Kementerian Perhubungan kembali menyelenggarakan penerimaan Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2020/2021. Berdasarkan pengumuman yang dirilis di laman menpan.go.id. Kuota Calon Taruna Taruni yang masuk katagori Ikatan Dinas (Kedinasan). Sama hanya dengan sekolah kedinasan yang masuk katagori ikatan dinas, pendaftaran calon taruna / mahasiswa dilaksanakan secara serentak mulai tanggal 9 April 2020 - 30 April 2020 melalui laman http://sscasn.bkn.go.id
Untuk Anda yang sedang mencari informasi persyaratan pendaftaran Calon Taruna pada Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2020/2021, Berikut ini informasi Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2020/2011.
Berikut ini informasi Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2020/2021. Kementerian Perhubungan mengundangan putra dan putri terbaik Bangsa Indonesia lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah (Pemda).
Untuk Anda yang sedang mencari informasi persyaratan pendaftaran Calon Taruna pada Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2020/2021, Berikut ini informasi Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2020/2011.
UPDATE PENGUMUMAN TERBARU TENTANG PERSYARATAN
PENERIMAAN CALON
TARUNA/TARUNI JALUR
REGULER POLA PEMBIBITAN PADA PERGURUAN TINGGI DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021
(DISINI)
Berikut ini informasi Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2020/2021. Kementerian Perhubungan mengundangan putra dan putri terbaik Bangsa Indonesia lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah (Pemda).
Berikut info lengkap Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon
Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2020/2021
Berikut ini daftar 11 Sekolah Tinggi / Akademik / Politeknik yang pada tahun Akademik 2020/2021 menerima Calon Taruna Jalur Kedinasan atau Ikatan Dinas atau (di Kemenhub dikenal dengan istilah Jalur Pembibitan).
1. Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD)
2. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal
3. Akademi Perkeretaapian Indonesia (API) Madiun
4. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)
5. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang
6. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makasar
7. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Surabaya
8. Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia
9. Politeknik Penerbangan Surabaya
10. Akademik Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makasar
Berikut ini daftar 11 Sekolah Tinggi / Akademik / Politeknik yang pada tahun Akademik 2020/2021 menerima Calon Taruna Jalur Kedinasan atau Ikatan Dinas atau (di Kemenhub dikenal dengan istilah Jalur Pembibitan).
1. Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD)
2. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal
3. Akademi Perkeretaapian Indonesia (API) Madiun
4. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)
5. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang
6. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makasar
7. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Surabaya
8. Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia
9. Politeknik Penerbangan Surabaya
10. Akademik Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makasar
11. Akademik Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan
I.
Program Studi Sekolah Kedinasan
Kementerian Perhubungan
1.
Program Studi yang ditawarkan terdiri dari formasi Program Studi Pola Pembibitan Kemenhub dan formasi Program Studi
Pola Pembibitan Pemda;
2.
Calon Taruna/Taruni hanya berhak memilih 1 (satu) Program Studi yang
ditawarkan;
3.
Calon Taruna/Taruni khusus Pola Pembibitan Pemda wajib berdomisili sesuai
dengan wilayah formasi Program Studi Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan
KTP dan Kartu Keluarga;
4.
Calon Taruna/Taruni formasi Program Studi Pola Pembibitan Pemda wajib
memperhatikan dengan seksama formasi Program Studi yang tersedia merujuk pada
angka IX sebelum melakukan pendaftaran, sehingga tidak terjadi kesalahan
pendaftaran. Kesalahan pendaftaran terhadap pilihan Program Studi Pola
Pembibitan Pemda tidak dapat dianulir;
5.
Calon Taruna/Taruni formasi Pola Pembibitan Kemenhub dapat memilih Program
Studi yang ditawarkan tanpa dibatasi domisili asal.
Nb. Ini Ketentuantahun yang lalu, ketentuan terbaru lihat di Laman http://sipencatar.dephub.go.id. |
Nb: Ini Ketentuantahun yang lalu, ketentuan terbaru lihat di Laman http://sipencatar.dephub.go.id. |
Ini Ketentuantahun yang lalu, ketentuan terbaru lihat di Laman http://sipencatar.dephub.go.id. |
II.
Persyaratan pendaftaran Calon Taruna
Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2020/2021
1. Warga
Negara Indonesia;
2.
Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2020, khusus untuk:
a.
D-II PKB ST"ID minimal 17 tahun;
b.
D-III LLU minimal 18 tahun;
c.
D-lV LLU minimal 17 tahun.
3.
Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:
a.
Untuk lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis
pad.a ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala
penilaian 1-4); atau
b.
Untuk Calon lulusan tahun 2020, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan
pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester
gasal kelas XII) tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala
penilaian l-41, dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan
telah dinyatakan lulus dan memiliki nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah
tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00(skala penilaian 10-100) / 2,8
(skala penilaian 1-4).
4.
Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, khusus untuk :
a.
Program studi D-III PKP minimal 165 cm;
b.
Program studi D-IV Penerbang pria minimal 165 cm dan wanita minimal 163 cm;
c.
Program studi D-III OBU pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm.
5.
Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas
narkoba;
6.
Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik
telinganya atau anggota badan lainnya,
kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama / adat;
7.
Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota
badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih
dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
8.
Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial
maupun total;
9.
Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
10.
Belum pernah diberhentikan sebagai Taruna/Taruni di lingkungan Badan
11.
Pengembangan SDM Perhubungan dan Perguruan Tinggi lainnya dengan tidak hormat;
12.
Bersedia menaati segala peraturan pada Pola Pembibitan;
13.
Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal
antara lain mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan tindak
kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan dll), melakukan
tindakan asusila atau penyimpangan seksual;
14.
Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas / dokumen;
15.
Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni (bermaterai 6000 Rupiah);
16.
Khusus Program Studi D-III PKP, berjenis kelamin pria;
17.
Khusus Calon Taruna/Taruni program studi di STTD, bersedia mengikuti pendidikan
di kampus yang ditentukan oleh STTD sesuai dengan program studi yang dipilih;
18.
Memiliki Surat Elektronik / e-mail yang masih aktif.
III. TATA CARA PENDAFTARAN
1.
Calon Taruna/Taruni hanya boleh mendaftar di satu Sekolah Kedinasan pada Kementerian
atau Lembaga dan apabila Calon Taruna/Taruni diketahui mendaftar lebih dari
satu Sekolah Kedinasan maka yang bersangkutan dinyatakan gugur;
2.
Calon Taruna/Taruni wajib melakukan pendaftaran online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ atau https://dikdin.bkn.go.id/ dimulai tanggal 9 April s.d. 30 April 2020, untuk mendapatkan userrlame dan
password, kemudian mencetak tanda bukti pendaftaran I;
3.
Calon Taruna/Taruni wajib melakukan registrasi ulang menggunakan tanda bukti pendaftaran
I melalui http://sipencatar.dephub.go.id dengan mengunggah (upload) berkas
lamaran dan mencetak tanda bukti pendaftaran II dimulai tanggal 9 April s.d 30 April 2020;
4.
Semua berkas di unggah (uptoadl ke dalam pendaftaran online dalam bentuk softcopy,
terdiri atas:
a.
Akte Kelahiran (format file Pdf maks 500 kB);
b.
Pas Foto terbaru berlatar belakang merah, menghadap kedepan ukuran 4 x 6 cm (ukuran
400 x 600 pixel dengan besaran min 300 kB dan maks 500 kB dengan format jpg);
c.
KTP dan KK Calon Taruna/Taruni yang berusia di atas 17 tahun, bagi yang belum memiliki
KTP menggunakan Surat Keterangan Kependudukan/resi permintaanpembuatan KTP.
Khusus Calon Taruna/Taruni yang berusia di bawah 17 tahun menggunakan Kartu
Keluarga (KK) (format Iile Pdf maks 500 kB);
d.
ljazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat (format file Pdf maks
500 kB);
e.
Surat Keterangan sebagai peserta Ujian Nasional dari Kepala Sekolah atau
pejabat berwenang, bagi siswa SMA/SMK/MA kelas 3 (ke1as XII) Tahun Ajaran 2018/2019
(format file Pdf maks 500 kB);
f.
Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atau Pejabat berwenang yang menyatakan program
keahlian dan kompetensi keahlian lulusan SMK sesuai dengan konversi Spektrum
Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) Tahun 2016 (SK Dirjen Pendidikan
Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor: 4678/D/KEP/MK/ 2016 / (format lile Pdf
maks 500 kB);
g.
Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa
sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT,
ketua RW atau orang tua) (format file Pdf maks 500 kB);
h.
Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni bermaterai 6000 Rupiah (dapat diunduh di http://sipencatar.dephub.go.idf
(format file Pdf maks 500 kB);
i.
Tanda bukti pendaftaran I dari Portal https://sscndikdin.bkn.go.id (format file
Pdf maks 500 kB).
5.
Batas akhir unggah (uploadl berkas tanggal Lihat dilaman http://sipencatar.dephub.go.id.
6.
Panduan pendaftaran dan ketentuan pendaftaran secara lengkap dapat dilihat pada
http://sipencatar.dephub.go.id.
IV. POLA PEMBIAYAAN
1. Selama mengikuti pendidikan biaya akademik
(biaya SPP atau Semester, biaya Masa Dasar Pembentukan Karakter) ditanggung
oleh Pemerintah;
2. Biaya non akademik (biaya penunjang
akademik, biaya permakanan, biaya kegiatan ketarunaan, wisuda, dll) menjadi
tanggungan Calon Taruna/Taruni sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku
pada masing-masing sekolah kedinasan;
3. Komponen dan perkiraan besaran biaya non
akademik sesuai dengan tabel di bawah.
A. PENDIDIKAN TRANSPORTASI
DARAT
1. Biaya penunjang akademik dibayarkan satu
kali di awal pendidikan;
2. Biaya penunjang akademik yang menggunakan
batas bawah dan batas atas ditentukan berdasarkan lokasi kampus pendidikan dan/
atau berdasarkan kebutuhan pendidikan;
3. Biaya permakanan dibayarkan tiap bulan;
4. Biaya dapat berubah sesuai dengan
Peraturan Perundangan yang berlaku.
Ini Ketentuan tahun yang lalu, ketentuan terbaru lihat di Laman http://sipencatar.dephub.go.id. |
B. PENDIDIKAN TRANSPORTASI
LAUT
1. Biaya penunjang akademik dibayarkan satu
kali di awal pendidikan;
2. Biaya penunjang akademik yang menggunakan
batas bawah dan batas atas ditentukan berdasarkan kebutuhan pendidikan;
3. Biaya permakanan dibayarkan tiap bulan;
4. Biaya dapat berubah sesuai dengan
Peraturan Perundanganyang berlaku.
|
C. PENDIDIKAN TRANSPORTASI
UDARA
1. Biaya penunjang akademik dibayarkan tiap
semester;
2. Biaya penunjang akademik yang menggunakan
batas bawah dan batas atas d.itentukan berdasarkan kebutuhan pendidikan;
3. Biaya permakanan dibayarkan tiap bulan;
4. Biaya dapat berubah sesuai dengan
Peraturan Perundangan yang berlaku.
Ini Ketentuan tahun yang lalu, ketentuan terbaru lihat di Laman http://sipencatar.dephub.go.id. |
V. TAHAPAN, JENIS DAN BIAYA
SELEKSI
1. Setiap tahapan seleksi menggunakan sistem
gugur.
2. Biaya seleksi setiap tahapan menjadi
tanggungan Calon Taruna/Taruni;
3. Tata cara pembayaran seleksi dikirimkan
kepada Calon Taruna/Taruni melal:ui e-mail yang bersangkutan sesuai dengan
tahapan seleksi;
4. Besaran biaya seleksi ditetapkan oleh
masing-masing sekolah kedinasan sesuai dengan Peraturan Perundangan.
Ini Ketentuan tahun yang lalu, ketentuan terbaru lihat di Laman http://sipencatar.dephub.go.id. |
VI. LOKASI SELEKSI
PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI POLA PEMBIBITAN KEMENHIIB DAN POLA PEMBIBITAN
PEMDA :
Lokasi Seleksi Penerimaan
Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Kemenhub dan pola Pembibitan Pemda
diselenggarakan pada lokasi berikut dengan ketentuan Calon Taruna/Taruni hanya
dapat memilih satu lokasi.
VIII. JADWAL PENDAFTARAN CALON TARUNA SEKOLAH KEDINASAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN 2020/2021
Lihat info di Laman http://sipencatar.dephub.go.id.
VIII. LAIN - LAIN
1.
Biaya akademik selama pendidikan menjadi tanggungan Pemerintah, sedangkan biaya
non akademik menjadi tanggungan Taruna/Taruni dan diatur lebih lanjut oleh Perguruan
Tinggi masing-masing;
2.
Biaya pendaftaran dan seleksi tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun;
3.
Panitia Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Pada Sekolah Kedinasan Kementerian
Perhubungan Tahun Akademik 2ol8l21l9 tidak melayani surat menyurat;
4.
Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung
jawab Calon Taruna/ Taruni;
5.
Calon Taruna/Taruni yang tidak
melakukan registrasi ulang di http://sipencatar.dephub.go.id. dan/atau
tidak mengunggah salah satu/seluruh berkas lamaran maka Calon Taruna/Taruni
tersebut tidak dapat mengikuti seleksi administrasi dan dinyatakan gugur;
6.
Calon Taruna/Taruni yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi
dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan
gugur;
7.
Keputusan Panitia Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan pada Sekolah Kedinasan
Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2Ol8/2O19 tidak dapat diganggu gugat;
8.
Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi
akhir, selama mengikuti pendidikan akan diasramakan;
9.
Pendaftaran yang dilakukan sebelum tanggal 9 April 2020 dianggap tidak sah;
10.
Kelulusan Calon Taruna/Taruni adalah prestasi Calon Taruna/Taruni sendiri. Jika
ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut
merupakan tindakan penipuan dan Kepada para Calon Taruna/Taruni, keluarga dan
pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam
Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila dlketahui
maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan
kelulusannya;
11.
Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi melalui http://sipencatar.
dephub. go.id / contact-us dan twitter: bpsdmp151
Info Pendaftaran Calon
Taruna Pola Ikatan Dinas (Pembibitan) untuk Tahun Akademik 2019/2020 melalui https://sscasn.bkn.go.id/ atau https://dikdin.bkn.go.id/
UPDATE PENGUMUMAN TERBARU TENTANG PERSYARATAN PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI JALUR REGULER POLA PEMBIBITAN PADA PERGURUAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 (DISINI)
UPDATE PENGUMUMAN TERBARU TENTANG PERSYARATAN PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI JALUR REGULER POLA PEMBIBITAN PADA PERGURUAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 (DISINI)
Tags:
Berita
nilai minimaln ijazahnya berarti semua mapel ya min ?
Pak, saya lulus 2021. Brrti kl mau daftar itu harusnya April 2020 kmrin ya?
Lulus tahun 2021, daftarnya nanti tahun 2021 atau tahun ajaran 2021/2022