Badan Kepegawaian Negara
(BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN terbaru tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menerbitkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini selain sebagai penyempurnaan
peraturan sebelumnya juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan pasal 1 Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 14 Tahun
2018 Tentang Petunjuk Teknis
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara)
Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk
Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa pada saat Peraturan Badan
(Perka) ini mulai berlaku: a) Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun
2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil; dan b) Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Calon Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor
78 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 14 Tahun
2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bawha peraturan ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan. Adapun tanggal diundangkannya Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 14 Tahun 2018 adalah tanggaL 27
September 2018.
Berikut ini Persyaratan
untuk dapat melamar menjadi PNS berdasarkan Lampiran Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
yakni sebagai berikut:
1.
Persyaratan untuk dapat melamar menjadi PNS
a.
usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
d.
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai polititk atau terlibat politik
praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang
dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan
pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan surat keterangan
tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat
adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk
pengujian zat narkoba dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut
dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS;
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
2.
Usia pelamar sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a ditentukan berdasarkan
tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) lljazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
3.
Batas usia sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dapat dikecualikan bagi
jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
4.
Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditetapkan dengan Peraturan
Presiden.
5.
Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana
tercantum dalam pengumuman.
6.
Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PNS dari
instansi yang akan dilamar.
7.
Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.
Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, juga menegaskan bahwa seseorang yang akan menjadi CPS harus lulus dari 3 (tiga) tahap seleksi, yakni: 1) Seleksi administrasi; 2. SKD (Seleksi Kompetensi Dasar); dan 3) SKB. (Seleksi Kompetensi Bidang).
Sebagai peraturan teknis
(Juknis), Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga memuat Contoh Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan,
Contoh Surat Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Contoh Surat
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berbagai format lainnya.
Bagi Anda yang ingin
mengetahui Contoh Daftar Riwayat Hidup
sesuai Peraturan BKN (Perka BKN)
Nomor 14 Tahun 2018, Contoh Surat Pernyataan sesuai Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 14 Tahun 2018 serta ingin
mengetahui secara lengkap tentang Juknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) silahkan download Peraturan BKN
(Perka BKN) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Peraturan
Badan Kepegawaian Negara.
Berikut salinan dan Lampiran
Perka BKN / Peraturan BKN Nomor 14 Tahun
2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Link
Download Salinan dan Lampiran Perka BKN / Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018
Demikian informasi tentang Perka BKN / Peraturan BKN Nomor 14 Tahun
2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil. Semoga bermanfaat, terima kasih. Kata Kunci: / Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, Perka
BKN Nomor 14 Tahun 2018, PerBKN / Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018.
Tags:
Berita
Mas..ijin naruh link disini ya..mas
https://mitrayadiannur.blogspot.com