Berita
PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 57 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
Permenpan
RB / Peraturan Menpan RB Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara. Pertauran Menpan ini dengan pertimbangan bahwa untuk
pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil
dalam melaksanakan tugas
di bidang kebandarudaraan dan
untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 57
Tahun 2018, Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan
pengawasan keselamatan operasi bandar
udara serta peningkatan pelayanan di
bidang kebandarudaraan sesuai
dengan kewenangan dan peraturan
peraturan perundang-undangan dan
ketentuan. Adapun Pejabat
Fungsional Inspektur Bandar
Udara yang selanjutnya disebut Inspektur Bandar
Udara adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara
penuh oleh Pejabat
yang Berwenang untuk melakukan
pembinaan teknis di
bidang kebandarudaraan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Inspektur
Bandar Udara. Berdasarkan Peraturan
Menpan RB / Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2018, Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara
termasuk dalam
klasifikasi/rumpun pengawas kualitas
dan keamanan. Adapun kedudukan jabatan Inspektur Bandar
Udara sebagai pelaksana
teknis fungsional di
bidang kebandarudaraan pada Kementerian Perhubungan. Jabatan Inspektur
Bandar Udara merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara. Menurut Peraturan
Menpan RB / Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2018, Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar
Udara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Adapaun Jenjang Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara dari jenjang terendah sampai jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama;
b. Inspektur Bandar Udara Ahli Muda; dan
c. Inspektur Bandar Udara Ahli Madya.
Tugas Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara berdasarkan Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 57 Tahun 2018 adalah melaksanakan kegiatan pembinaan teknis
pengaturan, pengendalian,
pengawasan, investigasi dan
Pelayanan keselamatan
operasi bandar udara
di bidang kebandarudaraan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB / Peraturan
Menpan RB Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar
Udara.
Link Download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 57
Tahun 2018 ----disini-----
Demikian informasi Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 57
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.. Semoga
bermanfaat, terima kasih.