dengan batas usia paling tinggi untuk pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota serta untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota.
Link download Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Batas Usia
Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
(DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Menpan Rb Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Batas Usia
Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Semoga ada manfaatnya