Peraturan Presiden – Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diterbitkan untuk melaksanakan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan. Perpres Nomor 96
Tahun 2018 ini menggantikan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.
Menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2018
Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,
yang dimaksud Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk,
pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan
Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu
identitas atau surat keterangan kependudukan. Sedangkan yang dimaksud Pencatatan
Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam
register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota
atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pelayanan Pendaftaran Penduduk
terdiri atas:
a. pencatatan biodata
Penduduk;
b. penerbitan KK;
c. penerbitan KTP-e1;
d. penerbitan KIA;
e. penerbitan surat
keterangan kependudukan; dan
f. pendataan Penduduk rentan Administrasi
Kependudukan.
Pasal 10 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menyatakan bahwa: 1) Penerbitan KK
bagi Penduduk WNI atau Penduduk OrangAsing terdiri atas: a) penerbitan KK baru;
b) penerbitan KK karena perubahan data; dan c) penerbitan KK karena hilang atau
rusak. 2) Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a)
Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap; b) Penduduk Orang Asing
yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; dan c) Penduduk Orang
Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan
Republik Indonesia.
Persyaratan Penerbitan KK
baru untuk Penduduk WNI menurut Perpres
Nomor 96 Tahun 2018 Tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah
sbb:
a.
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b.
surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang
pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil
Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
karena pindah;
d.
surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi
Kependudukan; dan
e.
Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula
berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Persyaratan Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing menurut
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah sbb::
a.
izin tinggal tetap;
b.
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang
disebut dengan nama lain; dan
c.
surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Peryaratan Penerbitan KK
karena perubahan data:
a.
KK lama; dan
b.
surat keterangan/bukti perubahan
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Persyaratan Penerbitan KK
karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI:
a. surat keterangan hilang
dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
b. KTP-el.
Persyaratan Penerbitan KK
karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing:
a. surat keterangan hilang
dari kepolisian atau KK yang rusak;
b. kartu izin tinggal tetap;
dan
c. KTP-el.
Penerbitan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik di atur dalam Pasal 14 Perpres
Nomor 96 Tahun 2018 Tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah
sbb:
a.
penerbitan KTP-el baru;
b.
penerbitan KTP-el karena pindah datang;
c.
penerbitan KTP-e1 karena perubahan data;
d.
penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki
izin tinggal tetap;
e.
penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan
f. penerbitan KTP-el di luar domisili.
Penerbitan KTP-el baru bagi
Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a.
telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b.
KK.
Penerbitan KTP-el baru bagi
Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi
persyaratan:
a.
telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
b.
KK;
c.
Dokumen Perjalanan; dan
d.
kartu izin tinggal tetap.
Penerbitan KTP-el karena
pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a.
surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT
Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal; dan
b.
KK.
Penerbitan KTP-el karena
pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
harus memenuhi persyaratan:
a.
Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
b.
KK.
Penerbitan KTP-e1 karena
pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus
memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.
Penerbitan KTP-el karena
perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin
tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a.
KK.
b.
KTP-el lama;
c.
kartu izin tinggal tetap; dan
d.
surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan
dan Peristiwa Penting
Penerbitan KTP-el karena
perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus
memenuhi persyaratan:
a.
KK;
b.
KTP-el lama;
c.
Dokumen Perjalanan; dan
d.
kartu izin tinggal tetap.
Penerbitan KTP-el karena
hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal
tetap harus memenuhi persyaratan:
a.
surat keterangan hilang dari kepolisian;
b.
KTP-el yang rusak;
c.
KK;
d.
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
e.
kartu izin tinggal tetap.
Perekaman dan penerbitan
KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan
dengan memenuhi persyaratan:
a. tidak melakukan perubahan
data Penduduk; dan
b. KK
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Presiden –
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Link Download Perpres Nomor 96 Tahun 2018 ---DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden – Perpres Nomor 96
Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita