JADWAL DAN PERSYARATAN CALON PRAJA IPDN 2020/2021

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Praja (Mahasiswa) IPDN  2020/2021. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Alamat kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN): Jalan Ir. Soekarno KM 20, Desa Cibeusi, Jatinangor, Cibeusi, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45363. Selain itu IPDN memiliki Kampus di daerah seperti di Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, NTB, Papua, Kalimantan Barat dan Riau. 

UPDATE JADWAL PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN CALON PRAJA IPDN TA 2020/2021 (BACA DISINI)

Kampus IPDN di daerah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN ditetapkan: Kampus IPDN Manado, Kampus IPDN Kampus Makassar, Kampus IPDN Pekanbaru, dan Kampus IPDN Bukittinggi, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1¬829 Tahun 2009 ditetapkan lokasi pembangunan kampus IPDN di daerah yaitu: di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dan di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, serta pada saat ini sedang dipersiapkan pengembangan Kampus IPDN di Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat, Kampus IPDN di Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kampus IPDN di Jayapura Provinsi Papua.



 Jadwal Dan Persyaratan Calon Praja (Mahasiswa) IPDN 2020/2021

Persyaratan Umum Calon Praja (Mahasiswa) IPDN  2020/2021
1.    Warga Negara Indonesia
2.    Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 1 September 2020; dan

3.    Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm

Persyaratan Administrasi Calon Praja (Mahasiswa) IPDN  2020/2021
1.    Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan
·          Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020; dan
·          Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020;
2.    KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
3.    Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;
4.    Surat Keterangan sebagai peserta Ujian Nasional dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA kelas 3 Tahun Ajaran 2019/2020;
5.    Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP);
6.    Alamat e-mail yang aktif; dan
7.    Pasfoto

Persyaratan Khusus Pendaftaran Calon Praja (Mahasiswa) IPDN  2020/2021
1.         Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
2.         Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
3.         Tidak bertato atau bekas tato;
4.         Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
5.         Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
6.         Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
7.         Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
·               Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
·               Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
·               Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
·               Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
·               Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT).
8.         Bersedia dikembalikan ke daerah masing-masing tanpa biaya dari IPDN apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen atau tidak memenuhi persyaratan pendaftaran di atas; dan
9.         Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial pada Website SPCP IPDN

Alur Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun 2020/2021
Alur Pendaftaran penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2020/2021 dilakukan bersamaan dengan pendaftaran Mahasiswa/Taruna Perguruan Tinggi Kedinasan secara terpusat dan Online melalui website resmi SSCN BKN https://sscasn.bkn.go.id atau https://dikdin.bkn.go.id/.

Jadwal Pendaftaran dan Kegiatan Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2020/2021

Jadwal Pendaftaran Calon Praja atau Mahasiswa Baru IPDN Tahun 2020 dimulai tanggal 9 April 2020 - 30 April 2020. Bagi yang berminat mendaptar sebagai calon praja atau mahasiswa IPDN Tahun 2020/2021 pendaftaran dapat dilakukan melalui situs: http://sscasn.bkn.go.id


Jadwal Pendaftaran dan Kegiatan Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2020/2021


Informasi lebih lanjut tentang Penerimaan atau Pendaftaran Calon Praja (Mahasiswa) IPDN  2020/2021 dapat langsung mengakses laman https://spcp.ipdn.ac.id/2020/

UPDATE JADWAL PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN CALON PRAJA IPDN TA 2020/2021 (BACA DISINI)

Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Praja (Mahasiswa) IPDN  2020/2021, semoga bermanfaat. Bagi yang berminat selamat mencoba, semoga sukses. Amiin. 


=======================================




= Baca Juga =



13 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter