Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
21 Tahun 2018 Tentang Jabatan
Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) ditetapkan untuk memenuhi dinamika perkembangan tugas Penyuluh
Keluarga Berencana dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 ini sebagai pengganti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
dan Angka Kreditnya.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB), bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk
melakukan pelaksanaan kegiatan terkait Program Kependudukan, Keluarga
Berencana, dan Pembangunan Keluarga. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga
Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah PNS yang memenuhi
kualifikasi dan standar kompetensi serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan
penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Kependudukan,
Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Program Kependudukan,
Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program
KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga
berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan,
serta mengatur kehamilan. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan
adalah Penyuluh KB yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan
pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang penyuluhan kependudukan,
keluarga berencana dan pembangunan keluarga.
Jabatan Fungsional
Penyuluh KB Kategori Keahlian adalah Penyuluh KB yang mempunyai kualifikasi profesional
yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi,
dan teknik analisis di bidang penyuluhan keluarga berencana.
Berdasarkan Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB), Jabatan Fungsional Penyuluh KB termasuk dalam klasifikasi/rumpun
ilmu sosial dan yang berkaitan. Penyuluh KB berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Penyuluh KB. Penyuluh KB merupakan pelaksana teknis fungsional dalam
Program KKBPK di lingkungan BKKBN. Penyuluh KB merupakan jabatan karier PNS.
Selanjutnya Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB), menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh KB
merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan dari jenjang terendah
sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh KB
Terampil/Pelaksana;
b. Penyuluh KB
Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
c. Penyuluh KB Penyelia.
Jenjang Jabatan
Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh KB Ahli
Pertama/Pertama;
b. Penyuluh KB Ahli
Muda/Muda;
c. Penyuluh KB Ahli
Madya/Madya; dan
d. Penyuluh KB Ahli
Utama.
Berikut Salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB)
Link Download Permenpan RB
Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) ---disini---
Demikian info tentang Permenpan
RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
(KB), semoga bermanfaat.
=================