Dalam rangka untuk terus
meningkatkan kualitas data Dapodik, telah terbit Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 tentang tentang
Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodik). Menurut Admin ada tiga
hal baru yang diingatkan oleh Dirjendikdasmen yakni: 1) mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi
Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi. 2) Sekolah selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh), dapat dilakukan
penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. 3) sekolah terbukti melakukan
penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS
(termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id) Tim BOS
Provinsi/ Kabupaten/ Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan
tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dan rekening sekolah.
Adapun isi lengkap Surat
Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah (Dirjen Dikdsasmen) Nomor
0993/D/PR/2019 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
(Dikdasmen) tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut:
1.
Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota agar secara aktif memantau progres
pengiriman data pokok pendidikan melalui laman
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres hingga jumlah Sekolah yang melakukan
sinkronisasi mencapai 100% sebelum batas waktu akhir pendataan (cut off) BOS.
Perlu kami sampaikan bahwa alokasi dana BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta
didik di tiap Sekolah yang datanya bersumber dan Dapodik;
2.
Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota melakukan verifikasi atas kelengkapan
dan kebenaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu peserta didik,
guru dan tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana yang diinputkan ke dalam
aplikasi Dapodik. Apabila ditemukan data yang akurasinya diragukan, segera
menginstruksikan sekolah untuk melakukan perbaikan data melalui Dapodik. Jika
hasil verifikasi, terdapat sekolah yang sudah tidak beroperasi dan tidak
melakukan sinkronisasi Dapodik selama 3 semester berturut-turut akan dilakukan
penghapusan secara otomatis (solfdelete) dari sistem Dapodik;
3.
Apabila dalam pelaksanaan BOS terdapat pelanggaran yang dapat merugikan negara,
sekolah, dan/atau peserta didik, oknum yang bersangkutan akan diberikan sanksi
oleh aparat/ pejabat yang berwenang. Sanksi akan diberikan dalam berbagai
bentuk, di antaranya:
a.
penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (pemberhentian, penurunan pangkat, dan/atau mutasi kerja);
b.
penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu BOS yang terbukti
disalahgunakan agar dikembalikan ke Kas Negara;
c.
penerapan proses hukum, yaitu proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan
bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan BOS;
d.
apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melakukan
penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS
(termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.Id), Tim BOS
Provinsi/ Kabupaten/ Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan
tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dan rekening sekolah;
e.
pemblokiran dana dan penghentian sementara terhadap seluruh bantuan pendidikan
yang bersumber daii APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/ kabupaten/ kota,
apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem
untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, danlatau golongan;
f.
sanksi lainnya sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Untuk mendukung peningkatan kualitas data dimaksud, Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota
dapat melakukan pelatihan. bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis
Aplikasi Dapodikdasmen, sekaligus memastikan keberadaan sekolah dalarn keadaan
aktif beroperasi;
5.
Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang
dan 60 (enam puluh), dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat
terdekat. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan. maka sekolah dimaksud
tidak dapat menenima dana BOS reguler. Hal inii dikecualikan untuk (a) Sekolah
TerintegrasilSMP Satap dan SDLB/SMPLB/ SMALB/SLB, sekoiah yang berada pada
daerah 3T, (b) Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta
didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya, atau (c) sekolah
yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang telah memiliki izin operasional
minimal 3 (tiga) tahun serta membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.
6.
Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun
Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang
sudah terakreditasi.
Link Download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor
0993/D/PR/2019 (bisa DISINI)
Demikian informasi terkait Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor
0993/D/PR/2019 tentang tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan
Menengah (Dapodik). Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan
terima kasih.