materiPPKn
SEMANGAT DAN KOMITMEN KOLEKTIF KEBANGSAAN UNTUK MEMPERKUAT NKRI
A. Pengertian / Hakekat
Semangat Kebangsaan
Pengertian
semangat kebangsaan adalah suatu
keadaan yang menunjukkan adanya kesadaran untuk menyerahkan kesetiaan tertinggi
dari setiap pribadi kepada Negara/bangsa. Pengertian ini sejalan dengan makna semangat
kebangsaan yang identik dengan konsep nasionalisme
dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa
kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi wajib diserahkan kepada negara
kebangsaan atau nation state. Sedangkan Patriotisme berarti ‘semangat cinta
tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk
mempertahankan bangsanya’.
Nasionalisme
dan patriotisme dibutuhkan bangsa Indonesia untuk menjaga kelangsungan hidup
dan kejayaan bangsa serta negara. Kejayaan sebagai bangsa dapat dicontohkan
oleh seorang atlet yang berjuang dengan segenap jiwa dan raga untuk membela
tanah airnya.
Salah
satu semangat yang dimiliki para pejuang kemerdekaan dan paea pendiri negara
adalah semangat mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi ataupun golongan.
1.
Pengertian Nasionalisme
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Nasionalisme didefinisikan kesadaran keanggotaan
dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai,
mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan
kekuatan bangsa itu, yakni semangat kebangsaan. Nasionalisme dapat dirumuskan
sebagai satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara
(dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu identitas yang dimiliki
sebagai ikatan barsama dalam satu kelompok.
Secara
sederhana, nasionalisme dapat diartikan sebagai suatu paham yang menganggap
kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus disertakan kepada Negara
kebangsaan (nation state) atau sebagai sikap mental dan tingkah laku individu
maupun masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas dan pengabdian yang tinggi
terhadap bangsa dan negaranya.
Berikut
ini beberapa pengertian nasionalisme menurut beberapa ahli, yaitu:
a. Menurut Ernest Renan, Nasionalisme adalah kehendak
untuk bersatu dan bernegara
b. Menurut Otto Bauer, Nasionalisme adalah suatu
persatuan perangai atau karakter yang timbul karena perasaan senasib
c. Menurut Hans Kohn, Nasionalisme secara fundamental
timbul dari adanya National Counciousness. Dengan perkataan lain nasionalisme
adalah formalisasi (bentuk) dan rasionalisasi dari kesadaran nasional berbangsa
dan bernegara sendiri
d. Menurut L. Stoddard, Nasionalisme adalah suatu
kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu di mana mereka
menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di dalam
suatu bangsa.
e. Menurut Louis Sneyder, Nasionalisme adalah hasil dari
perpaduan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan intelektual.
Ada
dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan
nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit, juga disebut
dengan nasionalisme yang negatif sebab mengandung makna perasaan kebangsaan
atau cinta pada bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, sebaliknya
memandang rendah pada bangsa lain.Nasionalisme dalam arti sempit juga disebut
dengan chauvinisme. Chauvinisme ini pernah dipraktikkan oleh Jerman pada masa
Hitler tahun 1934–1945. Paham itu menganggap Jerman di atas segala-galanya di
dunia (Deutschland Uber Alles in der Wetf).
Jenis
nasionalisme yang kedua adalah nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti
positif. Nasionalisme dalam pengertian inilah yang wajib dibina oleh bangsa
Indonesia sebab mengandung makna perasaan cinta tinggi atau bangga pada tanah
air akan tetapi tidak memandang rendah bangsa lain. Dalam mengadakan hubungan
dengan negara lain, kita selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara
sendiri serta menempatkan negara lain sederajat dengan bangsa kita.
Selain
itu terdapat bentuk-bentuk nasionalisme yang lain yang didasarkan
pendapat warganegara, etnis, budaya,
keagamaan dan ideologi. Berikut ini bentuk-bentuk nasionalime yang
berkembang di dunia, antara lain:
a) Nasionalisme
kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis
nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif
rakyatnya, "kehendak rakyat"; "perwakilan politik". Teori
ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau dan
menjadi bahan-bahan tulisan. Antara tulisan yang terkenal adalah buku
berjudul Du Contract Sociale (atau
dalam Bahasa Indonesia "Mengenai Kontrak
Sosial").
b) Nasionalisme etnis adalah
sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya
asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johann Gottfried von Herder, yang
memperkenalkan konsepVolk (bahasa Jerman untuk
"rakyat").
c) Nasionalisme romantik (juga
disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah lanjutan
dari nasionalisme etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik
secara semulajadi ("organik") hasil dari bangsa atau ras;
menurut semangat romantisme. Nasionalisme
romantik adalah bergantung kepada perwujudan budaya etnis yang menepati
idealisme romantik; kisah tradisi yang telah direka untuk konsep nasionalisme
romantik. Misalnya "Grimm Bersaudara" yang dinukilkan oleh Herder
merupakan koleksi kisah-kisah yang berkaitan dengan etnis Jerman.
d) Nasionalisme Budaya adalah
sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya
bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan sebagainya.
Contoh yang terbaik ialah rakyat Tionghoa yang
menganggap negara adalah berdasarkan kepada budaya. Unsur ras telah
dibelakangkan di mana golongan Manchu serta
ras-ras minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat negaraTiongkok.
Kesediaan dinasti Qing untuk menggunakan adat
istiadat Tionghoa membuktikan
keutuhan budaya Tionghoa. Malah banyak rakyat Taiwan menganggap
diri mereka nasionalis Tiongkok sebab persamaan budaya mereka tetapi
menolak RRC karena pemerintahan RRT
berpaham komunisme.
e) Nasionalisme kenegaraan
ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan,
selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah
kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan.
Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip
masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah 'national state' adalah
suatu argumen yang ulung, seolah-olah membentuk kerajaan yang lebih baik dengan
tersendiri. Contoh biasa ialah Nazisme,
serta nasionalisme Turki kontemporer,
dan dalam bentuk yang lebih kecil, Franquisme sayap-kanan di Spanyol,
serta sikap 'Jacobin' terhadap unitaris
dan golongan pemusat negeri Perancis, seperti juga nasionalisme masyarakat Belgia, yang
secara ganas menentang demi mewujudkan hak kesetaraan (equal rights) dan lebih
otonomi untuk golongan Fleming, dan nasionalis Basque atau Korsika.
Secara sistematis, bilamana nasionalisme kenegaraan itu kuat, akan wujud tarikan
yang berkonflik kepada kesetiaan masyarakat, dan terhadap wilayah, seperti
nasionalisme Turki dan penindasan kejamnya terhadap nasionalisme Kurdi, pembangkangan di
antara pemerintahan pusat yang kuat di Spanyol dan Perancis dengan nasionalisme
Basque, Catalan, dan Corsica.
f) Nasionalisme agama ialah
sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan
agama. Walaupun begitu, lazimnya nasionalisme etnis adalah dicampuradukkan
dengan nasionalisme keagamaan. Misalnya, di Irlandia semangat
nasionalisme bersumber dari persamaan agama mereka yaitu Katolik;
nasionalisme di India seperti
yang diamalkan oleh pengikut partai BJP bersumber dari agama Hindu.
Lalu
apa bentuk nasionalisme Indoenisa? Pada prinsipnya nasionalisme Pancasila
adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah
airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.Prinsip nasionalisme bangsa
Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia
senantiasa:
1) Menempatkan persatuan – kesatuan,
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
kepentingan golongan
2) Menunjukkan sikap rela berkorban demi
kepentingan Bangsa dan Negara.
3) Bangga sebagai bangsa Indonesia dan
bertanah air Indonesia tidak rendah diri
4) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak
dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa
5) Menumbuhkan sikap saling mencintai sesama
manusia
6) Mengembangkan sikap tenggang rasa
7) Tidak semena-mena terhadap orang lain
8) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
9) Senantiasa menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan
10) Berani membela kebenaran dan keadilan
11) Merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan
bagian dari seluruh umat manusia.
Ditinjau
dari segi historis (sejarah), perkembangan nasionalisme di Indonesia dilandasi
oleh adanya faktor:
1) Persamaan nasib, penjajahan selama 350 tahun
memberikan derita panjang bagi bangsan ini, sehingga lahir persamaan nasib
diantara rakyat pribumi
2) Kesatuan tempat tinggal, seluruh wilayah nusantara
yang membentang dari Sabang hingga Merauke
3) Adanya keinginan bersama untuk merdeka, penderitaan
panjang akibat penjajahan melahirkan keinginan bersama untuk merdeka melepaskan
diri dari belenggu penjajahan
4) Cita-cita bersama untuk mewujudkan kemakmuran dan
keadilan sebagai suatu Negara.
Adapun
spirit kebangsaan (nasionalisme) pada bangsa Indonesia diakomodasi dalam
Pembukaan UUD dalam Pancasila. Adapun ciri-ciri nasionalisme Indoesia antara
lain:
1) Memiliki rasa cinta pada tanah air (patriotisme)
2) Bangga manjadi bagian dari bangsa dan masyarakat
Indonesia
3) Menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi ataupun golongan
4) Mengakui dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman yang
ada pada bangsa Indonesia
5) Bersedia mempertahankan dan turut memajukan Negara serta
menjaga nama baik bangsanya
6) Membangun rasa persaudaraan, solidaritas, perdamaian,
dan anti kekerasan antar kelompok masyarakat dengan semangat persatuan dan
kesatuan
7) Memiliki kesadaran bahwa kita merupakan bagian dari
masyarakat dunia, sehingga bersedia untuk menciptakan perdamaian dunia dan menciptakan
hubungan kerjasama yang saling menguntungkan
Nasionalisme
menjadi dasar pembentukan Negara kebangsaan. Negara kebangsaan adalah Negara
yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan/ nasionalisme. Artinya,
adanya tekad masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu Negara
yang sama walaupun berbeda ras, agama, suku, etnis, atau golongannya. Rasa
nasionalisme sudah dianggap muncul ketika suatu bangsa memiliki cita-cita yang
sama untuk mendirikan suatu Negara kebangsaan. Paham nasionalisme akan
menjadikan kita memiliki kesadaran akan adanya bangsa dan Negara.
Nasionalisme
telah menjadi persyaratan mutlah yang harus dipenuhi bagi kehidupan sebuah
bangsa. Paham nasionalisme membentuk kesadaran para pemeluknya bahwa loyalitas
tidak lagi diberika pada golongan atau kelompok kecil, seperti agama, ras,
etnis, budaya (ikatan primordial), namun ditujukan pada komunitas yang dianggap
lebih tinggi yaitu bangsa dan Negara.
Tugas!
1. Simpulkan apa yang dimaksud nasionalisme!
2. Berikan contoh perwujudan nalionalisme di lingkungan sekolah dan masyarakat!
Tugas!
1. Simpulkan apa yang dimaksud nasionalisme!
2. Berikan contoh perwujudan nalionalisme di lingkungan sekolah dan masyarakat!
2.
Patriotisme
Patriotisme
berasal dari kata patria, yang maknanya ‘tanah air’. Kata patria lalu berubah
menjadi kata patriot yang maknanya ‘seseorang yang mencintai tanah air’.
Patriotisme berarti ‘semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang
bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya’.
Patriotisme muncul setelah lahirnya nasionalisme, tetapi antara nasionalisme
dan patriotisme biasanya diartikan sama.
Jiwa
patriotisme sudah tampak dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, antara lain
diwujudkan dalam bentuk kerelaan para pahlawan bangsa untuk mempertahankan
kemerdekaan dengan mengorbankan jiwa dan raga. Jiwa dan semangat bangsa
Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai jiwa dan
semangat 45.
Adapun
Jiwa dan semangat 45 di antaranya adalah:
1.
pro-patria
dan primus patrialis ‘mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah
air’;
2.
jiwa
solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat pada perjuangan
kemerdekaan;
3.
jiwa
toleran atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan, dan
antarbangsa;
4.
jiwa
tanpa pamrih dan bertanggung jawab; serta
5.
jiwa
ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
Pada
dasarnya patriotisme berbeda dengan nasionalisme, meskipun berdekatan dan
umumnya dianggap sama. Patriotisme lahir dari semangat nasionalisme dengan
terbentuknya negara. Gerakan patriotisme muncul setelah terbentuknya bangsa
yang dilandasi nasionalisme. Sikap patriotisme yang diwujudkan dalam semangat
cinta tanah air dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Perbuatan rela berkorban untuk membela dan
mempertahankan negara dan bangsa
b. Perbuatan untuk mengisi kelangsungan hidup
negara dan bangsa.
Perbuatan
membela dan mempertahankan negara diwujudkan dalam bentuk kesediaan berjuang
untuk menahan dan mengatasi serangan atau ancaman bangsa lain yang akan
menghancurkan begara. Selain itu, ancaman negara lain, ancaman dari kelompok
bangsa sendiri, kegiatan yang dapat merugikan negara, dan ancaman alam dapat
mengakibatkan kerusakan dan kehancuran negara. Kelangsungan hidup negara dapat
diwujudkan dengan kesediaan bekerja sesuai dengan bidang dan kapasitasnya dalam
rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa, serta pencapaian tujuan negara.
Tugas:
1. Simpulkan apa yang dimaksud patriotisme!
2. Berikan contoh orang-orang yang memiliki sikap patriotisme!
3. Buat sebuah rencana untuk menerapkan nilai nasionasme dan patriotisme di lingkungan masyarakatmu!
Tugas:
1. Simpulkan apa yang dimaksud patriotisme!
2. Berikan contoh orang-orang yang memiliki sikap patriotisme!
3. Buat sebuah rencana untuk menerapkan nilai nasionasme dan patriotisme di lingkungan masyarakatmu!
B.
Semangat dan Komitmen Kolektif Kebangsaan Untuk Memperkuat Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Perwujudan
semangat dan komitmen kolektif kebangsaan untuk memperkuat Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang tercermin dalam nasionalisme dan patriotisme bagi
bangsa Indonesia dapat dilihat dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia antara
lain :
a. Sebelum
Masa Kebangkitan Nasional
Perjuangan
bangsa Indonesia untuk membela tanah air atau jiwa patriotisme sebelum
kebangkitan nasional, masih bersifat kedaerahan, tergantung pada pemimpin,
belum terorganisir dan tujuan perjuangan belum jelas.
b. Masa
Kebangkitan Nasional
Perjuangan
bangsa Indoensia tidak lagi bersifat kedaerahan, tapi bersifat nasional.
Perjuangan dilakukan dengan cara organisasi modern, dimana sejak berdirinya
Budi Utomo merupakan titik awal kesadaran nasionalisme. Masa ini disebut
angkata nperintis, sebab disamping merintis kesadaran nasional juga merintis
berdirinya organisasi.
c. Masa
sumpah pemuda
Sumpah
pemuda merupakan tonggak sejarah bagi perjuangan bangsa Indonesia. Yang jelas
dan tegas dalam menuntut kemerdekaan bagi bngsa Indonesia. Sumpah pemuda
mengandung nilai yang sangat tinggi yaitu nilai persatuan dan kesatuan yan
gmerupakan modal perjuangan untuk mencapai kemerdekaan. Masa ini d sebut
angkatan penegas, sebab angkatan inilah yang menegaskan pentingnya persatuan
dan kesatuan bangsa dalam berjuang mencapai kemerdekaan.
d. Masa
proklamsi kemerdekaan
Proklamasi
kemerdekaan merupakan titik kulminasi (puncak) perjuangan bangsa Indoensia,
juga merupakan wujud perjuangan yan gberdasarkan persatuan
Indonesia. Oleh karena itu, semangat kebangsaan, semangat persatuan dan
kesatuan bangsa yang mengantarkan Indoensis mencapai tonggak sejarah yang
paling fundamental harus kita jaga dan kita pertahankan.
Proklamasi kemerdekaan merupakan jembatan emas yan gakan mengantarkan
bangsa Indoensia menuju cita-cita nasional yaitu masyarakat yang merdeka,
berdaulat, adil dan makmur.
Wujud
semangat dan komitmen kolektif kebangsaan untuk memperkuat Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dapat digali dari perjuangan bangsa Indonesia antara
lain Pancasila sebagai dasar Negara, Lagu Indonesia Raya sebagai lagu
kebangsaan, Bendera merah putih sebagai bendera Negara, dan Garuda Pancasila
sebagai lambang Negara.
1.
Pancasila Dasar Negara
Sebagaimana telah
dijelaskan pada bagian terdahulu bahwa Pancasila ditetapkan sebagai dasar
Negara dan pandangan hidup bangsa. Penjelasan lebih lanjut silahkan baca materi
penetapan Pancasila sebagai dasar Negara dan implementasi Pancasila sebagai
dasar Negara.
2.
Lagu Indonesia Raya Sebagai Lagu Kebangsaan
a.
Sejarah Singkat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Lagu “Indonesia
Raya” pertama kali diperdengarkan oleh penciptanya sendiri, W.R. Supratman pada
Kongres Pemuda Indonesia II di Jakarta tanggal 28 Oktober 1928. Sejak saat itu,
lagu tersebut mendapat penghargaan dari para pemuda dan diakuinya sebagai lagu
kebangsaan Indonesia. Lama kelamaan lagu itu menjadi popular dan tersiar luas sampai
keluar negeri. Tiap-tiap rapat kebangsaan dibuka dan ditutup dengan lagu
Indonesia Raya. Demikian pula, Pertemuan orang-orang atau para pemimpin bangsa Indonesia
di luar negeri memperdengarkan lagu itu. Bahkan, perkumpulan-perkumpulan orkes Prancis,
Rusia, Mesir, Tiongkok, dan Belanda meminta lagu itu diterjemahkan dalam bahasa mereka
dan dibuatkan piringan hitamnya.
Hal itu menyebabkan Pemerintah
Hindia Belanda menjadi gusar, kemudian melarang agar di dalam syair nyanyian itu
tidak terdapat kata-kata “merdeka” dan menyita piringan hitam yang sudah jadi.
Pemerintah Hindia Belanda mengizinkan lagu itu diperdengarkan dengan syarat sbb:
1. Kata-kata “merdeka, merdeka” harus diganti dengan “mulia,
mulia”.
2. Sebelum dinyanyikan lagu “Indonesia Raya” terlebih
dahulu harus dinyanyikan lagu kebangsaan Belanda“ Wilhelmus”.
Ketika akan masuk ke Indonesia
dan guna mendapatkan dukungan dalam perang melawan Sekutu, Jepang menghibur Bangsa Indonesia dengan memperbolehkan lagu
“Indonesia Raya” dinyanyikan dimana-mana, termasuk di radio. Namun, setelah Jepang
menanamkan kekuasaannya di Indonesia, ia melarang lagu tersebut dinyanyikan di seluruh
wilayah tanah air.
Setelah penghujung
tahun 1944, ketika Jepang mulai menunjukkan tanda-tanda kekalahannya dan ketika
nasionalisme Indonesia sedang menyala-nyala hingga melahirkan perlawanan di beberapa
tempat, bangsa Indonesia diperbolehkan kembali menyanyikan lagu “Indonesia Raya”
di seluruh penjuru tanahair.
b. Penetapan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan
Republik Indonesia
Setelah Indonesia
merdeka, maka lagu tersebut ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1958. Disamping menegaskan status lagu
“Indonesia Raya”, dalam PP tersebut, juga diatur tentang tata cara penggunaan lagu
tersebut sbb:
1) Lagu kebangsaan diperdengarkan
dan dinyanyikan:
a) untuk menghormati Kepala Negara danWakil Kepala Negara,
b) pada waktu penaikan dan penurunan bendera kebangsaan yang
diadakan dalam upacara, untuk menghormati bendera itu,
c) untuk menghormati negara asing.
2)
Lagukebangsaandapatpula diperdengarkandandinyanyikansebagai:
a) pernyataan perasaan nasional,
b) rangkaian pendidikan dan pengajaran.
3) Lagu kebangsaan dilarang
diperdengarkan dan dinyanyikan untuk:
a) reklame dalam bentuk apapun juga,
b) menggunakan bagian-bagian dari pada lagu kebangsaan dalam
gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan lagu “Indonesia Raya” sebagai lagu
kebangsaan.
Di samping itu, dalam
tata tertib penggunaan lagu kebangsaan, lagu kebangsaan tidak boleh diperdengarkan
dan dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut kemauan sendiri. Lagu kebangsaan tidak
boleh diperdengarkan dan dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan,
kata-kata dan gubahan lain selain seperti yang sudah ditentukan. Pada waktu lagu
kebangsaan diperdengarkan dan dinyanyikan orang yang hadir berdiri tegak
ditempat masing-masing.
Barangsiapa melanggar
ketentuan tersebut diancam hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan
denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.
Perlu diketahui bahwa
penetapan dan pengesahan lagu “Indonesia Raya” sebagai lagu kebangsaan Republik
Indonesia bukan baru terjadi pada tahun 1958 dengan dikeluarkannya PP No 44 Tahun 1958, jauh dari tahun itu sudah
ditetapkan. Memang, dalam UUD’45 tidak disebutkan hal itu, namun hal itu secara
tegas disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Konstitusi RIS yang kemudian ditegaskan kembali
dalam Pasal 3 ayat (2) UUDS1950.
Dalam pasal dan ayat tersebut
ditegaskan bahwa lagu kebangsaan ialah
lagu “Indonesia Raya”. Dengan menyadari akan kekurangannya, MPR dalam sidangnya
tahun 2000 dan ketika mengadakan amandemen (perubahan) kedua UUD’45, masalah itu
ditambahkan dengan memasukkan ketentuan Pasal 36B. Dalam pasal itu dinyatakan bahwa
lagu kebangsaan adalah “IndonesiaRaya”.
3.
Bendera Merah Putih Sebagai Bendera Negara
a. Fungsi Bendera
Negara
Secara umum, bendera
negara mempunyai fungsi, antara lain:
1) Sebagai lambang kedaulatan negara,
2) Sebagai identitas bangsa dan negara, dan
3) Sebagai lambang kehormatan dan harga diri suatu bangsa
atau negara.
b. Dasar Hukum
Berlakunya Bendera Kebangsaan Negara RI
Dasar hukum
berlakunya bendera kebangsaan negara RI adalah Pasal 35 UUD 1945 yang berbunyi:
“Bendera negara Indonesia ialah sang Merah Putih.” Selanjutnya secara
terperinci, bendera negara diatur dalam PP No. 40 Tahun 1958.
Dalam peraturan itu
antara lain, diatur tentang tata cara penggunaannya. Ketentuan penggunaan
bendera antara lain, disebutkan sbb:
1) Pada umumnya bendera kebangsaan dikibarkan pada waktu
siang hari, yaitu antara saat matahari terbit dan saat matahari terbenam.
2) Dalam hal-hal istimewa, yaitu pada waktu diadakan
peringatan nasional atau perayaan lain yang mengembirakan nusa dan bangsa,
pemerintah dapat menganjurkan supaya bendera kebangsaan dikibarkan di seluruh
negara.
3) Penggunaan bendera kebangsaan diperbolehkan pada waktu
dan di tempat:
a.Diadakan perhelatan perkawinan, perhelatan sunatan, dan
perhelatan agama atau adat istiadat yang lazim dirayakan;
b. Didirikan bangunan, jika pemasangan itu menjadi
kebiasaan, dan pemasangannya itu dapat dilakukan siang dan malam;
c. Diadakan pertemuan, seperti muktamar, konferensi,
peringatan tokon nasional, atau hari-hari bersejarah;
d. Diadakan perlombaan;
e. Diadakan perayaan sekolah;
f. Diadakan perayaan lain yang pemasangan bendera itu
dapat dianggap sebagai tanda pernyataan kegembiraan umum.
4) Bendera kebangsaan
dikibarkan sebagai tanda berkabung jika kepala negara atau wakil kepala negara
wafat atau sebagai tanda turut berkabung terhadap negara sahabat. Dalam hal itu,
bendera kebangsaan dipasang setengah tiang.
5) Bendera kebangsaan dikibarkan setiap hari:
a. Pada rumah-rumah jabatan atau di halaman rumah-rumah
jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, kepala daerah yang setingkat
dengan ini;
b. Dirumah-rumah pejabat atau di halaman rumah-rumah
pejabat semua kepala daerah;
c. Dimakan pahlawan nasional;
d. Di gedung-gedung atau halaman gedung-gedung kabinet,
presiden, DPR, MA, Kejaksaan Agung, BPK, dan lain-lain pada hari kerja;
e. Digedung-gedung atau di halaman gedung-gedung sekolah
negeri atau sekolah swasta nasional.
6) Bendera kebangsaan tidak boleh digunakan bertentangan
dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan dan tanda kehormatan negara, seperti:
a) dipakai sebagai langit-langit, atap, pembungkus
barang, tutup barang, dan reklame perdagangan dengan cara apapun;
b) Digambar, dicetak, atau disulam pada barang-barang yang
pemakaiannya mengandung kurang penghormatan terhadap bendera kebangsaan.
7) Barang siapa yang melanggar ketentuan seperti yang
diatur dalam peraturan itu dihukum dengan
hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima Ratus
rupiah
4.
Garuda Pancasila Sebagai Lambang Negara
Alat
perekat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang lain, yakni lambang
negara. Lambang Negara kita adalah burung garuda yang mencengkeram pita bertuliskan
semboyan BhinnekaTunggal Ika.
Semboyan itu berasal dari bahasa Jawa kuno artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Lambang negara Republik Indonesia direncanakan oleh Panitia Lencana Negara dan disahkan oleh Dewan Menteri RIS pada tanggal 11 Februari 1950. Selanjutnya, ditetapkan kembali dengan PP No. 66 Tahun 1951 tanggal 17 Oktober1951 yang berlaku surut sejak tanggal 17 Agustus 1950. Lambang itu menggambarkan seekor burung garuda yang di dalam mitologi peradaban Indonesia berarti tenaga pembangunan.
Rantai
yang dikalungkan pada leher garuda itu
tergantung sebuah perisai berbentuk jantung yang melambangkan pembelaan nusa
dan bangsa. Banyak bulu disayap berjumlah 17 helai, diekor berjumlah 8 helai,
di kaki sebelah bawah perisai berjumlah19 helai dan dileher bejumlah 45 helai.
Semua bilangan itu melambangkan tanggal, bulan, dan tahun proklamasi kemerdekaan, yakni tanggal 17-8-1945. Garuda yang terlukis dengan warna kuning emas melambangkan kemenangan yang gemilang dan nilai negara. Warna merah putih didalam perisai berasal dari dwiwarna. Garis melintang di tengah-tengah perisai menggambarkan khatulistiwa yang melalui Kepulauan Indonesia. Dengan garis itu dinyatakan bahwa Indonesia adalah satu-satunya Negara asli di daerah khatulistiwa yang mencapai kemerdekaan dan kedaulatan dengan kekuatan sendiri. Perisai yang terbagi lima itu mengingatkan kepada Pancasila:
Semua bilangan itu melambangkan tanggal, bulan, dan tahun proklamasi kemerdekaan, yakni tanggal 17-8-1945. Garuda yang terlukis dengan warna kuning emas melambangkan kemenangan yang gemilang dan nilai negara. Warna merah putih didalam perisai berasal dari dwiwarna. Garis melintang di tengah-tengah perisai menggambarkan khatulistiwa yang melalui Kepulauan Indonesia. Dengan garis itu dinyatakan bahwa Indonesia adalah satu-satunya Negara asli di daerah khatulistiwa yang mencapai kemerdekaan dan kedaulatan dengan kekuatan sendiri. Perisai yang terbagi lima itu mengingatkan kepada Pancasila:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa (bintang di tengah)
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab (rantai)
c. Persatuan Indonesia (beringin)
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan (kepala banteng)
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
(padidankapas).
Tugas:
1. Buat ringkasan makna Pancasila sebagai dasar negara, Lagu Indonesia Raya Sebagai Lagu Kebangsaan, Bendera merah putih sebagai bendera negara, Garuda Pancasila sebagai lambang negara!
2. Tuliskan upaya yang dapat kamu lakukan untuk: a) Menempatkan Pancasila sebagai dasar negara; b) Menempatkan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan; c) Menempatkan Bendera merah putih sebagai bendera negara, dan d) Mempososikan Garuda Pancasila sebagai lambang negara!
C. Contoh Penerapan dan Sikap positif terhadap Semangat Kebangsaan
1. Buat ringkasan makna Pancasila sebagai dasar negara, Lagu Indonesia Raya Sebagai Lagu Kebangsaan, Bendera merah putih sebagai bendera negara, Garuda Pancasila sebagai lambang negara!
2. Tuliskan upaya yang dapat kamu lakukan untuk: a) Menempatkan Pancasila sebagai dasar negara; b) Menempatkan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan; c) Menempatkan Bendera merah putih sebagai bendera negara, dan d) Mempososikan Garuda Pancasila sebagai lambang negara!
C. Contoh Penerapan dan Sikap positif terhadap Semangat Kebangsaan
Semangat
kebangsaan dalam arti luas, dapat diterapkan di lingkungan keluarga, sekolah
dan masyarakat sekiar dengan cara:
a) Keteladanan
Keteladanan atau
“teladan”, merupakan sikap dan perilaku yang patut dicontoh atau ditiru karena
perkataan dan perbuatannya. Keterladanan dapat diberikan diberbagai lingkungan
seperti rumah (keluarga), sekolah, instansi pemerintahan dan swasta, dan masyarakat
luas. Keteladanan bisa dimulai dari hal – hal terkecil, dan dari diri sendiri.
contohnya: bekerja keras dan disiplin dalam mengerjakan prestasi, mebayar pajak
tepat waktu, mematuhi tata tertib berlalu lintas, mau melakukan kerja
bakti/gotong royong membersihkan lingkungan, tidak melakukan korupsi, dan lain
– lain.
b) Pewarisan
Pewarisan atau
“warisan”, merupakan cara atau proses menurunkan, memberikan atau menyerahkan
sesuatu kepada pihak lain. Pewarisan semangat kebangsaan adalah cara – cara
menurunkan nilai – nilai, sikap, dan perilaku terpuji kepada generasi
berikutnya (muda). Contoh: tulus ikhlas dalam membantu orang yang terkena
musibah, berlaku jujur dan bertanggung jawab dalam mengembang amanah, terbiasa
belajar dan bekerja tepat waktu, dan lain – lain.
c) Ketokohan
Ketokohan atau
“tokoh”, merupakan sosok seseorang yang terkenal dan disegani karena
pengaruhnya sangat besar di dalam masyarakat.
Dalam semangat
kebangsaan, ketokohan perlu dijadikan sandaran pedoman (referensi) guna
memberikan motivasi dan semangat bagi generasi muda. Contoh: berupaya selalu mengambil
inisiatif dalam hal-hal kebaikan (kerja bakti, membantu sesame, dan belajar),
tidak cepat puas dalam suatu prestasi, ingin selalu memberikan terbaik, rajin
cepat dalam suatu prestasi, ingin selalu memberikan yang terbaik, rajin
membantu atau sedekah kepada orang lain yang membutuhkan, dan sebagainya.
Sikap
positif terhadap semangat kebangsaan mengadung arti sikap positif terhadap
nasionalisme dan patriotisme. Berikut ini contoh upaya menumbuhkembangkan sikap positif terhadap nasionalisme dan
patriotism.
1. Menumbuhkan sikap positif terhadap semangat kebangsaan
di lingkungan keluarga
Contoh
upaya menumbuhkan Sikap positif terhadap semangat kebangsaan di lingkungan
keluarga, antara lain
1)
memberikan
pendidikan sejak dini tentang sikap nasionalisme dan patriotism terhadap bangsa
Indonesia.
2)
setiap
anggota keluarga dapat memberikan contoh atau tauladan tentang rasa kecintaan
dan penghormatan pada bangsa.
3)
orang
tua selalu memberikan pengawasan terhadap pergaulan anaknya agar terhindari
dari kenakalan remaja dan bahaya narkoba.
4)
membiasakan
menanamkan nilai demokratis melalui musyawarah keluarga
5)
selalu
menggunakan produk dalam negeri, dll.
2. Menumbuhkan sikap positif terhadap semangat kebangsaan
di lingkungan sekolah
Contoh
upaya menumbuhkan Sikap positif terhadap semangat kebangsaan di lingkungan
keluarga, antara lain
1)
memberikan
pelajaran tentang pendidikan pancasila dan kewarganegaraan dan juga bela
Negara.
2)
menanamkan
sikap cinta tanah air dan menghormati jasa pahlawan dengan mengadakan upacara
setiap hari senindan upacara hari besar nasional.
3)
memberikan
pendidikan moral, sehingga para pemuda tidak mudah menyerap hal-hal negatif
yang dapat mengancam ketahanan nasional.
4)
Membiasakan
hidup bersih, disiplin dan taat aturan melalui pelaksanaan tata tertib sekolah
5)
melatih
untuk aktif berorganisasi, dll
2. Menumbuhkan sikap positif terhadap semangat kebangsaan
di lingkungan Masyarakat, Bangsa dan Negara
Contoh
upaya menumbuhkan sikap positif terhadap semangat kebangsaan di lingkungan masyarakat,
bangsa dan negara, antara lain
1)
Menggalakan
berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan rasa nasionalisme, seperti gotong
royong, bakti sosial, pameran budaya,dan linnya.
2)
Mewajibkan
pemakaian batik kepada pegawai negeri sipil pada hari tertentu. Hal ini
dilakukan karena batik merupakan sebuah kebudayaan asli Indonesia, yang
diharapkan dengan kebijakan tersebut dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan
patrotisme bangsa.
3)
Tokoh
masyarakat, pejabat pemerintah, pejabat
negara dan anggota dewan Para pejabat harus lebih mendengarkan dan
menghargai aspirasi rakyat, serta lebih mementingkan kepentingan rakyat.
Saat ini kita harus mampu
menumbuhkembangan semangat kebangsaan seperti yang dicontohkan para pejuang
bangsa untuk mengatasi berbagai permasalahan bangsa dengan bersikap pantang
menyerah, selalu bekerja keras, jujur, adil, disiplin, berani melawan
kesewenang-wenangan, tidak korupsi, toleran, dan lain-lain. Bila tidak bisa,
artinya kita tidak bisa lagi mempertahankan eksistensi bangsa dan negara dari
kehancuran.
Tugas: Buatkan analisis pentingnya semangat kebangsaan dalam kehidupan lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat !
C. Komitmen Kebangsaan
C. Komitmen Kebangsaan
1. Pengertian Komitmen
Kebangsaan
Istilah
Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) dinyatakan bahwa secara etimologis
istilah “wawasan” berarti: (1) hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat
juga berarti (2) konsepsi cara pandang. Wawasan Kebangsaan sangat identik
dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai
tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan
politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga,
2006).
“Kebangsaan”
berasal dari kata “bangsa” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002)
berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan
sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan “kebangsaan” mengandung
arti (1) ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai
(yang bertalian dengan) bangsa, (3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu
negara.
Dengan
demikian wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang
dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan
lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prof. Muladi, Gubernur
Lemhannas RI, meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kesatuan atau integrasi nasional bersifat kultural dan tidak hanya bernuansa
struktural mengandung satu kesatuan ideologi, kesatuan politik, kesatuan sosial
budaya, kesatuan ekonomi, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan
kebangsaan menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara,
sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam
mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan
menentukan bangsa menempatkan diri dalam tata berhubungan dengan sesama bangsa
dan dalam pergaulan dengan bangsa lain di dunia internasional. Wawasan
kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan
dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang
memadai tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi
bangsa.
Wawasan
kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang/cara memandang yang
mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan
jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku
sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal
(Suhady dan Sinaga, 2006).
Dengan
demikian dalam kerangka NKRI, wawasan kebangsaan adalah cara kita sebagai
bangsa Indonesia di dalam memandang diri dan lingkungannya dalam mencapai
tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan
politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, dengan berpedoman pada
falsafah Pancasila dan UUD 1945 atau dengan kata lain bagaimana kita memahami
Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan Poleksosbud dan Hankam.
2.
Wawasan Kebangsaan Indonesia
Konsep
kebangsaan merupakan hal yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia. Dalam
kenyataannya konsep kebangsaan itu telah dijadikan dasar negara dan ideologi
nasional yang terumus di dalam Pancasila sebagaimana terdapat dalam Alinea IV
Pembukaan UUD 1945. Konsep kebangsaan itulah yang membedakan bangsa Indonesia
dengan bangsa-bangsa lain di dunia ini.
Dorongan
yang melahirkan kebangsaan kita bersumber dari perjuangan untuk mewujudkan
kemerdekaan, memulihkan martabat kita sebagai manusia. Wawasan kebangsaan Indonesia
menolak segala diskriminasi suku, ras, asal-usul, keturunan, warna kulit,
kedaerahan, golongan, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
kedudukan maupun status sosial. Konsep kebangsaan kita bertujuan membangun dan
mengembangkan persatuan dan kesatuan.
Dalam
zaman Kebangkitan Nasional 1908 yang dipelopori oleh Budi Utomo menjadi tonggak
terjadinya proses Bhineka Tunggal Ika. Berdirinya Budi Utomo telah mendorong
terjadinya gerakan-gerakan atau organisasi-organisasi yang sangat majemuk, baik
di pandang dari tujuan maupun dasarnya.
Dengan
Sumpah Pemuda, gerakan Kebangkitan Nasional, khususnya kaum pemuda berusaha
memadukan kebhinnekaan dengan ketunggalikaan. Kemajemukan, keanekaragaman
seperti suku bangsa , adat istiadat, kebudayaan, bahasa daerah, agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tetap ada dan dihormati.
Wawasan
kebangsaan Indonesia tidak mengenal adanya warga negara kelas satu, kelas dua,
mayoritas atau minoritas. Hal ini antara lain dibuktikan dengan tidak
dipergunakannya bahasa Jawa misalnya, sebagai bahasa nasional tetapi justru
bahasa melayu yang kemudian berkembang menjadi bahasa Indonesia.
Derasnya
pengaruh globalisasi, bukan mustahil akan memporak porandakan adat budaya yang
menjadi jati diri kita sebagai suatu bangsa dan akan melemahkan paham
nasionalisme. Paham nasionalisme adalah suatu paham yang menyatakan bahwa
loyalitas tertinggi terhadap masalah duniawi dari setiap warga bangsa
ditunjukan kepada negara dan bangsa.
Meskipun
dalam awal pertumbuhan nasionalisme diwarnai oleh slogan yang sangat terkenal,
yaitu: liberty, equality, fraternality, yang merupakan pangkal tolak
nasionalisme yang demokratis, namun dalam perkembangannya nasionalisme pada
setiap bangsa sangat diwarnai oleh nilai-nilai dasar yang berkembang dalam
masyarakatnya masing-masing, sehingga memberikan ciri khas bagi masing-masing
bangsa.
Wawasan
kebangsaan Indonesia menjadikan bangsa yang tidak dapat mengisolasi diri dari
bangsa lain yang menjiwai semangat bangsa bahari yang terimplementasikan
menjadi wawasan nusantara bahwa wilayah laut Indonesia adalah bagian dari
wilayah negara kepulauan yang diakui dunia. Wawasan kebangsaan merupakan
pandangan yang menyatakan negara Indonesia merupakan satu kesatuan dipandang
dari semua aspek sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam mendayagunakan
konstelasi Indonesia, sejarah dan kondisi sosial budaya untuk mengejawantahan
semua dorongan dan rangsangan dalam usaha mencapai perwujudan aspirasi bangsa
dan tujuan nasional yang mencakup kesatuan politik, kesatuan sosial budaya,
kesatuan ekonomi, kesatuan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).
Wawasan
kebangsaan Indonesia yang menjadi sumber perumusan kebijakan desentralisasi
pemerintahan dan pembangunan dalam rangka pengembangan otonomi daerah harus
dapat mencegah disintegrasi / pemecahan negara kesatuan, mencegah merongrong
wibawa pemerintah pusat, mencegah timbulnya pertentangan antara pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah. Melalui upaya tersebut diharapkan dapat
terwujud pemerintah pusat yang bersih dan akuntabel dan pemerintah daerah yang
tumbuh dan berkembang secara mandiri dengan daya saing yang sehat antar daerah
dengan terwujudnya kesatuan ekonomi, kokohnya kesatuan politik, berkembangnya
kesatuan budaya yang memerlukan warga bangsa yang kompak dan bersatu dengan
ciri kebangsaan, netralitas birokrasi pemerintahan yang berwawasan kebangsaan,
sistem pendidikan yang menghasilkan kader pembangunan berwawasan kebangsaan.
Wawasan
kebangsaan Indonesia memberi peran bagi bangsa Indonesia untuk proaktif mengantisipasi
perkembangan lingkungan stratejik dengan memberi contoh bagi bangsa lain dalam
membina identitas, kemandirian dan menghadapi tantangan dari luar tanpa
konfrontasi dengan meyakinkan bangsa lain bahwa eksistensi bangsa merupakan
aset yang diperlukan dalam mengembangkan nilai kemanusiaan yang beradab
(Sumitro dalam Suhady dan Sinaga, 2006).
Akhirnya,
bagi bangsa Indonesia, untuk memahami bagaimana wawasan kebangsaan perlu
memahami secara mendalam falsafah Pancasila yang mengandung nilai-nilai dasar yang
akhirnya dijadikan pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku yang bermuara
pada terbentuknya karakter bangsa.
3. Makna Wawasan
Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna:
1) Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa
agar menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa
dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
2) Wawasan kebangsaan mengembangkan persatuan Indonesia
sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan;
3) Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat pada
patriotisme yang licik;
4) Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh
pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan
menjalani misinya di tengah-tengah tata kehidupan di dunia;
5) NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
bertekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir
batin, sejajar dengan bangsa lain yang sudah maju.
4. Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan
Nilai Wawasan Kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki enam dimensi yang bersifat mendasar dan fundamental, yaitu:
1) Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
2) Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merkeka, dan besatu;
3) Cinta akan tanah air dan bangsa;
4) Demokrasi atau kedaulatan rakyat;
5) Kesetiakawanan sosial;
6) Masyarakat adil-makmur.
Tugas: Tuliskan 10 Komitmen yang kamu miliki untuk menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia!
D. Gotong
Royong Sebagai Wujud Nyata Semangat dan
Komitmen Kolektif Kebangsaan
Soekarno
pada pidatonya tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan satu substansial dasar negara
dengan 3 versi, yaitu: Pancasila, Trisila dan Ekasila (Penetapan Tujuh Bahan
Pokok Indoktrinasi - Ir Soekarno). Pancasila terdiri dari ketuhanan
(religiositas), kemanusiaan (humanitas), persatuan (nasionalitas), kerakyatan
(soverenitas), dan keadilan sosial (sosialitas). Trisila terdiri dari
sosionasionalisme, sosiodemokrasi dan ketuhanan. Sementara ekasila dimaknai
sebagai gotong royong. Soekarno menyebutnya, “Dari Pancasila bisa diperas
menjadi Ekasila.” Jadi gotong royong itu sebenarnya adalah Pancasila juga.
Seandainya hanya satu prinsip yang diminta, Soekarno mengatakan harus digali dari tujuan membangun Indonesia, yaitu “semua untuk semua.” Harus dicatat bahwa Indonesia didirikan bukan hanya untuk orang jawa saja atau untuk umat muslim saja, tapi Indonesia buat Indonesia. Kata yang diusulkan adalah kata Indonesia asli: gotong royong (Soekarno: Bapak Bangsa Indonesia - MM Darmawan, 2005).
Seandainya hanya satu prinsip yang diminta, Soekarno mengatakan harus digali dari tujuan membangun Indonesia, yaitu “semua untuk semua.” Harus dicatat bahwa Indonesia didirikan bukan hanya untuk orang jawa saja atau untuk umat muslim saja, tapi Indonesia buat Indonesia. Kata yang diusulkan adalah kata Indonesia asli: gotong royong (Soekarno: Bapak Bangsa Indonesia - MM Darmawan, 2005).
1. Makna Gotong Royong
Kita
sebagai makhluk sosial membutuhkan sesamanya dalam mencapai kesejahteraan yang
baik. Tak dapat dipungkiri bahwa gotong royong merupakan aset budaya yang harus
senantiasa dijaga dan menjadi pola sikap masyarakat. Gotong royong pun mampu
menciptakan suasana yang harmonis antara masyarakat yakni seringnya
masyarakat intens menjalin silatuhrami, melakukan kerjasama maka,
terjalinlah solidaritas dari itu dapat menumbuhkan rasa simpati dan empati
masyarakat sehingga menjadi alat perekat untuk memperkuat dan mempererat
hubungan mayarakat, bila dimanfaatkan dapat menjadi senjata yang ampuh dalam
menghadapi pembangunan nasional. Berawal dari itu, masyarakat sudah memiliki
rasa saling memiliki serta rasa memerlukan satu sama lain berlanjut pada
kepedulian terhadap sesama dan lingkungan, apabila kita sambungkan dapat
merujuk pada sifat nasionalisme yang kita butuhkan pada zaman globalisasi
sekarang ini.
Tak
pelik dalam kehidupan masyarakat Indonesia, istilah gotong royong menempati
posisi terhormat sekaligus membumi. Nenek moyang kita dulu sudah mengenal
gotong royong itu sehingga dulu negara kita adalah negara yang sejahtera karena
nilai gotong royong itu sendiri. Begitupun sejarah telah mencatat bahwa proses
lahirnya bangsa (melalui sumpah pemuda 1928) hingga proses lahirnya
negara (melalui Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945) merupakan hasil dari
gotong royong dari segenap komponen bangsa. Presiden Sukarno menggunakan
istilah gotong royong sebagi kata lain Ekasila yang merupakan perasan lanjutan
dari Trisila setelah sebelumnya merupakan hasil peras dari Pancasila. Pada era
Orde baru, kata gotong royong juga sering dijadikan kata kunci dalam rangka
mensukseskan program-program pembangunan. Hal itu menyatakan bahwa gotong
royong itu sudah mendarah daging bagi bangsa Indonesia sehingga gotong royong
dapat dikatakan sebagai karakteristik atau ciri khas budaya bangsa Indonesia.
Menurut
Garnaut dan Mcawley, sejak Indonesia mengalami kemerdekaan pada tahun 1945,
interaksi sosial yang dimiliki bangsa Indonesia bersifat kolektif, konsensual,
dan kooperatif. Sifat interaksi sosial berlangsung dalam masyarakat Indonesia
saat itu berpengaruh kuat terhadap pembentukan karakter bangsa dan budaya.
Serangkaian istilah yang melekat dengan budaya Indonesia yaitu koperasi,
musyawarah, dan gotong royong.
2. Pengaruh Prinsip Gotong
Royong Terhadap Pembangunan
Dalam
khazanah kehidupan masyarakat Indonesia, istilah “gotong royong”
menempati posisi terhormat sekaligus membumi. Terhormat karena istilah tersebut
sering dijadikan kata kunci oleh para tokoh bangsa untuk menggalang dukungan
terhadap suatu gagasan. Presiden Sukarno menggunakan istilah gotong royong
sebagai kata lain Ekasila yang merupakan perasan lanjutan dari Trisila setelah
sebelumnya merupakan hasil peras dari Pancasila.
Bung
Karno pernah berpidato tentang pentingnya gotong royong: ….Sebagaimana tadi
yang telah saya katakan: kita mendirikan Negara Indonesia, yang kita semua
harus mendukungnya. Semua bagi semua! Bukan Kristen untuk Indonesia, bukan
golongan Islam buat Indonesia, bukan Hadikoesoemo buat Indonesia, bukan Van
Hoek buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tapi Indonesia
buat Indonesia –semua buat semua! Jikalau saya peras yang lima (Pancasila)
menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan
Indonesia yang tulen, yaitu “gotong royong”. Negara Indonesia yang kita dirikan
haruslah negara gotong royong! Alangkah hebatnya! Negara gotong-royong!
Dalam
pidatonya yang lain Bung Karno menyebutkan: “Gotong royong” adalah paham yang
dinamis, lebih dinamis dari “kekeluargaan” saudara-saudara! Kekeluargaan adalah
satu paham yang statis, tetapi gotong royong menggambarkan satu usaha, satu
amal, satu pekerjaan, yang dinamakan anggota yang terhormat Soekardjo: satu
karyo, satu gawe. Marilah kita menyelesaikan karyo, gawe, pekerjaan, amal ini
bersama-sama! Gotong royong adalah membanting tulang bersama, pemerasan
keringat bersama, perjuangan bantu-binantu bersama. Amal semua buat kepentingan
semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Holopis-kuntul-baris buat
kepentingan bersama! Itulah gotong royong! Rakyat itu semua harus digotong-royongkan
dalam perjuangan raksasa ini!
Pada
era Orde Baru, kata gotong royong
juga sering dijadikan kata kunci dalam
rangka mensukseskan program-program pembangunan. Betapapun besar
anggaran yang disediakan negara melalui APBN bila tanpa
didukung semangat kebersamaan bernama gotong
royong dalam membangun dan memelihara hasil
pembangunan, tentulah program itu tidak akan
berjalan secara efektif dan efisien.
Di
era pemerintahan Megawati Sukarnoputri, gotong royong bahkan digunakan sebagai
nama kabinet. Lebih jauh M. Nasroen, salah seorang pelopor
kajian filsafat Indonesia menyatakan bahwa
Gotong royong merupakan salah satu dasar filsafat
Indonesia.
Melalui
gotong royong biaya hidup dan kegiatan pembangunan menjadi lebih
murah dan efisien. Bilamana bisa dihitung biaya untuk perlindungan umum
dan lain-lain dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara
bergotong royong, bisa jadi jumlahnya lebih besar dari APBN.
Ada
salah satu contoh desa yang berhasil mengimplementasikan prinsip gotong royong
dalam peningkatan perekonomian warganya, yaitu Desa Tutul, Kecamatan Balung, di
Kabupaten Jember, Jawa Timur. Desa tersebut berhasil mengantar desanya yang
miskin menjadi desa wirausaha berkat prinsip gotong royong yang mampu mengolah
anggaran Desa sehingga menghasilkan laba, bukan justru habis tidak berbekas.
Karena prestasinya, Desa Tutul sampai disebut desa tanpa pengangguran, karena
hampir seluruh warganya mampu bekerja mandiri.
Bekerja
sebagai perajin menjadi kehidupan mereka sehari-hari di samping mengurus sawah
atau kerja lainnya. “Pada waktu-waktu tertentu saat sawah tak bisa digarap,
ibu-ibu hingga pemuda membuat macam-macam kerajinan. Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi pada 2012 juga menetapkan Desa Tutul sebagai desa produktif
karena mampu mandiri dan membuka peluang kerja tidak hanya di Desa Tutul,
tetapi juga desa lain.
Saat
ini, Desa Tutul juga menjadi desa binaan dari perusahaan-perusahaan BUMN.
Perusahaan-perusahaan memberikan kredit untuk modal bagi perajin kecil untuk
memperbesar usahanya sebagai bagian dari rasa tanggung jawab sosial.
Pemerintah
Kabupaten Jember turut mendukung usaha mikro, kecil, menengah seperti yang ada
di Tutul. Bupati Jember MZA Djalal menilai pariwisata dan UMKM mampu
menggerakkan ekonomi rakyat. Pada 2013, Pemkab mengalokasikan anggaran Rp 5,39
miliar melalui koperasi dan usaha kecil memengah serta Rp 4,1 miliar lewat pos
Dinas Perindustrian untuk memperkuat UMKM di Jember. Diharapkan desa-desa lain
pun bisa mengikuti jejak Desa Tutul.
3. Implementasi Prinsip
Gotong Royong Sebagai Wujud Nyata Semangat dan
Komitmen Kolektif Kebangsaan
Prinsip
kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam kehidupan bernegara nampak dalam kehidupan
ekonomi, sosial dan politik. Dalam Dalam
kehidupan ekonomi terlihat dari makna pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik
Indonesa tahun 1945 menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan”. Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi
digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi
untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil
Selanjutnya
Pasal 33 ayat (2) dan (3) menyatakan : (2) Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3)
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 ayat (2)
dan (3) diatas menegaskan bahwa perekonomian di Indonesia sebesar-besarnya ditujukan
untuk kemakmuran rakyat.
Badan
usaha atau lembaga ekonomi yang dibentuk untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945
yaitu:
a.
Koperasi
b.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan
c.
Usaha Swasta (wiraswasta) seperti CV atau PT
Bila
kita kaitkan dengan pasal 33 ayat (1) UUD 1945, maka bentuk perusahaan yang
paling sesuai ialah Koperasi, karena koperasi merupakan suatu badan usaha yang
melaksanakan usahanya didasarkan atas azas kekeluargaan.
Gotong
royong dalam kehidupan sosial politik dapat kita lihat dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia sejak dulu dalam
kehidupan sosialnya sudah terbiasa hidup dalam suasana gotong royong.
Masyarakat akan saling bantu dan hampir semua kepentingan masyarakat di desa
dibangun oleh masyarakat itu sendiri secara bergotong royong.
Dalam
bidang sosial gotong-royong ini hampir ditemui di kelompok-kelompok masyarakat
Indonesia atau suku-suku bangsa Indonesia. Misalnya hasil penelitian
Koentjaraningrat (dalam Budimansyah, 2000) di wilayah Bagelen Jawa Tengah
kegiatan gotong royong itu terlihat dalam kegiatan-kegiatan sebagaiberikut:
1.
Waktu
ada peristiwa kematian atau kecelakaan, dimana orang dating untuk memberi
pertolongan ataupun layadan.
2.
Waktu
seluruh penduduk desa turun untuk
mengerjakan pekerjaan yang sifatnya untuk kepentingan umum (desa) yang lajim
disebut gugurgunung, seperti memperbaiki jalandesa,lumbungdesa dan lain-lain.
3.
Waktu
seorang warga desa mengadakan pesta dan tetangga berdatangan untuk membantu.
Kegiatan ini dinamakan sambatan atau njurungan
4.
Waktu-waktu
tertentu dimana makam nenek moyang desa
perlu dibersihkan, kegiatan ini dinamakanrerukun alur waris.
5.
Waktu
seorang penduduk perlu mengerjakan sesuatu untuk tempat tinggal (membongkar
atap, mendirikan rumah baru) dan tetangga berdatangan membantu. Kegiatan ini
dinamakan sambatan.
6.
Waktu
kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, baik membetulkan saluran air maupun
panenan. Kegiatan ini dinamakan kerubutan tau grojogan
7.
Waktu
ada keperluan desa yang sifatnya tidak langsung berhubungan dengan kepentingan
umum, misalnya pekerjaan yang menjadi tugas kepala desa namun penduduk turun
membantunya. Kegiatan ini disebut keregan
Dalam
kehidupan politik sila keempat Pancasila menempatkan begitu pentingnya nilai
gotong royong dijadikan landasan kehidupan politik. Pancasila sila keempat yang
berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”. Perilaku politik harus didasari nilai hikmat,
kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan. Hal itu semua merupakan bagian
dari gotong royong.
Sila
keempat Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus
memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan. Bangsa
Indonesia akan tetap memelihara dan mengembangkan kehidupan demokrasi. Bangsa
Indonesia akan memelihara serta mengembangkan kearifan dan kebijaksanaan dalam
bermusyawarah.
Permusyawaratan
memancarkan kehendak untuk menghadirkan negara persatuan yang dapat mengatasi
paham perseorangan dan golongan, sebagai pantulan dari semangat kekeluargaan
dari pluralitas kebangsaan Indonesia dengan mengakui adanya “kesederajatan/persamaan
dalam perbedaan”.
Permusyawaratan
adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan/atau
memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan
yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu
sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat
mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan
melalui badan-badan perwakilan.
Hikmat kebijaksanaan merefleksikan tujuan sebagaimana dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat itu hendaknya didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.
Dalam demokrasi permusyawaratan, suatu keputusan politik dikatakan benar jika memenuhi setidaknya empat prasyarat. Pertama, harus didasarkan pada asas rasionalisme dan keadilan bukan hanya berdasarkan subjektivitas dan kepentingan. Kedua, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, bukan demi kepentingan perseorangan dan golongan. Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek melalui akomodasi transaksional yang bersifat destruktif (toleransi negatif). Keempat, bersifat imparsial, dengan melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak (minoritas terkecil sekalipun) secara inklusif, yang dapat menangkal dikte-dikte minoritas elite penguasa dan pengusaha serta klaim-klaim mayoritas. Sila Keempat ini juga merupakan suatu asas, bahwa tata pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Atas dasar tersebut, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat.
Tugas: Tuliskan bagaimana mewujudkan gotong royong di kelasmu!
Hikmat kebijaksanaan merefleksikan tujuan sebagaimana dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat itu hendaknya didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.
Dalam demokrasi permusyawaratan, suatu keputusan politik dikatakan benar jika memenuhi setidaknya empat prasyarat. Pertama, harus didasarkan pada asas rasionalisme dan keadilan bukan hanya berdasarkan subjektivitas dan kepentingan. Kedua, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, bukan demi kepentingan perseorangan dan golongan. Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek melalui akomodasi transaksional yang bersifat destruktif (toleransi negatif). Keempat, bersifat imparsial, dengan melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak (minoritas terkecil sekalipun) secara inklusif, yang dapat menangkal dikte-dikte minoritas elite penguasa dan pengusaha serta klaim-klaim mayoritas. Sila Keempat ini juga merupakan suatu asas, bahwa tata pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Atas dasar tersebut, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat.
Tugas: Tuliskan bagaimana mewujudkan gotong royong di kelasmu!
Terima kasih atas infonya.
ReplyDeleteNama:Dina Rachmawati
ReplyDeleteAbsen:07
Kelas:8A
Opini:UPT SMPN 33 Gresik
Nasionalisme adalah sebuah persatuan karakter atau perangai yang timbul karena adanya perasaan yang senasib. Nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian besar masyarakat, di mana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa.
Jawaban tugas:
Kerja kelompok, membersihkan kelas