Ingin tahu besaran tunjangan dan fasilitas yang diperoleh Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP? Jika ya, silahkan Anda baca Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Sesuai pasal 3 Perpres Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Beasaran
Uang Kehormatan dan Fasilitasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten /
Kota, dan DKPP, Uang kehormatan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten / Kota, dan DKPP adalah sebagai berikut:
a. Bawaslu:
1.
Besaran Uang kehormatan Ketua Bawaslu, sebesar Rp38.799.000,00 (tiga puluh delapan
juta tujuh ratus sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) perbuan
2.
Besaran Uang kehormatan Anggota Bawaslu, sebesar Rp35.987.000,00 (tiga puluh
lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) perbuan
b. Bawaslu Provinsi:
1.
Besaran Uang kehormatan Ketua Bawaslu Provinsi, sebesar Rp18.194.000,00
(delapan belas juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) perbuan
2.
Besaran Uang kehormatan Anggota Bawaslu Provinsi, sebesar Rp16.709.000,00 (enam
belas juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) perbuan
c. Bawaslu Kabupaten / Kota:
1.
Besaran Uang kehormatan Ketua Bawaslu Kabupaten / Kota, sebesar Rp11.540.700,00
(sebelas juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah) perbuan
2.
Besaran Uang kehormatan Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota, sebesar
Rp10.415.700,00 (sepuluh juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah) perbuan
d. DKPP:
1.
Besaran Uang kehormatan Ketua DKPP, sebesar Rp25.866.000,00 (dua puluh lima juta
delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) perbuan
2.
Besaran Uang kehormatan Anggota DKPP, sebesar Rp23.991.000,00 (dua puluh tiga juta
sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) perbuan
Lalu apa Fasilitasi yang
diterima Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota,
dan DKPP. Sesuai pasal 5 Perpres Nomor 4
Tahun 2019 Tentang Beasaran Uang Kehormatan dan Fasilitasi Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota, dan DKPP, Fasilitasi yang diterima Ketua dan Anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota, dan DKPP adalah sebagai berikut:
1)
Fasilitas dapat diberikan berupa:
a.
biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP;
b.
rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu
dan DKPP;
c.
kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP; dan
d.
jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
2)
Biaya perjalanan dinas diberikan dengan ketentuan:
a.
Ketua dan Anggota Bawaslu setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas
pejabat eselon I;
b.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon II;
c.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan standar biaya
perjalanan dinas pejabat eselon III; dan
d.
Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan standar biaya
perjalanan dinas pejabat eselon I.
3)
Rumah dinas, kendaraan dinas, dan
jaminan kesehatan diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Perpres Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Beasaran Uang Kehormatan dan
Fasilitasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota, dan DKPP, menyatakan bahwa
1)
Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum atau Bawaslu
diberikan uang kehormatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum atau
Bawaslu.
2)
Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum atau Bawaslu
diberikan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan
sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan
Umum atau Bawaslu.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Perpres Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum (DKPP)
Link Download Perpres Nomor 4 Tahun 2019 ----DISINI----
Demikian informasi
tentang Peraturan Presiden / Perpres
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tags:
Berita