Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Adapun pertimbangan diterbitkan
Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri
dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan
Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA/SMK Negeri, adalah a)
bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga
eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi
beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan; b) bahwa sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap,
dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara
persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar
umat beragama; c) bahwa pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di
lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk
perwrrjudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama; d) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut
bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah
yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah;
Isi SKB atau Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri
dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan
Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri, menetapkan
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Dan
Menteri Agama Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dan Atribut Bagi Peserta
Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan
Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Diktum KESATU SKB atau Surat
Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri
dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan
Tenaga Kependidikan, menyatakan Peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian
seragam dan atribut:
a.
tanpa kekhasan agama tertentu; atau
b.
dengan kekhasan agama tertentu,
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Diktum KEDUA SKB atau Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri
dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan
Tenaga Kependidikan, menyatakan Pemerintah daerah dan sekolah memberikan
kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih
menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU.
Diktum KETIGA SKB atau Surat
Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri
dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan
Tenaga Kependidikan, menyatakan dalam rangka melindungi hak peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, pemerintah
daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan,
mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan
agama tertentu.
Diktum KEEMPAT SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag)
Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga
kependidikan, menyatakan bahwa Pemerintah daerah dan/ atau kepala sekolah
sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi,
kebijakan, atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut
di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala
sekolatr yang bertentangan dengan Keputusan Bersama ini paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Bersama ini ditetapkan.
Diktum KELIMA SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag)
Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga
kependidikan, menyatakan bahwa Dalam hal pemerintah daerah dan/atau kepala
sekolah tidak melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Bersama ini:
a. pemerintah daerah memberikan sanksi
disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali
kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
Kementerian Dalam Negeri:
1. memberikan sanksi kepada bupati/wali kota
berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b;
2. memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran
tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang
bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya
yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan;
e.
Kementerian Agama:
1. melakukan pendampingan dan penguatan
pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau
sekolah yang bersangkutan; dan
2. dapat memberikan pertimbangan untuk
pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d.
Diktum KEENAM SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag)
Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga kependidikan, menyatakan
bahwa Ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dikecualikan untuk peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh sesuai
kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan
Aceh.
Diktum KETUJUH SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag)
Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga
kependidikan, menyatakan Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Link download Salinan Lengkap SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag)
Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga
kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri ------disini-----
Demikian informasi tentang Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Pakaian
Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di
Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri. Semoga ada manfaatnya.