Adapun yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menurut Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara. Sedangkan Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara.
Rumpun Jabatan dan Kedudukan
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 51
Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara termasuk dalam rumpun Akuntan dan
Anggaran. Sedangkan Kedudukan Jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang pembinaan/ bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara pada Kementerian Keuangan. Jabtan Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Pembina
Teknis Perbendaharaan Negara merupakan
Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
dari jenjang terendah
sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara Terampil;
b. Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara Mahir; dan
c. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Penyelia.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara menurut Peraturan
Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 adalah melaksanakan Pembinaan/Bimbingan
Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB / Peraturan
Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara
Link Download Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 ----disini---
Demikian informasi
tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan
RB Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita