Permenpan
RB / Peraturan Menpan RB Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Permenpan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa
untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam
melaksanakan tugas di bidang pengelolaan keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara serta untuk
meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 54 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang
selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
APBN adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak
untuk melaksanakan kegiatan
pengelolaan keuangan APBN pada satuan
kerja kementerian negara/lembaga sesuai
kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN
yang selanjutnya disebut Pranata Keuangan APBN adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk
melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN
pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan
peraturan perundang-undangan.
Rumpun Jabatan dan Kedudukan
Pranata Keuangan APBN. Berdasarkan Permenpan
RB Nomor 54 Tahun 2018 dinyatakan bahwa
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN termasuk dalam rumpun Akuntan dan
Anggaran. Adapun Kedua jabatanPranata
Keuangan APBN sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang
Pengelolaan Keuangan APBN pada
Instansi Pusat dan
Instansi Vertikal. Jabatan)
Pranata Keuangan APBN merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan APBN. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2018 dinyatakan Jabatan Fungsional
Pranata Keuangan APBN merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang
Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan APBN dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Pranata Keuangan APBN Terampil;
b. Pranata Keuangan APBN Mahir; dan
c. Pranata Keuangan APBN Penyelia
Adapun Tugas Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan APBN menurut Peraturan Menpan RB Nomor 54 Tahun 2018 yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan
Keuangan APBN yang meliputi: a) perikatan dan penyelesaian tagihan; b) pelaksanaan perintah pembayaran; c) kebendaharaan; d) pengelolaan administrasi belanja pegawai;
dan e)
penyiapan analisis laporan keuangan instansi.
Selengkapnya Silahkan baca
dan download Permenpan RB / Peraturan
Menpan RB Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Link Download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 54
Tahun 2018 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 54
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.. Semoga
bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita