Permendikbud
Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada pun yang dimaksud Pola Karier PNS dalam Permendikbud ini adalah
pola dasar mengenai
urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di
setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.
Beberapa Istilah lain
terkait dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 antara lain 1) Jabatan adalah
jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi. 2) Jabatan
Administrasi yang selanjutnya
disingkat JA adalah sekelompok
Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan publik
serta administrasi pemerintahan
dan pembangunan. 3) Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan
yang berisi fungsi
dan tugas berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu,
serta 4) Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok
Jabatan tinggi pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan pasal 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 Tentang
Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, dinyatakan bahwa 1)
Manajemen karier terdiri
atas pengembangan karier, pengembangan Kompetensi, dan Pola
Karier. 2) Pengembangan karier
dilakukan oleh PPK
berdasarkan kualifikasi, Kompetensi, penilaian
kinerja, dan kebutuhan
Instansi Pemerintah. 3) Pengembangan Kompetensi sebagaimana merupakan
upaya untuk pemenuhan kebutuhan Kompetensi PNS
dengan Standar Kompetensi Jabatan
dan rencana pengembangan karier. 4)
Pola Karier merupakan pola dasar
mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS
dalam dan antarposisi
di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.
Pola Karier bertujuan untuk:
a) menjamin keselarasan
potensi PNS dengan
kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian; dan b) memberikan
kesempatan yang sama
kepada setiap PNS untuk
mengembangkan karier sesuai
dengan Kompetensinya.
Selanjutnya dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa (1) Pola Karier PNS dilaksanakan
dengan prinsip: a) kepastian; b) profesionalisme; dan c) transparan. Kepastian
berarti bahwa Pola
Karier PNS akan
memberikan kejelasan karier bagi
PNS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Profesionalisme berarti
bahwa Pola Karier PNS akan mendorong peningkatan Kompetensi dan
prestasi kerja PNS, dan Transparan yang berarti
bahwa Pola Karier PNS dilakukan
secara nyata, jelas, terbuka, dan
dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait Jenis dan Jenjang
Jabatan PNS di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, terdiri atas:
a. Jabatan
Administrasi (JA) ;
b. Jabatan Fungsional (JF); dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Jenjang Jabatan
Administrasi (JA) terdiri atas: a) Jabatan administrator; b)
Jabatan pengawas; dan c) Jabatan
pelaksana. Jabatan administrator bertanggung jawab
memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan
pelayanan publik serta
administrasi pemerintahan
dan pembangunan yang setara dengan Jabatan eselon IIIa dan Jabatan eselon
IIIb. Jabatan pengawas bertanggung jawab
mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang
dilakukan oleh pejabat
pelaksana yang setara dengan
Jabatan eselon IVa dan Jabatan eselon IVb. Jabatan pelaksana bertanggung jawab
melaksanakan kegiatan pelayanan publik
serta administrasi pemerintahan
dan pembangunan.
Jenjang jabatan Jabatan
Fungsional (JF) terdiri atas: a) JF
keahlian; dan b) JF keterampilan. Jenjang
JF keahlian terdiri atas: a) ahli utama; b) ahli madya; c) ahli muda; dan d) ahli pertama. Sedangkan Jenjang JF keterampilan
terdiri atas: a) penyelia; b) mahir; c.
terampil; dan d) pemula.
Jenjang Jabatan Pimpinan
Tinggi (JPT) terdiri atas: a)
JPT madya; dan b) JPT pratama.
JPT madya setara dengan Jabatan eselon
I, Sedangkan JPT pratama setara dengan Jabatan eselon IIa
dan Jabatan eselon IIb.
Selengkapnya terkait Tingkat
Pendidikan yang Persyaratkan sesuai jenjang Jabatan, Bentuk Pola Karier PNS, Pelaksanaan
Pola Karier PNS, Penugasan Khusus yang berlaku di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan silahkan download Salinan dan lampiran Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 Tentang
Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Link Download Salinan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 ----DISINI----
Link Download Lampiran Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 ----DISINI----
Demikian info tentang
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 Tentang
Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan semoga bermanfaat. Terima kasih.