Permenpan
RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. Peraturan Menpan diterbitkan
dengan pertimbangan bahwa untuk
pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil
dalam melaksanakan tugas
di bidang keamanan penerbangan
dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu
ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018, Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, wewenang,
dan hak untuk melaksanakan
kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan
dan investigasi di
bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang
berbahaya, atau pelayanan darurat. Sedangkan Pejabat Fungsional
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Keamanan
Penerbangan adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan
hak secara penuh oleh
Pejabat yang Berwenang
untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan
pengangkutan kargo dan/atau barang
berbahaya, atau pelayanan darurat.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Keamanan Penerbangan.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB /
Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2018, Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur
Keamanan Penerbangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas
dan keamanan. Sedangkan kedudukan jabatan Asisten
Inspektur Keamanan Penerbangan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang keamanan
penerbangan, penanganan pengangkutan
kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat pada Kementerian
Perhubungan. Asisten Inspektur Keamanan
Penerbangan merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur
Keamanan Penerbangan. Berdasarkan Peraturan
Menpan RB / Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2018, Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan jabatan
fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dari jenjang terendah sampai
jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten
Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil;
b. Asisten
Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
Penyelia;
Tugas Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur
Keamanan Penerbangan menurut Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56
Tahun 2018 adalah melaksanakan kegiatan
pengelolaan teknis
pengaturan, pengendalian, pengawasan
dan investigasi di bidang
keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo
dan/atau barang berbahaya,
atau pelayanan darurat.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB / Peraturan
Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Keamanan Penerbangan.
Link Download Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2018 ---disini---
Demikian informasi
tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB
Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan
Penerbangan. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita