Berita
TATA CARA ATAU PROTOKOL ISOLASI DIRI SENDIRI DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DiSEASE (COVID-19)
Berikut ini tata cara atau protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.01/Menkes/202/2020 Tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Coronavirus Disease 2019
(COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemic dan Indonesia telah
menyatakan COVID-19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib
dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Dalam
upaya penanggulangan COVID-19, diperlukan panduan bagi masyarakat daiam
melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik untuk diri sendini maupun kemungkinan penularan
kepada orang-orang di sekitar terrnasuk keluarga.
Surat edaran tata cara atau protokol isolasi diri
sendiri dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan
dan kerja sama lintas sektor dan
Pemerintah Daerah pada penanganan COVID-19, khususnya dalam pemberian informasi kepada masyarakat
terkait isolasi diri
sendiri.
Adapun protocol atau tata cara isolasi diri sendiri dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) adalah sebagai berikut.
1. Jika sakit, tetap di rumah:
a. Jangan pergi bekerja, ke
sekolah, atau ke ruang publik untuk menghindari penularan COVID-19 ke orang
lain di masyarakat.
b. Harus mengisolasi diri dan
memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada
orang-orang di sekitar anda termasuk keluarga.
c. Melaporkan kepada fasilitas
pelayanan kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatannya, riwayat kontak
dengan pasien COVID-19 atau riwayat penjalanan dan negara/area transmisi lokal,
untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh petugas kesehatan.
2. Isolasi diri sendiri:
a. Ketika seseorang yang sakit
(demam atau batuk/ pilek/ nyeni tenggorokan/ gejala penyakit pernafasan
lainnya), namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya (diabetes,
penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dil),
maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di
rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum.
b. Orang Dalam Pemantauan (ODP)
yang memiliki gejala demam/gejala pernafasan dengan riwayat dan negara/area
transmisi lokal, dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah
memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19.
c. Lama waktu isolasi diri selama
14 han hingga diketahuinya hasil pemeriksaan sampel di laboratorium.
3. Yang dilakukan saat isolasi diri:
a. Tinggal di rumah, dan jangan
pergi bekerja dan ke ruang publik.
b. Gunakan kamar terpisah di rumah
dan anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak
setidaknya 1 meter dan anggota keluarga lain.
c. Gunakan seialu masker selama
masa isolasi diri,
d. Lakukan pengukuran suhu harian
dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
e. Hindari pemakaian bersama
peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas) dan perlengkapan mandi (handuk,
sikat gigi, gayung) dan linen/seprai
f. Terapkan Perilaku Hidup Bersih
dan Sehat (PHBS) dengan mengonsumsi makanan bergizi, melakukan kebersihan
tangan rutin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta keringkan, lakukan
etika batuk/bersin.
g. Berada di ruang terbuka dan
berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
h. Jaga kebersihan rumah dengan
cairan desinfektan.
i. Hubungi segera fasilitas
pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak nafas) untuk dirawat
lebih lanjut.
4. Orang Dalam Pemantauan (ODP):
Ketika seseorang tidak menunjukkan gejala, tetapi pernah memiliki kontak erat
dengan pasien positif COVID-19 dan/atau orang dengan demam/gejala pernafasan
dengan riwayat dan negara/area transmisi lokal.
5. Yang dilakukan saat pemantauan diri sendiri:
a. Lakukan observasi/pemantauan diri
sendiri di rumah.
b. Lakukan pengukuran suhu harian
dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesuiftan bernapas.
c. Jika ada muncul gejala,
laporkan ke petugas di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
d. Jika hasil pemeriksaan sampel
dinyatakan positif, maka melakukan isolasi diri sendiri. Apabila memiliki
penyakit bawaan berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, maka dilakukan
perawatan di rumah sakit.
6. Tindakan pencegahan:
a. Cuci tangan pakai sabun dan air
mengalir atau hand sanitizer.
b. Tutup mulut dan hidung saat batuk
dan bersin, dengan tisu atau lengan atas bagian dalam yang tertekuk. Segera
buang tisu ke tempat sampah yang tertutup dan bersihkan tangan dengan sabun dan
air atau hand sanitizer.
c. Jaga jarak sosial setidaknya
jarak 1 (satu) meter dengan orang lain, terutama dengan mereka yang batuk,
bersin, dan demam.
d. Hindari menyentuh mata, hidung
dan mulut sebelum mencuci tangan.
e. Jika mengalami demam, batuk,
dan sulit bernapas, segera cari perawatan medis.
7. Saat perlu memakai masker dan cara menggunakannya:
a. Masker digunakan oleh:
1) Orang dengan gejala pernapasan,
misal batuk, bersin atau kesulitan bemafas. Termasuk ketika mencari pertolongan
medis;
2) Orang yang memberikan perawatan
kepada individu dengan gejala pernapasan;
3) Petugas kesehatan, ketika memasuki
ruangan dengan pasien atau merawat seseorang dengan gejala pernapasan
b. Masker medis tidak diperlukan
untuk anggota masyarakat umum yang tidak memiliki gejala penyakit pernapasan. Jika masker digunakan, harus dilakukan
dengan tata cara yang benar terkait cara memakai, melepas, dan membuangnya serta
tindakan kebersihan tangan setelah pengangkatan
c. Tata Cara penggunaan masker:
1) Pastikan masker menutup mulut,
hidung dan dagu dan bagian yang berwarna berada di sebelah depan.
2) Tekan bagian atas masker supaya
mengikuti bentuk hidung dan tarik ke belakang di bagian bawah dagu.
3) Lepaskan masker yang telah
digunakan dengan hanya memegang tali dan langsung buang ke tempat sampah
tertutup, Cuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer setelah membuang
masker yang telah digunakan.
4) Hindari menyentuh masker saat
menggunakannya.
5) Jangan gunakan kembali masker
sekali pakai. Ganti secara rutin apabia kotor atau basah.
Demikian isi Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.01/Menkes/202/2020 Tentang Juknis / tata cara / Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).