Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan. Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 55 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan
pengaturan, pengendalian, pengawasan dan
investigasi di bidang
keamanan penerbangan,
penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau
pelayanan darurat. Adapun yang dimaksud Pejabat
Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yang selanjutnya disebut
Inspektur Keamanan Penerbangan
adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan
hak untuk melakukan pembinaan teknis
di bidang keamanan
penerbangan, penanganan
pengangkutan kargo dan/atau
barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan serta
kedudukan Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2018 ditegaskan bahwa Jabatan Fungsional
Inspektur Keamanan Penerbangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun
pengawas kualitas dan keamanan. Sedangkan Kedudukan Jabatan Inspektur
Keamanan Penerbangan sebagai
pelaksana teknis fungsional
di bidang keamanan penerbangan,
penanganan pengangkutan kargo dan/atau
barang berbahaya, atau
pelayanan darurat pada Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Jabatan Inspektur
Keamanan Penerbangan merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan. Menurut Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,
terdiri atas:
a. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama;
b. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda; dan
c. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya.
Adapun Tugas Jabatan
Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 55 Tahun 2018 yaitu melaksanakan
kegiatan pembinaan teknis pengaturan,
pengendalian, pengawasan, dan investigasi di
bidang keamanan penerbangan,
penanganan pengangkutan
kargo dan/atau barang
berbahaya, atau pelayanan darurat.
Selengkapnya Silahkan baca
dan download Permenpan RB / Peraturan
Menpan RB Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan
Link Download Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan
RB Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita