Berita
PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PPDB TK SD SMP SMA SMK
Permendikbud Nomor 51 Tahun
2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diterbikan untuk menggantikan Permendikbud Nomor
14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK Sederajat
yang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan kebutuhan layanan
pendidikan. (Link Download Salinan Permendikbud
Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK format PDF berada
diakhir posting ini)
Pasal 2 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA
SMK, menyatakan bahwa PPDB dilakukan berdasarkan prinsip: nondiskriminatif;
objektif; transparan; akuntabel; dan berkeadilan. Khusus untuk prinspi Nondiskriminatif dikecualikan bagi Sekolah yang secara
khusus melayani peserta didik
dari kelompok gender atau agama tertentu.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA
SMK, Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a.
mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
b.
digunakan sebagai pedoman bagi:
1. kepala
daerah untuk membuat
kebijakan teknis pelaksanaan
PPDB dan
menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan
2. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Terkait Pelaksanaan PPDB TK
SD SMP SMA SMK dinyatakan dalam Pasal 4 Permendikbud
Nomor 51 Tahun 2018 bahwa
1) Sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei
setiap tahun.
2) Pelaksanaan
PPDB dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon
peserta didik baru pada
Sekolah yang bersangkutan
yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
3) Khusus
untuk SMK dalam
tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
dapat melakukan proses seleksi
khusus yang dilakukan
sebelum tahap pengumuman penetapan
peserta didik baru.
4) Pengumuman
pendaftaran penerimaan calon
peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. persyaratan
calon peserta didik
sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur
zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d. jumlah
daya tampung yang
tersedia pada kelas
1 SD, kelas 7
SMP, dan kelas
10 SMA atau SMK sesuai dengan
data Rombongan Belajar
dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses
seleksi PPDB.
5) Pengumuman
pendaftaran penerimaan calon
peserta didik baru melalui papan
pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
6) Pengumuman penetapan peserta didik baru huruf
d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
7) Penetapan peserta didik
baru dilakukan berdasarkan
hasil rapat dewan
guru yang dipimpin
oleh kepala Sekolah dan
ditetapkan melalui keputusan
kepala Sekolah.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA
SMK, menyatakan bahwa
(1) PPDB
dilaksanakan dengan menggunakan
mekanisme dalam jaringan (daring).
(2) Dalam
hal tidak tersedia
fasilitas jaringan, maka
PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
Terkait Persyaratan Siswa
baru, Pasal 6 Permendikbud Nomor 51
Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK, menyatakan bahwa Persyaratan
calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia
4 (empat) tahun
sampai dengan 5
(lima) tahun untuk kelompok A;
dan
b. berusia
5 (lima) tahun
sampai dengan 6
(enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 7 Permendikbud
Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK, menyatakan bahwa
Persyaratan calon peserta didik
baru kelas 1
(satu) SD
1) berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling
rendah 6 (enam)
tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan.
2)
Sekolah wajib menerima peserta didik
yang berusia 7 (tujuh) tahun.
3)
Pengecualian syarat usia
paling rendah 6
(enam) tahun yaitu paling rendah
5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
yang diperuntukkan bagi
calon peserta didik yang memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa
dan kesiapan psikis
yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog
profesional.
4)
Dalam hal psikolog
profesional tidak tersedia,
rekomendasi dapat dilakukan oleh
dewan guru Sekolah.
Pasal 8 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA
SMK, menyatakan bahwa Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun
pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki
ijazah atau surat tanda tamat
belajar SD atau bentuk lain yang
sederajat.
Pasal 9 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA
SMK, menyatakan bahwa Persyaratan calon
peserta didik baru SMA atau SMK kelas 10
(sepuluh) :
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki
ijazah atau surat tanda
tamat belajar SMP atau bentuk
lain yang sederajat; dan
c. memiliki
SHUN SMP atau
bentuk lain yang sederajat.
Khusus SMK dengan bidang keahlian,
program keahlian, atau kompetensi keahlian
tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan
khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
(sepuluh).
Persyaratan calon peserta didik baru kelas
10 (sepuluh) terkait kepemilikan SHUN SMP
atau bentuk lain
yang sederajat dikecualikan
bagi calon peserta didik
yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Pasal 10 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa Syarat usia harus
dibuktikan dengan akta
kelahiran atau surat keterangan
lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang dan
dilegalisir oleh lurah/kepala
desa setempat sesuai dengan
domisili calon peserta didik.
Pasal 11 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa 1) Persyaratan
calon peserta didik baru
baik warga negara Indonesia atau warga negara asing
untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari
Sekolah di luar
negeri selain memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, wajib
mendapatkan surat keterangan
dari direktur jenderal yang
menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. 2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), peserta
didik warga negara
asing wajib mengikuti matrikulasi
pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang
diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 12 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa Ketentuan terkait
persyaratan usia dan
memiliki SHUN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dikecualikan
bagi peserta didik
penyandang disabilitas di Sekolah
yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Pasal 13 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK, menyatakan khusus untuk sekolah yang menyelenggarakan
pendidikan khusus;menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan berada di
daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat
melebihi persyaratan usia
dalam pelaksanaan PPDB. Ketentuan
melebihi persyaratan usia
berlaku juga bagi
anak yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu.
Pasal 14 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa
1) Apabila
berdasarkan hasil seleksi
PPDB, Sekolah memiliki jumlah
calon peserta didik yang melebihi
daya tampung, maka Sekolah wajib
melaporkan kelebihan calon
peserta didik tersebut kepada
dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya.
2) Dinas
pendidikan sesuai dengan
kewenangannya wajib
menyalurkan kelebihan calon peserta
didik pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama.
3) Dalam
hal daya tampung
pada zonasi yang
sama tidak tersedia, peserta didik
disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.
4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses
seleksi PPDB.
5) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a. menambah
jumlah Rombongan Belajar,
jika Rombongan Belajar yang
ada telah memenuhi
atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar
dalam standar nasional pendidikan
dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau
b. menambah ruang kelas baru.
Pasal 15 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa sekolah wajib
melakukan pengisian, pengiriman,
dan pemutakhiran data peserta
didik dan Rombongan
Belajar dalam Dapodik secara
berkala paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Terkait Jalur Pendaftaran
PPDB, Pasal 16 Permendikbud Nomor 51
Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa:
1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan
melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan tugas orang tua/wali.
2) Jalur
zonasi paling sedikit
90% (sembilan puluh
persen) dari daya tampung Sekolah.
3) Jalur
prestasi paling banyak
5% (lima persen)
dari daya tampung Sekolah.
4) Jalur
perpindahan tugas orang tua/wali
paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
5) Calon peserta
didik hanya dapat memilih
1 (satu) jalur dari
3 (tiga) jalur
pendaftaran PPDB dalam satu zonasi.
6) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui
jalur zonasi sesuai dengan domisili
dalam zonasi yang
telah ditetapkan, calon peserta
didik dapat melakukan pendaftaran PPDB
melalui jalur prestasi
di luar zonasi domisili peserta didik.
7) Sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran
penerimaan peserta didik baru
selain yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Dalam hal
jalur perpindahan tugas
orang tua/wali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16
ayat (4) tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke
jalur zonasi atau jalur prestasi.
Pasal 18
1) Dalam
melaksanakan PPDB melalui
jalur zonasi dengan kuota paling
sedikit 90% (sembilan
puluh persen) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf a, Sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib
menerima calon peserta didik yang
berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
2) Domisili calon peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
alamat pada kartu
keluarga yang diterbitkan paling
singkat 1 (satu)
tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
3) Kartu
keluarga dapat diganti
dengan surat keterangan domisili dari rukun
tetangga atau rukun
warga yang dilegalisir oleh
lurah/kepala desa setempat
yang menerangkan bahwa peserta
didik yang bersangkutan telah berdomisili
paling singkat 1
(satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan
domisili.
4) Sekolah
memprioritaskan peserta didik
yang memiliki kartu keluarga atau
surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan
Sekolah asal.
Pasal 19 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa
1) Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh
persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
termasuk kuota bagi:
a. peserta didik tidak mampu; dan/atau
b.
anak penyandang disabilitas
pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
2) Peserta didik
baru yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan
bukti keikutsertaan Peserta
Didik dalam program penanganan
keluarga tidak mampu
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3) Orang
tua/wali peserta didik
wajib membuat surat keterangan yang
menyatakan bersedia diproses
secara hukum, apabila terbukti
memalsukan bukti keikutsertaan
dalam program penanganan keluarga tidak mampu
dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4) SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah
daerah wajib menerima Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
5) Orang
tua/wali peserta didik
kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib
belajar 12 (dua belas) tahun, juga
wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya
pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
6) Peserta
didik yang Orang
tua/walinya terbukti memalsukan bukti
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), akan
dikenai sanksi pengeluaran
dari Sekolah.
7) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (6)
diberikan berdasarkan hasil
evaluasi Sekolah bersama dengan
komite Sekolah dan
dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
8) Dalam
hal terdapat dugaan
pemalsuan bukti keikutsertaan
dalam program penanganan keluarga tidak mampu
dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3),
Sekolah bersama Pemerintah Daerah
wajib melakukan verifikasi data dan lapangan
serta menindaklanjuti hasil verifikasi
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
9) Pernyataan bersedia diproses secara hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang
terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan
penyandang disabilitas.
10)
Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) berlaku juga
bagi Peserta Didik
yang memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan
penyandang disabilitas.
Pasal 20 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang
Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa
1) Penetapan
zonasi dilakukan pada
setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip
mendekatkan domisili peserta
didik dengan Sekolah.
2) Penetapan
zonasi oleh Pemerintah
Daerah pada setiap jenjang sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) wajib memperhatikan jumlah
ketersediaan daya tampung yang disesuaikan
dengan ketersediaan jumlah
anak usia Sekolah pada setiap
jenjang di daerah tersebut.
3) Pemerintah
Daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib memastikan semua
wilayah administrasi masuk
dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
4) Dinas
Pendidikan wajib memastikan
bahwa semua Sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah dalam proses PPDB
telah menerima peserta didik dalam zonasi yang telah ditetapkan.
5) Penetapan
zonasi pada setiap
jenjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib diumumkan paling lama 1 (satu)
bulan sebelum pengumuman
secara terbuka pendaftaran PPDB.
6) Dalam
menetapkan zonasi pada
setiap jenjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah
atau kelompok kerja kepala Sekolah.
7) Bagi
Sekolah yang berada
di daerah perbatasan
provinsi atau
kabupaten/kota, penetapan zonasi
pada setiap jenjang sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan berdasarkan
kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
8) Penetapan
zonasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib
dilaporkan kepada Menteri
melalui lembaga penjaminan mutu
pendidikan setempat.
Pasal 21 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK
1) Jalur
prestasi dengan kuota
paling banyak 5% sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat
(3) ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian
Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil
perlombaan dan/atau penghargaan
di bidang akademik maupun
nonakademik pada tingkat internasional, tingkat
nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
2) Peserta
didik yang masuk
melalui jalur Prestasi merupakan peserta
didik yang berdomisili
di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 22
1) Jalur
perpindahan tugas orang tua/wali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c ditujukan bagi
calon peserta didik
yang berdomisili di
luar zonasi Sekolah yang
bersangkutan.
2) Perpindahan
tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan
surat penugasan dari
instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Pasal 23 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK
1) Ketentuan
mengenai jalur pendaftaran
PPDB melalui zonasi, prestasi,
dan perpindahan tugas
orang tua/wali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
16 sampai dengan Pasal 22 dikecualikan untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah;
c. Sekolah Kerja Sama;
d. Sekolah Indonesia di luar negeri;
e. Sekolah
yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan
layanan khusus;
g. Sekolah berasrama;
h. Sekolah
di daerah tertinggal,
terdepan, dan terluar; dan
i. Sekolah
di daerah yang
jumlah penduduk usia Sekolah
tidak dapat memenuhi
ketentuan jumlah peserta didik
dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
2) Pengecualian
ketentuan jalur pendaftaran
PPDB bagi Sekolah di
daerah yang jumlah
penduduk usia Sekolah tidak
dapat memenuhi ketentuan
jumlah peserta didik dalam 1 (satu)
Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf
i ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya
dan dilaporkan kepada
direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan
menengah.
Pasal 24 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa
(1)
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur
zonasi dan jalur
perpindahan tugas orang tua/wali.
(2)
Seleksi calon peserta didik
baru kelas 1
(satu) SD mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1); dan
b. jarak
tempat tinggal terdekat
ke Sekolah dalam zonasi
yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Sekolah
wajib menerima peserta didik yang
berusia 7 (tujuh) tahun dengan
domisili dalam zonasi
yang telah ditetapkan.
(4)
Jika usia calon peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal
calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah.
(5)
Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes
membaca, menulis, dan berhitung.
Pasal 25 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa Seleksi calon peserta
didik baru kelas
7 (tujuh) SMP menggunakan jalur
zonasi, jalur prestasi,
dan jalur perpindahan tugas orang
tua/wali.
Pasal 26 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa:
1)
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme daring dilakukan
dengan memprioritaskan jarak tempat
tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
2)
Jika jarak tempat
tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) sama, maka yang
diprioritaskan adalah
peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Pasal 27 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa:
1)
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme luring, dilakukan
dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik
yang terdekat dengan
Sekolah dalam zonasi
yang ditetapkan.
2)
Untuk daya tampung
terakhir dari sisa
kuota jalur zonasi, jika
terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat
tinggal dengan Sekolah
sama, maka dilakukan dengan
memprioritaskan peserta didik
yang memiliki nilai ujian
Sekolah berstandar nasional
lebih tinggi.
Pasal 28 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa: Seleksi calon peserta didik baru
kelas 10 (sepuluh)
SMA menggunakan jalur zonasi,
jalur prestasi, dan
jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Pasal 29 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa:
1)
Seleksi calon peserta didik baru kelas
10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme daring,
dilakukan dengan memprioritaskan
jarak tempat tinggal
terdekat ke Sekolah dalam zonasi
yang ditetapkan.
2)
Jika jarak tempat tinggal
calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) sama, maka yang
diprioritaskan adalah
peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Pasal 30 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa:
1)
Seleksi calon peserta didik baru kelas
10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme luring,
dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik
yang terdekat dengan
Sekolah dalam zonasi
yang ditetapkan.
2)
Untuk daya tampung
terakhir dari sisa
kuota jalur zonasi, jika
terdapat calon peserta didik
yang memiliki jarak tempat
tinggal dengan Sekolah
sama, maka dilakukan dengan
memprioritaskan peserta didik
yang memiliki nilai UN lebih tinggi.
Pasal 31 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa:
1)
Seleksi calon peserta didik baru kelas
10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
2)
Seleksi calon peserta didik baru kelas
10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai UN.
3)
Selain mempertimbangkan nilai
UN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. hasil
tes bakat dan
minat sesuai dengan
bidang keahlian yang dipilihnya
dengan menggunakan kriteria yang
ditetapkan Sekolah, dan
institusi pasangan atau asosiasi profesi; dan/atau
b. hasil
perlombaan dan/atau penghargaan
di bidang akademik maupun
non akademik sesuai dengan bakat
minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat
provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
4) Dalam
hal hasil UN dan
hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) sama, Sekolah memprioritaskan calon peserta
didik yang berdomisili
pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama
dengan SMK yang bersangkutan.
Pasal 32 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa:
1) Daftar
ulang dilakukan oleh
calon peserta didik baru yang telah
diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang
bersangkutan.
2) Pendataan
ulang dilakukan oleh
TK dan Sekolah
untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang
bersangkutan.
Pasal 33 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa:
1) Pelaksanaan
PPDB pada Sekolah
yang menerima bantuan operasional
Sekolah tidak dipungut biaya.
2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) tidak dipungut biaya.
3) Sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a.
melakukan pungutan dan/atau
sumbangan yang terkait dengan
pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
b.
melakukan pungutan untuk
membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan
PPDB.
Pasal 34 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa:
(1)
Peserta didik yang berasal
dari keluarga tidak
mampu pada SMA/SMK yang diselenggarakan oleh
Pemerintah daerah dibebaskan dari biaya pendidikan.
(2)
Pemerintah daerah provinsi
wajib mengalokasikan
anggaran untuk membiayai
peserta didik yang
tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 35 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa:
1)
Perpindahan peserta didik antar Sekolah
dalam satu daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu
daerah provinsi, atau
antarprovinsi dilaksanakan
atas dasar persetujuan
Kepala Sekolah asal
dan kepala Sekolah yang dituju.
2)
Dalam hal terdapat
perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan
ayat (2) wajib
memenuhi ketentuan
persyaratan PPDB dan/atau
sistem zonasi yang
diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
1) Peserta didik
setara SD di
negara lain dapat
pindah ke SD di Indonesia setelah
memenuhi:
a. surat pernyataan dari kepala Sekolah
asal;
b. surat
keterangan dari direktur
jenderal yang menangani bidang
pendidikan dasar dan menengah; dan
c. lulus
tes kelayakan dan
penempatan yang diselenggarakan
Sekolah yang dituju.
2) Peserta didik setara SMP, SMA, atau SMK di
negara lain dapat diterima di
SMP, SMA, atau SMK di
Indonesia setelah:
a. menyerahkan
fotokopi ijazah atau
dokumen lain yang membuktikan
bahwa peserta didik
yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;
b. surat pernyataan dari kepala Sekolah
asal;
c. surat
keterangan dari direktur
jenderal yang menangani bidang
pendidikan dasar dan menengah; dan
d. lulus
tes kelayakan dan
penempatan yang diselenggarakan Sekolah
yang dituju.
Pasal 37 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa:
1) Peserta didik jalur pendidikan
nonformal/informal dapat diterima di
SD tidak pada
awal kelas 1
(satu) setelah lulus tes
kelayakan dan penempatan
yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.
2) Peserta didik
jalur pendidikan
nonformal/informal dapat diterima
di SMP tidak
pada awal kelas
7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket A;
dan
b. lulus
tes kelayakan dan
penempatan yang diselenggarakan
oleh SMP yang bersangkutan.
3) Peserta didik jalur pendidikan nonformal atau
informal dapat diterima di SMA
atau SMK tidak pada
awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket B;
dan
b. lulus
tes kelayakan dan
penempatan yang
diselenggarakan oleh SMA
atau SMK yang bersangkutan.
4) Dalam
hal terdapat perpindahan peserta didik dari jalur
pendidikan nonformal/informal ke
Sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat
(2), dan ayat
(3), maka Sekolah yang
bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
Pasal 38 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa:
1) Sekolah
wajib melaporkan pelaksanaan
PPDB dan perpindahan peserta
didik antarSekolah setiap
tahun pelajaran kepada
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
2) Dinas
pendidikan provinsi atau kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk
menerima laporan masyarakat
terkait pelaksanaan PPDB.
3) Masyarakat
dapat mengawasi dan
melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan
PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id.
Pasal 39 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang
Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa:
1) Dinas
pendidikan provinsi atau
kabupaten/kota melakukan
koordinasi, pemantauan, dan
evaluasi pelaksanaan PPDB.
2) Kementerian
melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap
pelaksanaan PPDB paling
sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 40 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa dalam pelaksanaan
Peraturan Menteri ini:
a. Pemerintah
Daerah melakukan pembinaan
dan pengawasan kepada Sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di
wilayahnya; dan
b. Menteri
melakukan pembinaan dan
pengawasan kepada Pemerintah Daerah
dalam pelaksanaan norma,
standar, prosedur, dan kriteria
yang telah ditetapkan
oleh Kementerian.
Pasal 41 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa:
1) Pelanggaran
terhadap Peraturan Menteri
ini diberikan sanksi dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Kementerian melalui kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri memberikan sanksi
kepada gubernur atau bupati/walikota bagi
Pemerintah Daerah yang membuat
peraturan tidak sesuai
dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang
telah ditetapkan oleh Kementerian.
b.
Kementerian memberikan sanksi
berupa pengurangan bantuan
Pemerintah Pusat dan/atau realokasi dana bantuan operasional Sekolah kepada Sekolah
yang melakukan pelanggaran
ketentuan Pasal 4 ayat (4) huruf d dan Pasal 14 ayat (5).
c. Gubernur atau bupati/walikota memberikan
sanksi kepada pejabat dinas
pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
d. Dinas
pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi
kepada kepala Sekolah,
guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
2) Tata cara pemberian sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf
d dilaksanakan berdasarkan peraturan
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 42 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa Kebijakan atau
peraturan daerah dalam pelaksanaan
PPDB wajib berpedoman pada
Peraturan Menteri ini.
Pasal 43 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa Sekolah yang
diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan
persyaratan PPDB yang
bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 44 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa bagi Sekolah
yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang menerima dana
bantuan operasional Sekolah,
mulai tahun ajaran 2020/2021
wajib melaksanakan PPDB
dimulai pada bulan Mei.
Pasal 45 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa Khusus untuk
pelaksanaan PPDB tahun
ajaran 2019/2020, ketentuan
mengenai domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada
kartu keluarga atau
surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18
ayat (2) dapat diterbitkan paling
singkat 6 (enam)
bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Pasal 46 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa pada saat
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor
14 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru
pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan,
atau Bentuk Lain yang Sederajat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 47 Peraturan Menteri
ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 51 Tahun
2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK
Link Download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.