Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Permenpan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas analisis pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menurut Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara
disebut Jabatan Fungsional
Analis Pengelolaan Keuangan APBN
adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak
untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN pada satuan
kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan
Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
APBN yang selanjutnya disebut
dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak
untuk melaksanakan kegiatan
analisis pengelolaan keuangan
APBN pada satuan kerja
kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan
perundang-undangan.
Rumpun Jabatan dan Kedudukan
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN termasuk dalam
rumpun Akuntan dan Anggaran. Kedudukan Jabatan Analis
Pengelolaan Keuangan APBN sebagai pelaksana
teknis fungsional di
bidang pengelolaan keuangan APBN
pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal. Jabatan Analis
Pengelolaan Keuangan APBN merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
APBN merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Adapun Jenjang Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dari jenjang
terendah sampai dengan
jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli
Pertama;
b. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda;
dan
c. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.
Tugas Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN menurut Peraturan
Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 yaitu
melaksanakan kegiatan
analisis pengelolaan keuangan
APBN yang meliputi: a) perikatan dan penyelesaian tagihan; b) pelaksanaan
perintah pembayaran; dan c) analisis laporan keuangan instansi.
Selengkapnya Silahkan baca
dan download Permenpan RB / Peraturan
Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Link Download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 53
Tahun 2018 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan
RB Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semoga bermanfaat, terima
kasih.
Tags:
Berita