PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN PPPK PADA INSTANSI DAERAH

Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK


Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah, diterbitkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah, dinyatakan bahwa Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah meliputi: Gaji dan tunjangan. Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai manajemen PPPK. Ketentuan mengenai teknis pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK pada satuan kerja badan layanan umum daerah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah.

 

Pokok-pokok Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah ini mengatur mengenai:

a. pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK;

b. Gaji, tunjangan, pemotongan pembayaran dan syarat pembayaran PPPK;

c. penyelesaian pembayaran Belanja Pegawai; dan

d. pembinaan dan pengawasan.

 

Pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK menjadi tanggung jawab PA dan dilaksanakan secara elektronik. Pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK dilaksanakan oleh pejabat pengelola Belanja Pegawai bagi PNS pada Instansi Daerah. Pelaksanaan secara elektronik dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pejabat pengelola Belanja Pegawai bagi PNS melakukan perekaman atau perubahan elemen data berdasarkan dokumen kepegawaian atau dokumen lainnya yang mengakibatkan perubahan atau mutasi data kepegawaian.

 

Dittegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Yang Bekerja Pada Instansi Daerah, bahwa Perekaman atau perubahan elemen data untuk pengangkatan sebagai PPPK meliputi:

a. keputusan pengangkatan PPPK;

b. data PPPK sesuai dengan keputusan pengangkatan sebagai PPPK;

c. perjanjian kerja;

d. SPMT;

e. nomor pokok wajib pajak;

f. data keluarga berdasarkan:

1. kartu keluarga;

2. surat nikah atau akta perkawinan;

3. akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau

4. surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

g. nomor induk kependudukan; dan/atau

h. surat pernyataan pelantikan.

 

Perekaman atau perubahan elemen untuk pemberhentian sebagai PPPK meliputi:

a. keputusan pemberhentian sebagai PPPK; atau

b. surat keterangan kematian PPPK.

 

Perekaman atau perubahan elemen data untuk penurunan golongan dilakukan perekaman keputusan penurunan golongan. Perekaman atau perubahan elemen data untuk perubahan data keluarga meliputi:

a. surat nikah atau akta perkawinan;

b. akta/putusan cerai dari pengadilan, surat keterangan kematian/visum, sesuai peruntukannya;

c. akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau

d. surat keterangan anak masih sekolah, kuliah, atau kursus setiap awal tahun untuk PPPK yang memiliki anak berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan usia 25 (dua puluh lima) tahun.

 

Perekaman atau perubahan elemen data untuk perpanjangan perjanjian kerja meliputi keputusan:

a. perpanjangan kerja; dan/atau

b. pengangkatan PPPK.

 

Perekaman atau perubahan elemen data untuk data utang kepada daerah meliputi:

a. data utang karena kelebihan pembayaran berdasarkan rincian perhitungan kelebihan pembayaran yang dibuat oleh PA; dan

b. data utang lainnya yang dapat dipotong melalui Gaji berdasarkan dokumen sumber.

 

Perekaman atau perubahan elemen data untuk kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa meliputi:

a. keputusan kenaikan Gaji berkala; atau

b. keputusan kenaikan Gaji istimewa.

 

Perekaman atau perubahan elemen menghasilkan daftar perubahan data pegawai. Ketentuan dan peruntukkan daftar perubahan data pegawai mengikuti ketentuan Belanja Pegawai bagi PNS pada Instansi Daerah.

 

Terkait dengan Gaji, Tunjangan, Pemotongan Pembayaran, Dan Syarat Pembayaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Yang Bekerja Pada Instansi Daerah, bahwa Gaji dan tunjangan diberikan kepada PPPK yang dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam daftar pembayaran Gaji Induk. Pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan dapat dikecualikan dari ketentuan tersebut.

 

Pembayaran Gaji dan tunjangan, dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan tidak ditanggung oleh Instansi Daerah. Gaji besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Gaji dan tunjangan. Besaran Gaji merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan. Pembayaran Gaji dilakukan pembulatan sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto guna memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran.


Jenis Tunjangan PPPK berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021

Tunjangan kepada PPPK diberikan sesuai dengan tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah. Tunjangan terdiri atas:

a. tunjangan keluarga;

b. tunjangan pangan/beras;

c. tunjangan jabatan struktural;

d. tunjangan jabatan fungsional; dan/atau

e. tunjangan lainnya.

 

A. Ketentuan tentang Tunjangan Keluarga Bagi PPPK

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah, Tunjangan keluarga terdiri atas:

a. tunjangan suami/isteri; dan

b. tunjangan anak.

 

Tunjangan suami/isteri diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok. Tunjangan suami/isteri diberikan untuk 1 (satu) suami/isteri PPPK yang sah. Tunjangan suami/isteri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan [pernikahan] yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan suami/isteri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan:

a. Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan; atau

b. surat keterangan kematian.

 

Dalam hal suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK, tunjangan suami/isteri hanya diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi.

 

Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari Gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan:

a. paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan

b. dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat.

 

Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:

a. belum pernah menikah;

b. belum memiliki penghasilan sendiri; dan

c. secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 (dua puluh satu) tahun.

 

Batas usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus. Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan;

b. surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan/atau

c. surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

 

Tunjangan anak khusus bagi anak tiri, diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan anak bagi anak angkat diberikan untuk paling banyak 1 (satu) orang anak dan hanya diberikan kepada PPPK yang sudah menikah.

 

Pembayaran tunjangan anak, dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila:

a. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah mencapai batas usia 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus;

b. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah menikah yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan;

c. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki penghasilan sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan; dan/atau

d. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.

 

B. Ketentuan tentang Tunjangan Pangan/Beras Bagi PPPK

Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan. Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras diberikan sebanyak 10 kg (sepuluh kilogram) setiap jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan. Besaran harga pangan/beras untuk pembayaran tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan pangan.

 

C. Ketentuan tentang Tunjangan Jabatan Struktural atau Fungsional Bagi PPPK

Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang. Tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan structural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.

 

Pembayaran tunjangan jabatan struktural dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:

a. masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang;

b. meninggal dunia;

c. diberhentikan sebagai PPPK; atau

d. dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

PPPK yang menduduki jabatan struktural dan diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan jabatan strukturalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.

 

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja. Tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.

 

Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan. Pembayaran tunjangan jabatan fungsional) dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:

a. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;

b. meninggal dunia; atau

c. diberhentikan sebagai PPPK.

PPPK yang menduduki jabatan fungsional dan dijatuhi hukuman disiplin berat serta diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan jabatan fungsionalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.

 

D. Ketentuan tentang Tunjangan Lainnya Bagi PPPK

Tunjangan lainnya diberikan setiap bulan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah. Adapun yang dimaksud tunjangan lainnya termasuk tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) yang Bekerja Pada Instansi Daerah, bahwa Pembayaran Gaji dan tunjangan kepada PPPK yang belum masuk dalam daftar pembayaran Gaji Induk dilakukan melalui Gaji Susulan. Pembayaran Gaji Susulan untuk tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang atau beras. Dalam hal terdapat perubahan salah satu atau lebih komponen Gaji dalam daftar pembayaran Gaji Induk yang belum dapat dibayarkan dan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran Belanja Pegawai, selisih kekurangan pembayaran tersebut diberikan sebagai Kekurangan Gaji. Perubahan salah satu atau lebih dalam komponen Gaji meliputi perubahan:

a. besaran Gaji pokok; dan/atau

b. komponen tunjangan.

 

Kekurangan Gaji dibuat dalam daftar perhitungan pembayaran Belanja Pegawai tersendiri. Kekurangan Gaji dilakukan apabila SP2D Gaji Induk atau Gaji Susulan yang memuat besaran komponen Gaji yang baru telah diterbitkan.

 

Dalam hal perubahan besaran salah satu atau lebih komponen Gaji dalam daftar pembayaran Gaji Induk mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran tersebut disetor ke kas daerah atau diperhitungkan dalam pembayaran Gaji bulan berikutnya.

 

Terkait Pemotongan Pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja Pada Instansi Daerah, bahwa Pembayaran Gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya, dikenakan pemotongan. Pemotongan tersebut terdiri atas:

a. pajak penghasilan;

b. iuran jaminan kesehatan;

c. jaminan hari tua; dan

d. potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh PPPK yang bersangkutan. Pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan wajib mencantumkan data nomor pokok wajib pajak masingmasing PPPK dalam daftar pembayaran Gaji. Tata cara pemotongan dan ketentuan mengenai tarif serta perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan.

 

Pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Gaji dan tunjangan ditetapkan sebagai dasar perhitungan potongan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan kesehatan. Pemotongan iuran jaminan kesehatan mulai berlaku terhitung sejak pembayaran Gaji pertama PPPK.

 

Pemotongan iuran jaminan kesehatan dihentikan mulai bulan berikutnya, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa PPPK:

a. diberhentikan sebagai PPPK; atau

b. meninggal dunia.

Pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK mengikuti mekanisme penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pemotongan jaminan hari tua dan pemotongan lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Terkait Syarat Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dinyatakan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah, bahwa Gaji dan tunjangan PPPK, dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. Penerbitan SPMT mengikuti ketentuan peraturan Badan Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK. SPMT tidak diberlakusurutkan dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.

 

Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan. Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya. Gaji dan tunjangan PPPK dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan:

a. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;

b. meninggal dunia; atau

c. diberhentikan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah melalui link download yang tersedia di bawah ini

 

Link download Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 --- disini 


Baca Juga Daftar Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 ----disini

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem