Yth. Bapak/Ibu Kepala
sekolah dan OPS di sekolah binaan. Sebagaimana diketahui Surat Edaran Dirjen
Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 tentang tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan
Dasar dan Menengah pada poin 6 yang menyatakan bahwa MULAI TAHUN ANGGARAN 2020 DANA BOS HANYA AKAN DIALOKASIKAN BAGI SATUAN
PENDIDIKAN YANG SUDAH TERAKREDITASI. (Bagi yang belum baca atau download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor
0993/D/PR/2019 ----akses disini)
Terkait adanya Surat Edaran
di laman Dapodikdasmen yakni Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019,
Sebagai pengawas Bina dan sekaligus sebagai Pengurus KPA (Koordinator Pelaksanaan
Akreditasi) di lingkungan Kabupaten Pandeglang menghimbau agar:
1) Agar sekolah mengecek
masa berlaku sertifikat Akreditasi.Sekolah.
2) Agar sekolah juga
mengecek Status Akreditasi http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/
Apabila sertifikat
akreditasi sekolah berakhir paling lambat tahun 2019 mohon segera diusulkan
melalui pengawas BINA atau KORWIL ke KPA. Kalau Sertifikat Akreditasi Anda
masih berlaku namun berdasarkan hasil Cek Satus Akreditasi Sekolah dilaman http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/
Statusnya masih kosong (tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki) segera
lakukan perbaikan data melalui dapodik atau melalu verval SP.
Demikian info ini saya
sampaikan, semoga menjadi bahan perhatian semuanya. Terima kasih.