PP NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN

PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan


Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan merupakan salah satu peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, upah merupakan salah satu unsur esensial dalam Hubungan Kerja, mengingat keberadaan Upah selalu dikaitkan dengan sumber penghasilan bagi Pekerja/Buruh untuk mencapai derajat penghidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya.

 

Selanjutnya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan bahwa Dimensi Upah memiliki cakupan yang luas, balk yang berkaitan dengan aspek pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja/Buruh, maupun yang berkaitan dengan aspek pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja. Arah kebijakan pembangunan sistem pengupahan, menekankan pada aspek pelindungan Upah bagi Pekerja/Buruh untuk mencapai kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan kondisi perekonomian nasional. Dengan dasar tersebut maka diharapkan terwujud sistem pengupahan yang berkeadilan.

 

Selain itu, regulasi bidang pengupahan juga hams mampu menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi informasi yang berdampak terhadap perubahan tatanan sosial dan ekonomi, termasuk perubahan pola Hubungan Kerja di bidang ketenagakerjaan.

 

Oleh karena itu, diperlukan regulasi pengupahan yang mengatur beberapa isu strategis, antara lain mengenai bentuk Upah, Upah bagi Pekerja/Buruh, Upah minimum dan Upah bagi Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil.

 

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan  ini meliputi: a) kebijakan pengupahan; b) penetapan Upah berdasarkan satuan waktu dan/ atau satuan hasil; c) struktur dan skala Upah; d) Upah minimum; e) Upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil; f) pelindungan Upah; g) bentuk dan cara pembayaran Upah; h) hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; i) Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya; j) dewan pengupahan; dan k) sanksi administratif.

 

Berikut salinan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan



 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =





1 comment:

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter