Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan merupakan salah satu peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021
Tentang Pengupahan, upah merupakan salah satu unsur esensial dalam Hubungan
Kerja, mengingat keberadaan Upah selalu dikaitkan dengan sumber penghasilan
bagi Pekerja/Buruh untuk mencapai derajat penghidupan yang layak bagi dirinya
dan keluarganya.
Selanjutnya Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021
Tentang Pengupahan bahwa Dimensi Upah memiliki cakupan yang luas, balk yang
berkaitan dengan aspek pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja/Buruh, maupun yang
berkaitan dengan aspek pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja. Arah
kebijakan pembangunan sistem pengupahan, menekankan pada aspek pelindungan Upah
bagi Pekerja/Buruh untuk mencapai kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan
Perusahaan dan kondisi perekonomian nasional. Dengan dasar tersebut maka
diharapkan terwujud sistem pengupahan yang berkeadilan.
Selain itu, regulasi
bidang pengupahan juga hams mampu menjawab tantangan dinamika globalisasi dan
transformasi teknologi informasi yang berdampak terhadap perubahan tatanan
sosial dan ekonomi, termasuk perubahan pola Hubungan Kerja di bidang
ketenagakerjaan.
Oleh karena itu,
diperlukan regulasi pengupahan yang mengatur beberapa isu strategis, antara
lain mengenai bentuk Upah, Upah bagi Pekerja/Buruh, Upah minimum dan Upah bagi
Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil.
Ruang lingkup Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021
Tentang Pengupahan ini meliputi: a)
kebijakan pengupahan; b) penetapan Upah berdasarkan satuan waktu dan/ atau
satuan hasil; c) struktur dan skala Upah; d) Upah minimum; e) Upah terendah
pada usaha mikro dan usaha kecil; f) pelindungan Upah; g) bentuk dan cara
pembayaran Upah; h) hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; i) Upah sebagai
dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya; j) dewan
pengupahan; dan k) sanksi administratif.
Berikut salinan Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021
Tentang Pengupahan
Demikian informasi
tentang Peraturan Pemerintah atau PP
Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat.