SURAT EDARAN SE BKN NOMOR: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025
Surat Edaran SE BKN Nomor: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri diterbitkan tanggal 15 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Adapun isi Surat Edaran BKN BKN
Nomor: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Tata Cara Mengundurkan Diri Setelah dinyatakan
Lulus ASN atau setelah mendapat NIP ASN yang ditujukan kepad Pejabat Pembina
Kepegawaian Kementerian/Lembaga serta Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia adalah bahwa berkenaan
dengan pelaksanaan dari
pasal 58 Ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil
Negara dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal
58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun
2024 menyebutkan bahwa dalam hal
pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi
dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian
mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar
pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN
berikutnya;
2. Sanksi
sebagaimana tersebut dalam
angka 1 (satu)
dikecualikan bagi pelamar
yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan
lokasi yang dilamar sebagai hasil
optimalisasi kebutuhan/formasi,
kemudian mengundurkan diri
sebelum ditetapkan nomor induk
pegawai;
Contoh:
Pelamar A melamar kebutuhan
jabatan Dokter Ahli Pertama di RSUP Fatmawati Jakarta dan dinyatakan
lulus sebagai Dokter
Ahli Pertama di
RSUP Prof. dr. R.D.
Kandouw di Manado. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri saat
pemberkasan atau pengisian daftar Riwayat hidup maka tidak dikenai sanksi tidak
boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2
(dua) tahun anggaran
pengadaan ASN berikutnya.
Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri
setelah mendapatkan nomor
induk pegawai maka
kepada yang bersangkutan dikenai
sanksi tidak boleh
melamar pada penerimaan
ASN untuk 2
(dua) tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya.
Tata cara pengunduran diri
pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana tersebut pada angka 1 dan 2
adalah sebagai berikut:
a. Bagi
pelamar yang yang dinyatakan
lulus kemudian mengundurkan
diri saat pemberkasan/pengisian Daftar
Riwayat Hidup (DRH)
wajib melakukan konfirmasi dengan klik
pilihan mengundurkan diri pada
aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi
melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib
melakukan approval pengunduran diri tersebut;
b. Bagi
pelamar yang dinyatakan
lulus dan telah
mendapatkan nomor induk pegawai kemudian mengundurkan
diri wajib menyampaikan
surat pengunduran diri
kepada PPK instansi. PPK
instansi melalui pejabat
pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut
kepada Kepala BKN;
Bagi pelamar sebagaimana
angka 1 dan 2 tidak melakukan prosedur pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada angka 3,
data dalam SSCASN
tetap berstatus lulus sehingga tidak
dapat melakukan pendaftaran
seleksi pengadaan ASN
periode tahun anggaran
selanjutnya.
Link download Surat EdaranBKN Nomor: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Tata Cara Mengundurkan Diri Setelah dinyatakan Lulus ASN agar tidak
dikenai Sanksi. Semoga ada manfaatnya, terimakasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran