Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. Dalam sosialisasi yang dialksanakan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bekerja sama dengan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia
(P3I), dinyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018
dimaksud untuk memaksimalkan penyerapan APBN/APBD. Itu sebabnya, aturan dalam Pepres
ini lebih sederhana. Ini dilihat dari jumlah bab dan pasal yang terdapat pada
perpres baru ini. Penyederhanaan peraturan tersebut membuat isi dari peraturan
presiden merupakan hal-hal yang bersifat normatif. Hal-hal yang bersifat
prosedural dan menyangkut tugas dan fungsi, diatur lebih lanjut di dalam
peraturan turunan, seperti Peraturan Lembaga dari LKPP dan Peraturan Menteri
dari kementerian terkait.
Indro Bawono dari Kemenkeu
menyatakan terdapat 13 hal baru yang terdapat pada Perpres Nomor 16 tahun 2018
ini. Perbedaan tersebut antara lain ruang lingkup, tujuan pengadaan, dan
perencanaan pengadaan. Ditekankan pada perpres ini bahwa pengadaan barang/jasa
pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Tujuan pengadaan
saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang
yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan
penyedia.
Selain itu, terdapat hal
baru lainnya yang mengatur tentang agen pengadaan, konsolidasi pengadaan,
layanan penyelesaian sengketa, swakelola tipe baru,
dan e-marketplace pemerintah. Diatur pula pada perpres baru ini
hal-hal terkait pelaksanaan penelitian, repeat order, e-reverse
auction, dan pekerjaan terintegrasi.
Dalam peraturan ini juga
terdapat pengecualian dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengecualian ini
diberlakukan pada pengadaan pada badan layanan umum, tarif resmi yang telah
dipublikasikan secara luas, pengadaan barang/ jasa yang telah sesuai praktik
bisnis yang mapan, dan pengadaan yang sudah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang lain.
Tidak hanya hal-hal baru,
dalam kesempatan yang sama Khalid Mustafa dari Kemenkeu juga menjelaskan secara mendetail perbedaan
antara Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 beserta
perubahannya.
Perbedaan tersebut terlihat
dari penggunaan istilah yang digunakan. Beberapa di antaranya adalah Unit
Layanan Pengadaan berubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, lelang
menjadi tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, dan Dokumen Pengadaan
menjadi dokumen pemilihan.
Selain itu, terdapat
perbedaan tugas dan fungsi masing-masing pelaksana pengadaan. Salah satunya
adalah peran Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang secara tegas
ditugaskan untuk pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan.
Tidak hanya itu, secara
keseluruhan terdapat 226 perbedaan antara kedua perpres tersebut yang
dijelaskan oleh Khalid Mustafa.
Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ini, telah ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 16 Maret 2018 dan
diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 22 Maret 2018.
Peraturan Presiden ini akan
mulai diterapkan pada pengadaan barang/jasa yang direncanakan mulai 1 Juli
2018. Untuk pengadaan yang direncanakan sebelum 1 Juli 2018, Peraturan Presiden
Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya masih bisa digunakan. Sedangkan
kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
beserta perubahannya akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.
Berikut ini beberapa Istilah
yang terdapat dalam Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
1. Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang
selanjutnya disebut
Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang dibiayai oleh APBN/APBD
yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan,
sampai dengan serah
terima hasil pekerjaan.
2. Kementerian
Negara yang selanjutnya
disebut Kementerian adalah perangkat
pemerintah yang membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan.
3. Lembaga
adalah organisasi non-Kementerian Negara dan
instansi lain pengguna
anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan
tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Perangkat
Daerah adalah unsur
pembantu Kepala Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dalam penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Pemerintah
Daerah adalah kepala
daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
selanjutnya disingkat LKPP
adalah lembaga Pemerintah yang
bertugas mengembangkan dan merumuskan
kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
7. Pengguna
Anggaran yang selanjutnya disingkat
PA adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran
Kementerian
Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
8. Kuasa
Pengguna Anggaran pada
Pelaksanaan APBN yang selanjutnya
disingkat KPA adalah
pejabat yang memperoleh kuasa
dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan
dan tanggung jawab penggunaan anggaran
pada Kementerian Negara/Lembaga
yang bersangkutan.
9. Kuasa
Pengguna Anggaran pada
Pelaksanaan APBD yang selanjutnya
disingkat KPA adalah
pejabat yang diberi kuasa
untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat
yang diberi kewenangan
oleh PA/KPA untuk mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja negara/anggaran belanja
daerah.
11. Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa
yang selanjutnya disingkat UKPBJ
adalah unit kerja
di Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah yang menjadi pusat
keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
12. Kelompok
Kerja Pemilihan yang
selanjutnya disebut Pokja Pemilihan
adalah sumber daya
manusia yang ditetapkan oleh
pimpinan UKPBJ untuk
mengelola pemilihan Penyedia.
13. Pejabat
Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas
melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau
E-purchasing.
14. Pejabat
Pemeriksa Hasil Pekerjaan
yang selanjutnya disingkat PjPHP
adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang
bertugas memeriksa administrasi
hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
15. Panitia
Pemeriksa Hasil Pekerjaan
yang selanjutnya disingkat PPHP
adalah tim yang
bertugas memeriksa administrasi
hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
16. Agen
Pengadaan adalah UKPBJ
atau Pelaku Usaha yang
melaksanakan sebagian atau
seluruh pekerjaan Pengadaan
Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah
sebagai pihak pemberi pekerjaan.
17. Penyelenggara
Swakelola adalah Tim
yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
18. Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa adalah
Pejabat Fungsional yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
19. Rencana
Umum Pengadaan Barang/Jasa
yang selanjutnya disingkat RUP
adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
20. E-marketplace
Pengadaan Barang/Jasa adalah
pasar elektronik yang disediakan
untuk memenuhi kebutuhan
barang/jasa pemerintah.
21. Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah
layanan pengelolaan teknologi informasi
untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa secara elektronik.
22. Aparat
Pengawas Intern Pemerintah
yang selanjutnya disingkat APIP
adalah aparat yang
melakukan pengawasan melalui audit,
reviu, pemantauan, evaluasi, dan
kegiatan pengawasan lain
terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
23. Pengadaan
Barang/Jasa melalui Swakelola
yang selanjutnya disebut Swakelola
adalah cara memperoleh barang/jasa
yang dikerjakan sendiri
oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah, Kementerian/
Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau
kelompok masyarakat.
24. Organisasi
Kemasyarakatan yang selanjutnya
disebut Ormas adalah organisasi
yang didirikan dan dibentuk oleh
masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan
aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan,
dan tujuan untuk berpartisipasi dalam
pembangunan demi tercapainya tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila.
25. Kelompok
Masyarakat adalah kelompok
masyarakat yang melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa dengan dukungan
anggaran belanja dari APBN/APBD.
26. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah
cara memperoleh barang/jasa yang
disediakan oleh Pelaku Usaha.
27. Pelaku
Usaha adalah setiap
orang perorangan atau badan
usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum
yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan
usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
28. Penyedia
Barang/Jasa Pemerintah yang
selanjutnya disebut Penyedia adalah
Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan
kontrak.
29. Barang
adalah setiap benda baik
berwujud maupun tidak berwujud,
bergerak maupun tidak
bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
30. Pekerjaan
Konstruksi adalah keseluruhan
atau sebagian kegiatan yang
meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan,
pembongkaran, dan pembangunan
kembali suatu bangunan.
31. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan
profesional yang membutuhkan
keahlian tertentu diberbagai
bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
32. Jasa
Lainnya adalah jasa
non-konsultansi atau jasa yang
membutuhkan peralatan, metodologi
khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah
dikenal luas di
dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
33. Harga
Perkiraan Sendiri yang
selanjutnya disingkat HPS adalah
perkiraan harga barang/jasa
yang ditetapkan oleh PPK.
34. Penelitian
adalah kegiatan yang
dilakukan menurut kaidah dan
metode ilmiah secara
sistematis untuk memperoleh informasi,
data, dan keterangan
yang berkaitan dengan pemahaman
dan pembuktian kebenaran atau
ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis
di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi serta
menarik kesimpulan ilmiah
bagi keperluan kemajuan ilmu
pengetahuan dan/atau teknologi.
35. Pembelian
secara Elektronik yang
selanjutnya disebut E-purchasing
adalah tata cara
pembelian barang/jasa melalui
sistem katalog elektronik.
36. Tender
adalah metode pemilihan
untuk mendapatkan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
37. Seleksi
adalah metode pemilihan
untuk mendapatkan Penyedia Jasa
Konsultansi.
38. Tender/Seleksi Internasional
adalah pemilihan Penyedia Barang/Jasa
dengan peserta pemilihan dapat berasal
dari pelaku usaha
nasional dan pelaku usaha asing.
39. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan
untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya
dalam keadaan tertentu.
40. Pengadaan
Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang bernilai paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
41. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah
metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Jasa Konsultansi yang
bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
42. E-reverse
Auction adalah metode
penawaran harga secara berulang.
43. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang
ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang
memuat informasi dan
ketentuan yang harus ditaati
oleh para pihak
dalam pemilihan Penyedia.
44. Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa yang
selanjutnya disebut Kontrak adalah
perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan
Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
45. Usaha
Mikro adalah usaha
produktif milik orang perorangan dan/atau
badan usaha perorangan
yang memenuhi kriteria Usaha
Mikro sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
46. Usaha
Kecil adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri
sendiri dan dilakukan
oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau
bukan cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai atau
menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung
dari Usaha Menengah
atau Usaha Besar yang
memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
47. Usaha
Menengah adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian
baik langsung maupun tidak
langsung dengan Usaha
Kecil atau Usaha Besar
dengan jumlah kekayaan
bersih atau hasil penjualan
tahunan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
48. Surat
Jaminan yang selanjutnya
disebut Jaminan adalah jaminan
tertulis yang dikeluarkan
oleh Bank Umum/ Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha
di bidang pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong
ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
49. Sanksi
Daftar Hitam adalah
sanksi yang diberikan kepada peserta
pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan
Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
dalam jangka waktu tertentu.
50. Pengadaan
Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang
bertujuan untuk mencapai
nilai manfaat yang menguntungkan
secara ekonomis tidak hanya
untuk
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
sebagai penggunanya tetapi
juga untuk masyarakat, serta
signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam
keseluruhan siklus penggunaannya.
51. Konsolidasi
Pengadaan Barang/Jasa adalah
strategi Pengadaan
Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan
Barang/Jasa sejenis.
52. Keadaan
Kahar adalah suatu
keadaan yang terjadi
di luar kehendak para
pihak dalam kontrak
dan tidak dapat diperkirakan
sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam
kontrak menjadi tidak
dapat dipenuhi.
53. Kepala Lembaga adalah Kepala LKPP.
Link Download Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – DISINI--
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah semoga bermanfaat. Terima kasih
Anda telah berkunjung ke blog ini. Jika ada saran dan masukan silahkan
sampaikan melalui kolom komentar di bawah ini.