Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 2 Tahun 2018 Tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. SPM ini berkaitan dengan Urusan Pemerintahan
Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas: a. pendidikan; b.
kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan
kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan
masyarakat; dan f. sosial.
Berikut beberapa pengertian
yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 2 Tahun 2018 Tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal)
1. Standar Pelayanan Minimal, yang
selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan
Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap
Warga Negara secara minimal.
2. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik
untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.
3. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis
pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang
berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.
4. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran
kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya
secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara
layak.
5.
Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan
oleh semua Daerah.
6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut
Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10. Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya
disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain
yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 4 (1)
Jenis SPM terdiri atas SPM: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum; d. perumahan
rakyat; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial.
Selengkapnya silahkan baca
atau download dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor (No) 2 Tahun 2018 Tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal).
Link Download Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 2 Tahun 2018 Tentang SPM (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 2 Tahun 2018 Tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal). Terima kasih semoga bermanfaat.
Tags:
Berita