Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 50 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa abatan Fungsional Analis
Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah
jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, wewenang dan
hak untuk melakukan kegiatan
analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Keuangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Pembiayaan
dan Risiko Keuangan yang selanjutnya disebut Analis Pembiayaan dan Risiko
Keuangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak
untuk melaksanakan kegiatan
analisis di bidang
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
Rumpun Jabatan dan Kedudukan
Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2018 dinyatakan
Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan termasuk dalam
klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran. Sedangkan Kedudukan Analis Pembiayaan
dan Risiko Keuangan
sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko Keuangan
pada Kementerian Keuangan. Jabatan
Analis Pembiayaan dan
Risiko Keuangan merupakan jabatan karir PNS.
Kategori Dan Jenjang Jabatan
Fungsional Analis Pembiayaan dan
Risiko Keuangan. Berdasarkan Permenpan
RB Nomor 50 Tahun 2018 dinyatakan bahwa
Jabatan Fungsional Analis
Pembiayaan dan Risiko Keuangan merupakan
jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Analis
Pembiayaan dan Risiko Keuangan dari
jenjang terendah sampai
jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis Pembiayaan dan
Risiko Keuangan Ahli Pertama;
b. Analis Pembiayaan dan
Risiko Keuangan Ahli Muda;
c. Analis Pembiayaan
dan Risiko Keuangan Ahli
Madya; dan
d. Analis Pembiayaan dan
Risiko Keuangan Ahli Utama.
Tugas jabatan Analis
Pembiayaan dan Risiko Keuangan berdasarkan Peraturan
Menpan RB Nomor 50 Tahun 2018 adalah melaksanakan kegiatan analisis
di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB / Peraturan
Menpan RB Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan
Risiko Keuangan Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko
Keuangan.
Link Download Peraturan Menpan RB Nomor 50 Tahun 2018 ----disini---
Demikian informasi
tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan
RB Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan
Risiko Keuangan Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko
Keuangan semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita