>

PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG POLA KARIER PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada pun yang dimaksud Pola  Karier PNS dalam Permendikbud ini adalah pola  dasar  mengenai  urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan. 


Beberapa Istilah lain terkait dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 antara lain 1) Jabatan adalah jabatan  administrasi, jabatan  fungsional dan jabatan pimpinan tinggi. 2)  Jabatan  Administrasi  yang  selanjutnya  disingkat  JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan  dengan  pelayanan  publik  serta  administrasi pemerintahan dan pembangunan. 3) Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok  Jabatan  yang  berisi  fungsi  dan  tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, serta 4) Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah  sekelompok  Jabatan  tinggi  pada  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan pasal 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinyatakan bahwa 1)  Manajemen  karier  terdiri  atas  pengembangan  karier, pengembangan Kompetensi, dan Pola Karier. 2)  Pengembangan  karier  dilakukan  oleh  PPK  berdasarkan  kualifikasi, Kompetensi,  penilaian  kinerja,  dan  kebutuhan  Instansi Pemerintah. 3) Pengembangan Kompetensi sebagaimana merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan Kompetensi PNS  dengan Standar  Kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. 4)  Pola  Karier  merupakan pola  dasar  mengenai  urutan  penempatan dan/atau perpindahan  PNS  dalam  dan  antarposisi  di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.

Pola Karier bertujuan untuk: a)  menjamin  keselarasan  potensi  PNS  dengan  kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian; dan b)  memberikan  kesempatan  yang  sama  kepada  setiap  PNS untuk  mengembangkan  karier  sesuai  dengan Kompetensinya.
  
Selanjutnya dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1)  Pola Karier PNS dilaksanakan dengan prinsip: a)  kepastian; b)  profesionalisme; dan c)  transparan.   Kepastian  berarti  bahwa  Pola  Karier  PNS  akan  memberikan kejelasan  karier  bagi  PNS  sepanjang  memenuhi ketentuan yang berlaku. Profesionalisme  berarti  bahwa Pola  Karier PNS  akan mendorong peningkatan Kompetensi dan prestasi kerja PNS, dan Transparan yang berarti  bahwa Pola  Karier PNS  dilakukan  secara  nyata, jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait Jenis dan Jenjang Jabatan PNS di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdiri atas:
a.  Jabatan  Administrasi (JA)  ;
b.  Jabatan Fungsional (JF); dan
c.  Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Jenjang  Jabatan  Administrasi (JA) terdiri atas: a)  Jabatan administrator;  b)  Jabatan pengawas; dan c)  Jabatan pelaksana. Jabatan administrator bertanggung  jawab  memimpin  pelaksanaan seluruh  kegiatan  pelayanan  publik  serta  administrasi pemerintahan  dan  pembangunan yang setara  dengan Jabatan eselon IIIa dan Jabatan eselon IIIb.   Jabatan pengawas bertanggung  jawab  mengendalikan  pelaksanaan kegiatan  yang  dilakukan  oleh  pejabat  pelaksana yang setara  dengan Jabatan eselon  IVa  dan Jabatan eselon IVb.  Jabatan pelaksana bertanggung  jawab  melaksanakan  kegiatan pelayanan  publik  serta  administrasi  pemerintahan  dan pembangunan.

Jenjang jabatan Jabatan Fungsional (JF) terdiri atas: a)  JF keahlian; dan b)  JF keterampilan.  Jenjang  JF  keahlian  terdiri atas: a)  ahli utama; b)  ahli madya; c)  ahli muda; dan d)  ahli pertama.  Sedangkan Jenjang  JF  keterampilan terdiri atas: a)  penyelia; b)  mahir; c.  terampil; dan d)  pemula.

Jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi  (JPT) terdiri atas: a)  JPT madya; dan b)  JPT pratama.  JPT madya setara dengan Jabatan eselon I, Sedangkan   JPT pratama setara  dengan Jabatan eselon  IIa  dan Jabatan eselon IIb.

Selengkapnya terkait Tingkat Pendidikan yang Persyaratkan sesuai jenjang Jabatan, Bentuk Pola Karier PNS, Pelaksanaan Pola Karier PNS, Penugasan Khusus yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan silahkan download Salinan dan lampiran Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



Link Download Salinan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 ----DISINI----

Link Download Lampiran Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 ----DISINI----

Demikian info tentang Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan semoga bermanfaat. Terima kasih. 




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter