Saat ini sudah memasuki masa Penerbitan SKTP Guru tahun 2018, Dirjen GTK Sudah menerbitkan pemeberitahuan bahwa Kepala sekolah dan guru harus memutakhirkan data Dapodik dengan benar. Selain itu, dinas pendidikan sudah mendapat pemberitahuan untuk segera mengusulkan penerbitan SKTP tanpa menunggu kelengkapan isian daftar hadir GTK. Hal ini disebabkan pada saat ini Aplikasi GTK masih dalam taraf pengembangan baik program maupun infrastruktur. Berikut ini Surat dirjen GTK tentang Penerbitan SKTP Tahun 2018.
Berikut ini beberapa penjelasan Terkait Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018 berdasarkan powerpoint Setditjen GTK terkait Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018, yang antara lain membahas tentang DHGTK, Sinkronisasi Data Dengan BKN, Permasalahan dan Solusi, serta Kuncian Dapodik (Data dapodik yang tidak bisa diubah)
Sinkronisasi Data
Dengan BKN
•
Guru PNS yang NIP nya tidak terdaftar pada BKN tidak diakui sebagai PNS
•
Pangkat Golongan dan Masa Kerja mengacu pada data BKN (untuk perhitungan Gaji
Pokok)
•
Jabatan PNS mengacu pada Jabatan pada BKN
•
Keaktifan Guru mengacu pada data BKN
Permasalahan dan Solusi
•
Gaji Pokok pada Dapodik lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data BKN maka akan diambil
Gaji Pokok Pada BKN
•
Gaji Pokok pada BKN lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data Dapodik, Menunggu sampai
disesuaikan pada Dapodik, atau akan diterbitkan sesuai Gaji Pokok pada Dapodik.
Kekurangan pembayaran akan di rapel pada Semester berikut.
•
NIP tidak ditemukan pada BKN, Maka Jika karena kesalahan pengentrian pada
Dapodik, perbaiki pada Dapodik. Jika kesalahan pada Data BKN, perbaiki data
BKN. NIP harus sesuai antara Dapodik dan BKN
•
Jabatan bukan Guru pada BKN, maka harus melakukan update sesuai dengan Jabatan yang
tertera pada SK PNS
•
Dinyatakan tidak aktif atau dalam masa Hukuman, Maka Jika sudah ada SK
pengaktifan kembali, lakukan update pada SAPK
KUNCIAN DATA DAPODIK
1. KUNCIAN SISWA
–Siswa
pada Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
–Siswa
yang terkunci tidak boleh dipindahkan karena akan kembali ke Rombel Lama
2. KUNCIAN ROMBEL
–Rombel
yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
–Rombel
yang terkunci tidak dapat dihapus (walau pada Dapodik nya bisa dihapus)
–Pembelajaran
dan Murid tetap mengacu ke Rombel yang terkunci walapun pada Dapodik sudah
diubah
3. KUNCIAN PEMBELAJARAN
–Pembelajaran
Guru yang sudah diusulkan Insentif Bukan PNS dan Tunjangan Profesi akan
terkunci
–Pembelajaran
yang terkunci tidak dapat dipindahkan ke Guru lain
–Pembelajaran
yang dipindahkan ke Guru Lain akan membuat JJM Tidak normal
4. KUNCIAN TUGAS TAMBAHAN
–Tugas
Tambahan untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci
–Tugas
Tambahan yang terkunci tidak dapat dipindahkan Ke Guru Lain
–Jika
Tugas Tambahan dialihkan ke Guru lain maka dapat menyebabkan Tugas Tambahan
tidak diakui (berlebih)
5. KUNCIAN GAJI POKOK
–Gaji
Pokok untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci
–Guru
yang gaji pokok nya belum sesuai harap tidak diusukan dulu SKTP nya
–Setelah
Gaji Pokok diperbaiki dan sudah muncul di SIM-TUN maka baru boleh diusulkan
–Gaji
Pokok yang tertera pada SKTP tidak dapat diubah pada SIMBAR (tidak ada Reload
Gaji Pokok)
Selengkapnya sailahkan Baca
Powerpoint Setditjen GTK terkait Mekanisme
Penerbitan SKTP Guru tahun 2018, dibawah ini.
Demikian info Penjelasan Terkait Mekanisme Penerbitkan SKTP
Guru Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.