Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh
Satuan Pendidikan, didasarkan
pertimbangan bahwa: a) bahwa
satuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan
dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan
harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel; b) bahwa
agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan
pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan tidak memberikan
beban administrasi diperlukan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang
sederhana dan akuntabel; c)
bahwa
untuk mempertanggungjawabkan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana pendidikan
yang dikelola oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) dan
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
perlu mengatur pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh
Satuan Pendidikan.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020, ditegaskan bahwa Pedoman (Juknis) Pengadaan
Barang/Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan
merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam:
a. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan secara efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel;
b. memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh
Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020, PBJ Satuan Pendidikan dilakukan melalui tahap:
a. persiapan pengadaan;
Persiapan pengadaan merupakan kegiatan untuk menetapkan dokumen
perencanaan PBJ Satuan Pendidikan. Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan paling
sedikit berisi:
1) jumlah barang/jasa;
2) spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa;
3) waktu dan lokasi serah terima;
4) alokasi anggaran; dan
5) persyaratan penyedia.
Persiapan pengadaan dapat dikecualikan terhadap pengadaan
barang/jasa yang bernilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Persiapan
dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan dilakukan oleh Pelaksana berdasarkan:
1) kebutuhan barang/jasa Satuan Pendidikan; dan
2) rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan.
b. Penetapan Penyedia;
Penetapan Penyedia meliputi:
a. pemilihan dan penetapan calon Penyedia; dan
b. pembuatan kesepakatan pengadaan.
Penetapan Penyedia dilakukan oleh Pelaksana berdasarkan dokumen
perencanaan PBJ Satuan Pendidikan. Penetapan Penyedia dilakukan melalui SIPLah.
SIPLah dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian.
Penetapan Penyedia dapat dilakukan secara luring jika:
1) terdapat gangguan teknis penyelenggaraan SIPLah; dan/atau
2) Satuan Pendidikan tidak memiliki koneksi internet untuk
mengakses SIPLah.
Penetapan Penyedia secara luring dilakukan secara terbuka
dan transparan. Pemilihan dan penetapan calon Penyedia dilakukan berdasarkan perbandingan
harga dan kualitas barang/jasa. Calon Penyedia dapat menawarkan harga yang berbeda
untuk pembelian barang dengan jumlah satuan (eceran) atau borongan (grosir). Perbandingan
harga dan kualitas barang/jasa dilakukan:
1) paling sedikit dari 2 (dua) calon
Penyedia untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
2) paling sedikit dari 3 (tiga) calon
Penyedia untuk pengadaan barang jasa bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
Untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak wajib dilakukan perbandingan harga
dan kualitas barang/jasa.
Dalam hal pelaksanaan PBJ Satuan Pendidikan tidak dapat memenuhi
jumlah paling sedikit calon Penyedia dengan alasan keterbatasan calon Penyedia,
perbandingan harga dan kualitas barang/jasa dapat dilakukan dengan jumlah calon
Penyedia yang tersedia. Dalam hal tidak terdapat perbandingan harga, Pelaksana wajib
melakukan negosiasi pengadaan barang/jasa dengan calon Penyedia.
Pembuatan kesepakatan pengadaan dilakukan berdasarkan
kesepakatan Pelaksana dan Penyedia yang dibuktikan dengan perjanjian. Perjanjian
berbentuk:
1) surat pemesanan dalam SIPLah; dan/atau
2) bukti kesepakatan dalam luring.
c. Pelaksanaan Kesepakatan pengadaan
Pelaksanaan Kesepakatan Pengadaan
Pelaksanaan kesepakatan pengadaan meliputi:
1) pengiriman barang/jasa;
2) pemeriksaan barang/jasa;
3) penerimaan barang/jasa; dan
4) pembayaran.
Pengiriman barang/jasa dilakukan oleh Penyedia. Pemeriksaan
barang/jasa dilakukan oleh Pelaksana. Dalam hal hasil pemeriksaan barang/jasa tidak
sesuai dengan kesepakatan, Penyedia wajib melakukan penyesuaian barang/jasa dalam
jangka waktu yang disepakati. Penerimaan barang/jasa dilakukan apabila hasil pemeriksaan
barang/jasa sesuai dengan kesepakatan. Pelaksana melakukan pembayaran setelah
berita acara serah terima disetujui. Biaya yang timbul akibat dari ketidaksesuaian
barang/jasa merupakan tanggung jawab Penyedia.
Selengkapnya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 pdf Tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, melalui link di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permendikbud
No 14 Tahun
2020 pdf Tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.