Cara Cek Status Akreditasi PTN/PTS |
Mengapa
perlu tahu Cara Cek Status Akreditasi
Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta (PTN/PTS). Salah satu persyaratan satuan pendidikan untuk dapat
mengeluarkan sertifikat atau ijasah adalah terakreditasinya satuan pendidikan
baik ditingkat institusi maupun di tingkat program. Untuk itu pemerintah
melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Dalam melaksanakan akreditasi
pemerintah membentuk badan/lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh
pemerintah untuk melakukan akreditasi.
Akreditasi
merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik yang dilakukan secara obyektif,
adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria
yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut
pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1994
membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang bertugas
melakukan akreditasi perguruan tinggi. Pada awal pembentukannya BAN-PT
memutuskan untuk melakukan akreditasi program studi terlebih dahulu dengan
pertimbangan bahwa program studi lebih menentukan mutu hasil pendidikan. Pada
kenyataannya menunjukkan bahwa mutu program studi dipengaruhi oleh keterkaitan
antara program studi satu dengan yang lainnya dalam satu institusi.
Perkembangan era globalisasi
dan adanya reformasi dari berbagai bidang dalam pemerintahan untuk melakukan
berbagai perubahan yang melahirkan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 ayat (2) yang menyatakan bahwa ijazah
diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar
dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi, Peraturan Pemerintah
RI Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 86 ayat (1) dinyatakan bahwa Pemerintah melakukan
akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan dan dalam ayat (2) dinyatakan bahwa
kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
oleh Lembaga Mandiri yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk
melakukan akreditasi, pada Pasal 87 ayat (1) dinyatakan akreditasi oleh
pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) butir b
dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi terhadap program
dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi dan Pasal 94 ayat (b)
ketentuan peralihan dari Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang
Standart Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa Satuan Pendidikan wajib
menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7
(tujuh) tahun sejak ditetapkannya Peraturan ini (ditetapkan tanggal 16 Mei
2005) dan Peraturan perundang-undangan lainnya serta kecenderungan kebijakan
tentang pendidikan tinggi yang menekankan pada mutu dan akuntabilitas publik,
institusi perguruan tinggi dan program studi membawa konsekwensi terhadap
kriteria maupun instrumen akreditasi. Selanjutnya melalui Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 59 tahun 2012 tentang
BAN-PT dituntut untuk lebih memberikan layanan akreditasi yang transparan dan
akuntabel. Itulah rasional mengapa kita perlu tahu Cara Cek Status Akreditasi Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta
(PTN/PTS)
Standar
akreditasi adalah tolok ukur yang harus dipenuhi oleh program studi dan
institusi. Suatu standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter (elemen penilaian)
yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengukur dan menetapkan mutu dan kelayakan
program studi dan institusi untuk menyelenggarakan program-programnya.
Tujuan
Akreditasi antara lain: 1) Menentukan kelayakan dan mutu Program Studi dan
institusi Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
2) Menjamin mutuProgram Studi dan institusi Perguruan Tinggi untuk melindungi Kepentingan
mahasiswa dan masyarakat; dan 3) Mendorongpeningkatan / perbaikan mutu pendidikan
tinggi secara berkelanjutan
Memilih
Perguruan Tinggi yang terakreditasi saat ini sangat penting karena mulai tahun
2017 pemerintah melalui Kemenristekdikti akan menerapkan system penomoran
ijazah secara Nasional yang dapat dicek secara online.
Lalu
bagaimana Cara cek Akreditasi Perguruan
Tinggi (PTN / PTS) ? Cara cek Akreditasi Perguruan Tinggi saat ini sangatlah
mudah sekaligus juga cepat. Sebab saat ini ini status akreditasi Perguruan
Tinggi (PTN / PTS) seluruh Indonesia
dapat diketahui lewat situs resmi BAN-PT via internet. Melalui laman cek Akreditasi Perguruan Tinggi (PTN / PTS)
dapat dicek juga tanggal berakhirnya akreditasi yang dimiliki. Menggunakan data
ini kita akan memperoleh keterangan mengenai akreditasi Perguruan Tinggi yang
kita kehendaki.
Cara cek Akreditasi Perguruan Tinggi (PTN / PTS) |
Berikut ini langkah-langkah Cara cek Akreditasi Perguruan Tinggi (PTN / PTS) adalah
sebagai berikut:
·
Silahkan
kunjungi situs resmi BAN-PT di alamat https://banpt.or.id/direktori/prodi/pencarian_prodi
atau DISINI
·
Pilih
Kopertis Wilayah contohnya 4 untuk wilayah Jabar dan Banten (lihat daftar Kopertis
yang ada di bawah tulisan ini)
·
Pilih
Tingkat atau jenjang Studi contohnya S1.
·
Ketikkan
nama perguruan tinggi contohnya Universitas Pendidikan Indonesia, Jika
mengalami kesulitan cara penulis cukup tulis kata kunci misalnya Universitas,
sekolah tinggi, dan lainnya
·
Nama
program studi sebaiknya biarkan kosong
bila tidak mengetahui nama program studi yang dikehendaki, supaya tidak
blank
·
Untuk
pilihan Tahun Kadaluarsa SK bisa pilih opsi "Semua",
·
Untuk
Pilihan Status Kadaluarsa SK Pilih dapat memilih opsi "Tampilkan
semuanya". namun lebih baik pilih “Belum Kadaluarsa”
·
Terakhir
tekan tombol "Cari".
Untuk
mempermudah melakukan Cek Status
Akreditasi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta (PTN / PTS ), berikut
ini Daftar Kopertis seluruh Wilayah Indonesia
Kopertis
Wilayah I : SUMATERA UTARA
Jalan
Setia Budi-Tanjung Sari 20132, Medan Sumatera Utara 20132
Telp. : 061-8214878, 8210359, Fax: 061-8210360
Telp. : 061-8214878, 8210359, Fax: 061-8210360
Website
: http://kopertis1.org
Kopertis
Wilayah II : SUMATERA SELATAN, LAMPUNG, BENGKULU , BANGKA BELITUNG
Jalan
Srijaya No. 883 KM 5,5, Palembang 30153.
Tel. (0711) 410-423, 410-722, Fax. (0711) 419-421
Tel. (0711) 410-423, 410-722, Fax. (0711) 419-421
Website
: http://www.kopertis2.or.id
Kopertis Wilayah III : DKI JAKARTA
Jalan
SMA NEGERI 14 CAWANG JAKARTA TIMUR 13630
Telp
: 8000403, 8090275
Email
: info@kopertis3.or.id
Website
: http://www.kopertis3.or.id
Kopertis
Wilayah IV : JAWA BARAT, BANTEN
Jalan
P. H. H. Mustafa No. 38 Bandung 40124
Telp : 022 - 7275630 , Fax : 022-7207812
Email : sis_info@kopertis4.or.id
Telp : 022 - 7275630 , Fax : 022-7207812
Email : sis_info@kopertis4.or.id
Website
: http://www.kopertis4.or.id
Kopertis Wilayah V : YOGYAKARTA
JalanTentara Pelajar 13 Yogyakarta
Telp
: +62 - 274 – 513538 , Fax : +62 - 274 - 565131
Email
: kopertis_5@yahoo.co.id
Website
: http://kopertis5.org/
Kopertis Wilayah VI : JAWA TENGAH
Jalan Pawiyatan Luhur I / 1 , Bendan Dhuwur , Semarang – 50233
Telp. (024) 8311273, 8317281, 8311521
Fax. (024) 8311273
Email
: kopertis6@kopertis6.or.id
Website
: http://www.kopertis6.or.id
Kopertis Wilayah VII : SURABAYA
Kopertis Wilayah VII : SURABAYA
Jalan
Dr. Ir. H. Soekarno no. 177 Surabaya 60117
Surabaya
60117 - Jawa Timur
Telp.
031 - 5947473,5925418 - 19
Fax. 031 - 5947479
Email : Info@kopertis7.go.id
Fax. 031 - 5947479
Email : Info@kopertis7.go.id
Website
: http://www.kopertis7.go.id
Kopertis Wilayah VIII : BALI, NTT, NTB
Jalan Trengguli no. 1, Denpasar, Bali
Telp.
: (0361) 462964
Website
: http://www.kopertis8.org
Kopertis
Wilayah IX : SULAWESI SELATAN, SULAWESI TENGGARA, SULAWESI TENGAH,
SULAWESI UTARA, SULAWESI BARAT , GORONTALO
Jalan
Perintis Kemerdekaan KM. 9 Tamalanrea - Makassar
Telp. (0411)581201 / 581202 Fax. (0411)581204
Telp. (0411)581201 / 581202 Fax. (0411)581204
Website
: http://www.kopertis9.or.id
Kopertis
Wilayah X : SUMBAR,RIAU,JAMBI DAN KEPULAUAN RIAU
Jalan Khatib Sulaiman Padang Sumbar, Indonesia
Jalan Khatib Sulaiman Padang Sumbar, Indonesia
Telp.
: +62 751 7056737
Email
: info@kopertis10.or.id
Website
: http://www.kopertis10.or.id
Kopertis XI : KALIMANTAN SELATAN , KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
Kopertis XI : KALIMANTAN SELATAN , KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
Jalan
Adhyaksa Kayu Tangi Banjarmasin, 70123
Telp. : (0511) 3304583, 3304477
Fax. : (0511) 3304417, 3304002
Email : info@kopertis11.or.id, kopertis11@yahoo.com
Telp. : (0511) 3304583, 3304477
Fax. : (0511) 3304417, 3304002
Email : info@kopertis11.or.id, kopertis11@yahoo.com
Website
: http://kopertis11.net
Kopertis Wilayah XII : MALUKU, MALUKU UTARA, PAPUA, PAPUA BARAT
Kopertis Wilayah XII : MALUKU, MALUKU UTARA, PAPUA, PAPUA BARAT
Jalan
Tabae Jou Karang Panjang, Ambon 97121
Telp.
: (0911) 356462, Fax. (0911) 345660
Email
: admin@kopertis12.or.id
Website
: www.kopertis12.or.id
Kopertis
Wilayah XIII : ACEH
Jalan
: Jl. H. Dimurtala No. 10, Kuta Alam, Banda Aceh, 23121
Telp./Fax
: (0651) 31130
Email
: kopertis13@yahoo.com
Jalan
Ahmad Yani No. 1, Gedung Klasis Biak, Biak Numfor
Telp.
: -
Email
: kopertis14@gmail.com
Website
: www. kopertis14.or.id
=================================================
Tags:
Berita
Hasil akreditasi berdasarkan Cek Status Akreditasi hari ini bisa jadi belum tdk menggambarkan Status Akreditasi 3 atau 4 tahun kedepan. Karena mungkin PTN dan PTS yang sekarang belum terakreditasi atau Akreditasinya belum mencapai B akan melakukan akreditasi ulang pada masa tersebut
Betul, Hal tersebut bisa terjadi
Web ya sdh g bisa dibuka.
bagaimana dg mahasiswanya bila perguruan/ sekolah sdh kedaluwarsa? apakh ijasahnya berlaku khususnya tuk cpns?
bgmn dg ijasah para mahasiswa yg perguruan/ sekolahnya yg sdh kadaluwarsa?
Tetap berlaku, Legalisirnya melalui Kopertis
Kok tidak bisa di buka websitenya pak
apakah bisa mendapatkan sk akreditasi kampus tahun lulus 2007 pada politeknik pertanian negeri kupang?