>

PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA

 Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018

Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Peraturan ini diterbikan dengan pertimbangan bahwa untuk  pengembangan  profesionalisme  Pegawai Negeri  Sipil  dalam  melaksanakan  tugas  analisis pelaksanaan  anggaran,  pengelolaan  kas  dan  investasi, pembinaan  pengelolaan  keuangan  Badan  Layanan Umum,  dan  akuntansi  dan  pelaporan  keuangan pemerintah,  serta  untuk  meningkatkan  kinerja organisasi, perlu  ditetapkan Jabatan  Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 yang dimaksud Jabatan  Fungsional  Analis  Perbendaharaan  Negara adalah jabatan  yang  mempunyai  ruang  lingkup  tugas, tanggung  jawab,  wewenang  dan  hak  untuk melaksanakan  analisis  pelaksanaan  anggaran, pengelolaan  kas  negara,  sistem  manajemen  investasi, pembinaan  pengelolaan  keuangan  Badan  Layanan Umum,  laporan  keuangan Bendahara  Umum  Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan. Sedangkan Pejabat Fungsional  Analis  Perbendaharaan  Negara  yang selanjutnya  disebut  Analis  Perbendaharaan  Negara adalah  PNS  yang  diberikan  tugas,  tanggung  jawab, wewenang  dan  hak  untuk  melakukan  analisis pelaksanaan  anggaran,  pengelolaan  kas negara,  sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan, laporan  keuangan,  dan  pembinaan  pengelola perbendaharaan.

Sedlanjutnya dalam Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 dijelaskan pula bahwa Analisis  Perbendaharaan  Negara  adalah  serangkaian kegiatan  dalam  rangka  meningkatkan  kualitas pengelolaan  perbendaharaan  negara  yang  dilakukan secara  profesional  berdasarkan  suatu  standar  dan metode  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.

Rumpun dan Kedudukan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran. Adapun Kedudukan jabatan Analis  Perbendaharaan  Negara  sebagai pelaksana  teknis  fungsional  di  bidang  pelaksanaan anggaran,  pengelolaan  kas  negara,  sistem  manajemen investasi,  pembinaan  pengelolaan  keuangan  BLU, analisis  laporan  keuangan  BUN,  dan  pembinaan pengelola perbendaharaan pada Kementerian Keuangan. Jabatan Analis Perbendaharaan Negara merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional  Analis  Perbendaharaan  Negara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2018 dinyatakan  Jabatan  Fungsional  Analis  Perbendaharaan  Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Analis  Perbendaharaan Negara dari jenjang terendah sampai  dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;
b.  Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
c.  Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan
d.  Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama.

Tugas Jabatan  Fungsional  Analis Perbendaharaan  Negara berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 yaitu melaksanakan kegiatan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan  kas  negara,  sistem  manajemen  investasi, pembinaan  pengelolaan  keuangan  BLU,  analisis  laporan keuangan BUN, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara



Link Download Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 ---disini---

Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara semoga bermanfaat, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter