SKB 3 MENTERI TENTANG PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT BAGI PESERTA DIDIK, PENDIDIK, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH NEGERI

SKB 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri


Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Adapun pertimbangan diterbitkan Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA/SMK Negeri, adalah a) bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan; b) bahwa sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama; c) bahwa pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwrrjudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;

 

Isi SKB atau Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri, menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Dan Menteri Agama Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.

 

Diktum KESATU SKB atau Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, menyatakan Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut:

a. tanpa kekhasan agama tertentu; atau

b. dengan kekhasan agama tertentu,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KEDUA SKB atau Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, menyatakan Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

 

Diktum KETIGA SKB atau Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, menyatakan dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

 

Diktum KEEMPAT SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga kependidikan, menyatakan bahwa Pemerintah daerah dan/ atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala sekolatr yang bertentangan dengan Keputusan Bersama ini paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Bersama ini ditetapkan.

 

Diktum KELIMA SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga kependidikan, menyatakan bahwa Dalam hal pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah tidak melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Bersama ini:

a. pemerintah daerah memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Kementerian Dalam Negeri:

1. memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;

2. memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

e. Kementerian Agama:

1. melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bersangkutan; dan

2. dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

 

Diktum KEENAM SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga kependidikan, menyatakan bahwa Ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh.

 

Diktum KETUJUH SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga kependidikan, menyatakan Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Link download Salinan Lengkap SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri ------disini-----

 

Demikian informasi tentang Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem