PERMENPAN RB NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA (KB)

  Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB)

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) ditetapkan untuk memenuhi dinamika perkembangan tugas Penyuluh Keluarga Berencana dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 ini sebagai pengganti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya.

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB), bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah PNS yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan adalah Penyuluh KB yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang penyuluhan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.

Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian adalah Penyuluh KB yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang penyuluhan keluarga berencana.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB), Jabatan Fungsional Penyuluh KB termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Penyuluh KB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Penyuluh KB. Penyuluh KB merupakan pelaksana teknis fungsional dalam Program KKBPK di lingkungan BKKBN. Penyuluh KB merupakan jabatan karier PNS.

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB), menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh KB Terampil/Pelaksana;
b. Penyuluh KB Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
c. Penyuluh KB Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama;
b. Penyuluh KB Ahli Muda/Muda;
c. Penyuluh KB Ahli Madya/Madya; dan
d. Penyuluh KB Ahli Utama.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018, Tugas jabatan Penyuluh KB yaitu melakukan pengelolaan Program KKBPK yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Berikut Salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB)





Link Download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) ---disini---

Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB), semoga bermanfaat.

=================




Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter