PERSYARATAN DAN JADWAL PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019 SESUAI SURAT EDARAN DIRJEN GTK NOMOR 22063/B.B4/GT/2018


Pada posting kali ini Admin akan membagikan info terkait Sertifikasi Guru Tahun 2019 melalui PPG dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2019. Info kali ini terkait Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan  (PPGJ – PPGDJ) Tahun 2019 Sesuai Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019.

Isi Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 menyatakan bahwa menindaklanjuti hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan persiapan penetapan peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2019. Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019 diawali dengan seleksi administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi administrasi tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan administrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Sehubungan dengan hal tersebut, diinformasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai berikut.
1)    Calon peserta wajib mengumpulkan persyaratan administrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (persyaratan sebagaimana terlampir);
2)    Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
3)    Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon peserta PPG yang dinyatakan lolos verfikasi dan validasi ke LPMP setempat;
4)    LPMP melakukan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
5)    Calon peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.id. Calon peserta yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019;
6)    Guru dapat melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan peserta PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id;
7)    Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir.

Pada lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 disertakan Persyaratan, Berkas Administrasi dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019. Berikut ini penjelasan terkait Persyaratan, Berkas Administrasi dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019

A. Persyaratan PPG Dalam Jabatan  (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019
Persyaratan PPG dalam Jabatan  (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019. Berdasarkan Lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 dinyatakan bahwa Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tetang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.

Berikut ini Persyaratan PPG dalam Jabatan  (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019


 Persyaratan PPG dalam Jabatan  (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019

1)       Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik.
2)       Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
3)       Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4)       Memiliki NUPTK.
5)       Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
6)       Berkualifikasi akademik S-l/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
7)       Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
8)       Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
9)       Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
10)    Sehat jasmani dan rohani.
11)    Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
12)    Berkelakuan baik.


B. Persyaratan Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan  (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019

Berikut ini Persyaratan Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan  (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019.

 Persyaratan PPG dalam Jabatan  (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019 Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019

1)       Fotokopi ijazah S-l/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-l/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
2)       Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh: a) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri; b) Ketua Yayasan bagi guru GTY. 
3)       Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir.
4)       Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2019.
5)       Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
6)       Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
7)       Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
8)       Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

C. Jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2019
Berdasarkan Lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 dinyatakan bahwa Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dimulai dengan informasi kepada guru melalui dinas pendidikan sampai dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 sebagai berikut.

 Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019
Berikut ini Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019

Selengkapnya silahkan download Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019




Demikian informasi Sertifikasi Guru Tahun 2019 berkaiatan dengan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019. Semoga bermanfaat, terima kasih





= Baca Juga =



54 comments:

  1. Bagaimana dengan yg pretes 2017 namun blm mendapatkan kuota dan sudah berkas verifikasi disetujui lpmp..

    ReplyDelete
  2. Untuk guru honorer smp negeri blum ad nuptk dan sk bupati persyrtan otomatis kurang..ga bisa ikut pangajuan ...sudah lulus tapi gugur krna tidak ad sk bupati

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya guru SD baru td siang mengirim berkas ke dinas kabupaten. Tidak punya nuptk dan tdk punya sk bupati. Kira" juga d tolak ini. Waduhhh...
      Udh buat surat napza mahal pula.

      Delete
    2. Wah sama pak problem kita, saya juga seorang guru sd di skolah negeri yg tidak pnya NUPTK dan sk walikota. Tawakal aja smoga ada kebijakan untk msalah ini

      Delete
    3. jadi percuma saja kita ikut tes,ngurus pemberkasan, udah gajih honor sekolah ga seberapa itu juga dipake demi melengkapi berkas PPG masa iya di gugurkan

      Delete
    4. Dibalikpapan bisa, dibuatkan SK honor dari disdik

      Delete
  3. informasi untuk ppg prajabatan 2019 sudah ada belum ya??

    ReplyDelete
  4. bingung dengan praturan pemerintah sekarang, sy guru honorer di daerah terpencil sulit sinyal,sering terlambat informasi...tidak ada pemberitahuan lengkapi bahan daftar online tuk ujian.

    ReplyDelete
  5. Gak adil kita yang sk komite..memiliki nuptk,dan lulus pretest mei 2018 kenpa tidak bisa pemberkasan...lpmp gak adil..

    ReplyDelete
  6. Bagaimana kalau sk pembagian tugas 2 th terakhir tidak linier dg jurusan,apakah bisa lulus pemberkasan

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa asalkan mapel yg d ambil wktu ppg ssuai ijazah

      Delete
    2. Saya juga begitu bu.yang daya ajarkan tidak linier dengan jurusan. Kalau memang bisa syukur lah

      Delete
  7. bagaimana mengatasi untuk guru tk yang sudah lulus pretest ppg 2018 namun sekolah tempat mengajar merupakan suatu lembaga pendidikan. karna sebelumnya tk tersebut adalah tk satu atap namun 2 tahun terakhir tk tersebut di serahkan ke pemerintah desa oleh kepala sekolah Sd. mohon solusinya.... apa yang harus kami lakukan, sementara itu menjadi harapan kami satu-satunya. itu juga berarti bahwa kami kalah sebelum bertarung.

    ReplyDelete
  8. kami dari tk yang ada di sumatera selatan khususnya lahat jumlah kami ada 16 orang yang terdampar tak tahu harus gimana. tk tempat kami mengajar merupakan tk satu atap namun 2 tahun terakhir tk kami di serahkan ke pemerintah desa oleh kepala sekolah sd. sekarang tk kami disebut lembaga. pertanyaan saya kenapa kami dari lembaga tidak bisa mengikuti ppg 2018. mooooohhhooooonnnn solusinya. karna ini merupakan salah satu jalan untuk kami merasa di hargai sebagai seorang pendidik. jadi kami kalah sebelum berperang.

    ReplyDelete
  9. Saya sudah lulus pretes lagi 2016 dan dapat tahap 2 di UHAMKA tapi karena saya tidak lihat lihat lagi saya ketinggalan. Sekarang saya kirim berkas lagi sudah ke dinas. Coba saya cari dimana saya harus kompirmasi kesediaan ternyata saya ketinggalan lagi karena saya baru tahu kalau harus kompirmasi . Karena saya tahu nya ada di simpkb...gtu pak jadi bagaimana. Terimakasih

    ReplyDelete
  10. bagaimana kalau guru belum bersedia ikut ppg tahun 2019, apakah masih bisa ikut periode berikuynya,,mhon penjelasannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. sama bu, saya juga ketinggalan info nih, belum mengisi kolom konfirmasi bersedia,lulus tahun 2019 skrg dah tutup

      Delete
  11. saya sudah lulus pretes 2017 dan di undang menjadi peserta PPG tapi saya telat mengirim berkas adminitrasi,Apa yang harus saya lakukan....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kasus ibu sama dengan saya.. Apakah ibu sudahmendapatkan solusinya ?

      Delete
  12. Saya lulus pretest dan di undang untuk mngikuti PPG thun 2019 tp terkendala di SK.. Sy pux SK dr dinas thun 2017 dan sy pux SK dr kepsek 2015. Prtyaan sy knp hrus sk dinas pdhl bnyak di antra guru yg lulus lebih dluan sy mendidik cuma mrka pux kdkatan dgn org dlm dispen jd mrka lbih dluan dpt sk dinas!!

    ReplyDelete
  13. demi kemajuan bangsa Indonesia ,alangkah baiknya sikap tanggap segera mengalir sesuai alurnya dan segera teratasi tiap masalah.terima kasih atas perhatian dan kerj

    ReplyDelete
  14. tanggal 3 - 8 Desember, memasuki tahap registrasi dan konfirmasi di laman sergur.id...
    kenapa tidak bisaaa ?????????

    ReplyDelete
  15. tanggal 3-8 desember adalah tahap registrasi dan konfirmasi di laman sergur.id....
    kenapa tidak bisa konfirmasi ???? mohon penjelasanya

    ReplyDelete
  16. Dr tgl 6 saya buka laman sergur sampai hari ini gak bisa juga, gmn dooooo.g

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama saya juga sudah buat konfirmasi, keterangannya (maintenance ) aja..gimana ya solusinya?

      Delete
  17. Dri tgl 3 des 2018 sergur.id connection timed out.. Ehh tgl 7 des dan 2018 malah maintenance.. Jadwal apaan..

    ReplyDelete
  18. Kenapa susah ya masuk ke link konfirmasi dan registrasi nya alias (maintenance aja)? Mohon petunjuknya

    ReplyDelete
  19. Masih Bisakah perbaikan data pada saat ini oleh ada kesalahan data pd berkas saya, apakah sudah tutup. Tolong infonya atau solusinya bg yg tau 🙏

    ReplyDelete
  20. Gmn mau konfirmasi laman sergur sampai saat ini maintenance trus...ada solusinya gak?

    ReplyDelete
  21. apakah pengumuman ini berlaku bagi sekolah dibawah naungan kewmendikbud atau diknas bagaimana dengan sekolah dibawah naungan kemenag mohon infonya

    ReplyDelete
  22. Mbak kn udah lolos berkasnya tapi lupa buat konfirmasi kesediaan.. Kira2 masih bisa gk yh mabk??

    ReplyDelete
  23. Apa yg harus dilakukan jika terlmbat pemberkasan? Apakah harus test lagi? Atau bagaimana?

    ReplyDelete
  24. BAGAIMANA DENGAN GURU NYG SUDAH LULUS PRETES PPG TP TDK LULUS PEMBERKASAN KRN IJAZAH TDK LINIER? JK DIA MENEMPUH PENDIDIKAN UNTUKM LINIERITAS APA MASIH ADA PELUANG IKUT TES LAGI?

    ReplyDelete
  25. untuk konfirmasi ppg gimana ya kox gk bisa masuk link nya

    ReplyDelete
  26. Apakah ppg dilaksanakan setiap hari termasuk sabtu dan minggu

    ReplyDelete
  27. Yang udah PLPG utn 2 tapi belum lulus itu gimana nasib kami bpak/ibu dulu informasi nya dalam 2tahun bisa 4x ujian ulang tapi ternyata kami di alihkan ke ppg.,tolong informasinya yang jelas

    ReplyDelete
  28. Kapan ppg tahap dua d mulai, seharusnya kan bln feb akhr 2019,tp sampai sekarang blm ada pengumuman. Mohon infonya min🙏

    ReplyDelete
  29. Kapan ppg tahap dua d mulai, seharusnya kan bln feb akhr 2019,tp sampai sekarang blm ada pengumuman. Mohon infonya min🙏

    ReplyDelete
  30. Izin nanya min
    Saya kemarin lulus tes ppg,namun belum ada panggilan untuk mengikuti ppg.Sekarang saya termasuk cpns kemenag 2019.Pertanyaan saya,bisakah ppg dari kemendikbud dilanjutkan,sementara saya lulus cpns kemenag.Di kemendikbud saya guru kelas begitu juga di kemenag.

    ReplyDelete
  31. Bagi yang belum sempat/terlambat mengumpulkan berkas, sedangkan seleksi akademik lulus, tunggu saja jadwal pendataan ulang, nanti namanya muncul lagi,(info Dr Lpmp)

    ReplyDelete
  32. Kira kira bulan berapa jadwal penfataannya

    ReplyDelete
  33. Kira kira kapan ya jadwal pendataannya

    ReplyDelete
  34. Gagal daring apakah masih bisa ikut ppg

    ReplyDelete
  35. Saya lulus pretest 2018 tetapi gagal di pemberkasan, kira-kira kapan bisa mengikuti PPG? sy lihat di SIMPKB pendaftaran sudah tutup tgl 31 Maret 2018. Apakah masih ada kesempatan mengikuti PPG tahun ini?? Terimakasih.

    ReplyDelete
  36. Jadwal dasus kapan lagi. Saya sudah lulus pretes dasus 2018 n sudah lulus berkas tp tdk masuk di masuk tahap pertama.adakah yg sama kasus dgn saya.

    ReplyDelete
  37. Masih adakah pendaftaran mengikuti ppg di tahun 2019 ini, bpk/ibu....
    Tolong pencerahannya as.
    Trims

    ReplyDelete
  38. Bagaimana dengan guru yang belum memiliki NUPTK apakah bisa mendaftar?

    ReplyDelete
  39. Bagaimana dengan guru yang belum memiliki NUPTK apakah bisa mendaftar?

    ReplyDelete
  40. Bagaimana dgn guru yg sdh lulus pretes 2018, lulus perifikasi data 2019. Tpi tdk di panggil ppg smp tahap ke 5????

    ReplyDelete
  41. aturan yang jelas itu sebenarnya seperti apa?nilai juga tidak pernah diumumkan

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter