Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud
Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun
2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun yang melatarbelakanginya
adalah bahwa Pedoman Umum
Penyaluran Bantuan Pemerintah
di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan masih terdapat kekurangan dan
belum dapat menampung kebutuhan hukum dalam
penyaluran bantuan pemerintah
di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Penerima Bantuan
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menurut
pasal 3 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018
Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan meliputi: a) perseorangan;
b) komunitas budaya; c)
satuan pendidikan/lembaga yang
diselenggarakan oleh pemerintah / masyarakat; d)
lembaga / organisasi
masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan
kebudayaan; e) pemerintah
daerah dalam melaksanakan
urusan pendidikan dan kebudayaan; dan
f) lembaga nonstructural / kelompok kerja
yang dibentuk oleh pemerintah
yang melaksanakan urusan
pendidikan dan kebudayaan.
Terkait penerima Bantuan operasional atau bantuan
untuk menunjang pelaksanaan
kegiatan operasional yang bergerak
di bidang pendidikan
dan/atau kebudayaan berdasarkan Pasal
9 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018
Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan diperluas yang meliputi: a) komunitas budaya; b) satuan
pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh
pemerintah/masyarakat; c) organisasi
kemasyarakatan; atau d) pemerintah daerah
dan/atau lembaga nonstruktural/kelompok kerja
yang dibentuk oleh pemerintah.
Terkait Bantuan rehabilitasi / pembangunan gedung/ bangunan berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum
Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan juga diperluas yang meliputi: a)
bantuan kepada satuan
pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah/masyarakat; b) bantuan
revitalisasi / pembangunan museum milik pemerintah daerah/masyarakat; c) bantuan revitalisasi cagar budaya milik
pemerintah daerah/masyarakat; atau d)
bantuan revitalisasi desa adat; yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh
KPA.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 17 Tahun
2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Link
Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 (disini)
Demikian info terkait Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 semoga bermanfaat.