-
Berita
Sertifikasi Guru
PERSYARATAN DAN JADWAL PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019 SESUAI SURAT EDARAN DIRJEN GTK NOMOR 22063/B.B4/GT/2018
Pada posting kali ini Admin
akan membagikan info terkait Sertifikasi
Guru Tahun 2019 melalui PPG dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2019. Info kali ini
terkait Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam
Jabatan (PPGJ – PPGDJ) Tahun 2019
Sesuai Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September
2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun
2019.
Isi Surat Edaran Dirjen GTK Nomor
22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019
menyatakan bahwa menindaklanjuti hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru
(PPG) Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan akan melaksanakan persiapan penetapan peserta PPG Dalam Jabatan
untuk pelaksanaan tahun 2019. Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019
diawali dengan seleksi administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah
dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi administrasi tersebut dilakukan
melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan administrasi oleh Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP).
Sehubungan dengan hal
tersebut, diinformasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan
verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
sebagai berikut.
1) Calon
peserta wajib mengumpulkan persyaratan administrasi ke Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota (persyaratan sebagaimana terlampir);
2) Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi berkas
calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi
Penetapan Peserta PPG (AP4G);
3) Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon peserta PPG yang
dinyatakan lolos verfikasi dan validasi ke LPMP setempat;
4) LPMP
melakukan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan
dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
5) Calon
peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melakukan
registrasi dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.id.
Calon peserta yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan sampai batas waktu yang
telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun
2019;
6) Guru
dapat melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan
peserta PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id;
7) Jadwal
persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir.
Pada lampiran Surat Edaran
Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi
Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 disertakan Persyaratan, Berkas Administrasi dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun
2019. Berikut ini penjelasan
terkait Persyaratan, Berkas
Administrasi dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
A.
Persyaratan PPG Dalam Jabatan (PPGJ _
PPGDJ) Tahun 2019
Persyaratan
PPG dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun
2019.
Berdasarkan Lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal
25 September 2018 tentang Persiapan
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 dinyatakan
bahwa Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik
dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tetang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang
Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
Berikut ini Persyaratan PPG dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019
1) Guru
TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik.
2)
Guru dalam jabatan yang diangkat sampai
dengan akhir tahun 2015.
3)
Terdaftar pada data pokok pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4)
Memiliki NUPTK.
5)
Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l)
atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi
yang terakreditasi.
6)
Berkualifikasi akademik S-l/D-IV yang sesuai
dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
7)
Masih aktif mengajar dibuktikan dengan
memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun
terakhir.
8)
Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung
sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
9)
Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang
ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
10)
Sehat jasmani dan rohani.
11)
Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya (NAPZA).
12) Berkelakuan
baik.
B.
Persyaratan Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019
Berikut ini Persyaratan Berkas Administrasi PPG Dalam
Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019.
1) Fotokopi
ijazah S-l/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan
ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang
memiliki ijazah S-l/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari
Kemenristek Dikti.
2) Fotokopi
SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi bagi
guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi
guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas
Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh: a) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/
Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah
Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri; b) Ketua Yayasan bagi guru
GTY.
3) Fotokopi
SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir.
4) Surat
ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun
2019.
5) Surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah.
6) Surat
keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
7) Surat
keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
8) Surat
pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya.
C. Jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2019
Berdasarkan Lampiran Surat
Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 tentang
Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi
Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 dinyatakan bahwa Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dimulai
dengan informasi kepada guru melalui dinas pendidikan sampai dengan pelaksanaan
PPG Dalam Jabatan tahun 2019 sebagai berikut.
Berikut ini Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam
Jabatan tahun 2019
Selengkapnya silahkan
download Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018
tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi
Guru Dalam Jabatan Tahun 2019
Demikian informasi Sertifikasi Guru Tahun 2019 berkaiatan
dengan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September
2018 tentang Persiapan Pelaksanaan
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019. Semoga bermanfaat, terima
kasih
Bagaimana dengan yg pretes 2017 namun blm mendapatkan kuota dan sudah berkas verifikasi disetujui lpmp..
ReplyDeleteUntuk guru honorer smp negeri blum ad nuptk dan sk bupati persyrtan otomatis kurang..ga bisa ikut pangajuan ...sudah lulus tapi gugur krna tidak ad sk bupati
ReplyDeleteSaya guru SD baru td siang mengirim berkas ke dinas kabupaten. Tidak punya nuptk dan tdk punya sk bupati. Kira" juga d tolak ini. Waduhhh...
DeleteUdh buat surat napza mahal pula.
Wah sama pak problem kita, saya juga seorang guru sd di skolah negeri yg tidak pnya NUPTK dan sk walikota. Tawakal aja smoga ada kebijakan untk msalah ini
Deletejadi percuma saja kita ikut tes,ngurus pemberkasan, udah gajih honor sekolah ga seberapa itu juga dipake demi melengkapi berkas PPG masa iya di gugurkan
DeleteDibalikpapan bisa, dibuatkan SK honor dari disdik
Deleteinformasi untuk ppg prajabatan 2019 sudah ada belum ya??
ReplyDeletebingung dengan praturan pemerintah sekarang, sy guru honorer di daerah terpencil sulit sinyal,sering terlambat informasi...tidak ada pemberitahuan lengkapi bahan daftar online tuk ujian.
ReplyDeleteGak adil kita yang sk komite..memiliki nuptk,dan lulus pretest mei 2018 kenpa tidak bisa pemberkasan...lpmp gak adil..
ReplyDeleteBagaimana kalau sk pembagian tugas 2 th terakhir tidak linier dg jurusan,apakah bisa lulus pemberkasan
ReplyDeletebisa asalkan mapel yg d ambil wktu ppg ssuai ijazah
DeleteSaya juga begitu bu.yang daya ajarkan tidak linier dengan jurusan. Kalau memang bisa syukur lah
Deletebagaimana mengatasi untuk guru tk yang sudah lulus pretest ppg 2018 namun sekolah tempat mengajar merupakan suatu lembaga pendidikan. karna sebelumnya tk tersebut adalah tk satu atap namun 2 tahun terakhir tk tersebut di serahkan ke pemerintah desa oleh kepala sekolah Sd. mohon solusinya.... apa yang harus kami lakukan, sementara itu menjadi harapan kami satu-satunya. itu juga berarti bahwa kami kalah sebelum bertarung.
ReplyDeletekami dari tk yang ada di sumatera selatan khususnya lahat jumlah kami ada 16 orang yang terdampar tak tahu harus gimana. tk tempat kami mengajar merupakan tk satu atap namun 2 tahun terakhir tk kami di serahkan ke pemerintah desa oleh kepala sekolah sd. sekarang tk kami disebut lembaga. pertanyaan saya kenapa kami dari lembaga tidak bisa mengikuti ppg 2018. mooooohhhooooonnnn solusinya. karna ini merupakan salah satu jalan untuk kami merasa di hargai sebagai seorang pendidik. jadi kami kalah sebelum berperang.
ReplyDeleteSaya sudah lulus pretes lagi 2016 dan dapat tahap 2 di UHAMKA tapi karena saya tidak lihat lihat lagi saya ketinggalan. Sekarang saya kirim berkas lagi sudah ke dinas. Coba saya cari dimana saya harus kompirmasi kesediaan ternyata saya ketinggalan lagi karena saya baru tahu kalau harus kompirmasi . Karena saya tahu nya ada di simpkb...gtu pak jadi bagaimana. Terimakasih
ReplyDeletebagaimana kalau guru belum bersedia ikut ppg tahun 2019, apakah masih bisa ikut periode berikuynya,,mhon penjelasannya
ReplyDeletesama bu, saya juga ketinggalan info nih, belum mengisi kolom konfirmasi bersedia,lulus tahun 2019 skrg dah tutup
Deletesaya sudah lulus pretes 2017 dan di undang menjadi peserta PPG tapi saya telat mengirim berkas adminitrasi,Apa yang harus saya lakukan....
ReplyDeleteKasus ibu sama dengan saya.. Apakah ibu sudahmendapatkan solusinya ?
DeleteSaya lulus pretest dan di undang untuk mngikuti PPG thun 2019 tp terkendala di SK.. Sy pux SK dr dinas thun 2017 dan sy pux SK dr kepsek 2015. Prtyaan sy knp hrus sk dinas pdhl bnyak di antra guru yg lulus lebih dluan sy mendidik cuma mrka pux kdkatan dgn org dlm dispen jd mrka lbih dluan dpt sk dinas!!
ReplyDeletedemi kemajuan bangsa Indonesia ,alangkah baiknya sikap tanggap segera mengalir sesuai alurnya dan segera teratasi tiap masalah.terima kasih atas perhatian dan kerj
ReplyDeletetanggal 3 - 8 Desember, memasuki tahap registrasi dan konfirmasi di laman sergur.id...
ReplyDeletekenapa tidak bisaaa ?????????
ta
ReplyDeletetanggal 3-8 desember adalah tahap registrasi dan konfirmasi di laman sergur.id....
ReplyDeletekenapa tidak bisa konfirmasi ???? mohon penjelasanya
Dr tgl 6 saya buka laman sergur sampai hari ini gak bisa juga, gmn dooooo.g
ReplyDeleteSama saya juga sudah buat konfirmasi, keterangannya (maintenance ) aja..gimana ya solusinya?
DeleteDri tgl 3 des 2018 sergur.id connection timed out.. Ehh tgl 7 des dan 2018 malah maintenance.. Jadwal apaan..
ReplyDeleteKenapa susah ya masuk ke link konfirmasi dan registrasi nya alias (maintenance aja)? Mohon petunjuknya
ReplyDeleteKlik refresh
DeleteMasih Bisakah perbaikan data pada saat ini oleh ada kesalahan data pd berkas saya, apakah sudah tutup. Tolong infonya atau solusinya bg yg tau ๐
ReplyDeleteGmn mau konfirmasi laman sergur sampai saat ini maintenance trus...ada solusinya gak?
ReplyDeleteYang sabar
Deleteapakah pengumuman ini berlaku bagi sekolah dibawah naungan kewmendikbud atau diknas bagaimana dengan sekolah dibawah naungan kemenag mohon infonya
ReplyDeleteMbak kn udah lolos berkasnya tapi lupa buat konfirmasi kesediaan.. Kira2 masih bisa gk yh mabk??
ReplyDeleteApa yg harus dilakukan jika terlmbat pemberkasan? Apakah harus test lagi? Atau bagaimana?
ReplyDeleteBAGAIMANA DENGAN GURU NYG SUDAH LULUS PRETES PPG TP TDK LULUS PEMBERKASAN KRN IJAZAH TDK LINIER? JK DIA MENEMPUH PENDIDIKAN UNTUKM LINIERITAS APA MASIH ADA PELUANG IKUT TES LAGI?
ReplyDeleteuntuk konfirmasi ppg gimana ya kox gk bisa masuk link nya
ReplyDeleteApakah ppg dilaksanakan setiap hari termasuk sabtu dan minggu
ReplyDeleteYang udah PLPG utn 2 tapi belum lulus itu gimana nasib kami bpak/ibu dulu informasi nya dalam 2tahun bisa 4x ujian ulang tapi ternyata kami di alihkan ke ppg.,tolong informasinya yang jelas
ReplyDeleteKapan ppg tahap dua d mulai, seharusnya kan bln feb akhr 2019,tp sampai sekarang blm ada pengumuman. Mohon infonya min๐
ReplyDeleteKapan ppg tahap dua d mulai, seharusnya kan bln feb akhr 2019,tp sampai sekarang blm ada pengumuman. Mohon infonya min๐
ReplyDeleteIzin nanya min
ReplyDeleteSaya kemarin lulus tes ppg,namun belum ada panggilan untuk mengikuti ppg.Sekarang saya termasuk cpns kemenag 2019.Pertanyaan saya,bisakah ppg dari kemendikbud dilanjutkan,sementara saya lulus cpns kemenag.Di kemendikbud saya guru kelas begitu juga di kemenag.
saya pun begitu
DeleteBagi yang belum sempat/terlambat mengumpulkan berkas, sedangkan seleksi akademik lulus, tunggu saja jadwal pendataan ulang, nanti namanya muncul lagi,(info Dr Lpmp)
ReplyDeleteKira kira bulan berapa jadwal penfataannya
ReplyDeleteKira kira kapan ya jadwal pendataannya
ReplyDeleteGagal daring apakah masih bisa ikut ppg
ReplyDeleteSaya lulus pretest 2018 tetapi gagal di pemberkasan, kira-kira kapan bisa mengikuti PPG? sy lihat di SIMPKB pendaftaran sudah tutup tgl 31 Maret 2018. Apakah masih ada kesempatan mengikuti PPG tahun ini?? Terimakasih.
ReplyDeleteJadwal dasus kapan lagi. Saya sudah lulus pretes dasus 2018 n sudah lulus berkas tp tdk masuk di masuk tahap pertama.adakah yg sama kasus dgn saya.
ReplyDeleteMasih adakah pendaftaran mengikuti ppg di tahun 2019 ini, bpk/ibu....
ReplyDeleteTolong pencerahannya as.
Trims
Bagaimana dengan guru yang belum memiliki NUPTK apakah bisa mendaftar?
ReplyDeleteBagaimana dengan guru yang belum memiliki NUPTK apakah bisa mendaftar?
ReplyDeleteBagaimana dgn guru yg sdh lulus pretes 2018, lulus perifikasi data 2019. Tpi tdk di panggil ppg smp tahap ke 5????
ReplyDeleteaturan yang jelas itu sebenarnya seperti apa?nilai juga tidak pernah diumumkan
ReplyDelete