PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG UANG KEHORMATAN DAN FASILITASI BAWASLU, BAWASLU PROVINSI / KABUPATEN KOTA, DAN DKPP

 Perpres Nomor 4 Tahun 2019 -  http://ainamulyana.blogspot.com

Ingin tahu besaran tunjangan dan fasilitas yang diperoleh Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP? Jika ya, silahkan Anda baca Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Sesuai pasal 3 Perpres Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Beasaran Uang Kehormatan dan Fasilitasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota, dan DKPP, Uang kehormatan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota, dan DKPP adalah sebagai berikut:
a. Bawaslu:
1. Besaran Uang kehormatan Ketua Bawaslu, sebesar Rp38.799.000,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) perbuan
2. Besaran Uang kehormatan Anggota Bawaslu, sebesar Rp35.987.000,00 (tiga puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) perbuan

b. Bawaslu Provinsi:
1. Besaran Uang kehormatan Ketua Bawaslu Provinsi, sebesar Rp18.194.000,00 (delapan belas juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) perbuan
2. Besaran Uang kehormatan Anggota Bawaslu Provinsi, sebesar Rp16.709.000,00 (enam belas juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) perbuan

c. Bawaslu Kabupaten / Kota:
1. Besaran Uang kehormatan Ketua Bawaslu Kabupaten / Kota, sebesar Rp11.540.700,00 (sebelas juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah) perbuan
2. Besaran Uang kehormatan Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota, sebesar Rp10.415.700,00 (sepuluh juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah) perbuan

d. DKPP:
1. Besaran Uang kehormatan Ketua DKPP, sebesar Rp25.866.000,00 (dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) perbuan
2. Besaran Uang kehormatan Anggota DKPP, sebesar Rp23.991.000,00 (dua puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) perbuan

Lalu apa Fasilitasi yang diterima Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota, dan DKPP. Sesuai pasal 5 Perpres Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Beasaran Uang Kehormatan dan Fasilitasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota, dan DKPP, Fasilitasi yang diterima Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota, dan DKPP adalah sebagai berikut:
1) Fasilitas dapat diberikan berupa:
a. biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP;
b. rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu  dan DKPP;
c. kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP; dan
d. jaminan kesehatan  bagi Ketua  dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
2) Biaya perjalanan dinas diberikan dengan ketentuan:
a. Ketua dan Anggota Bawaslu setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I;
b. Ketua dan Anggota Bawaslu  Provinsi setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon II;
c. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon III; dan
d. Ketua  dan Anggota  DKPP setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
3) Rumah dinas, kendaraan  dinas, dan jaminan kesehatan diberikan sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Perpres Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Beasaran Uang Kehormatan dan Fasilitasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota, dan DKPP,  menyatakan bahwa
1) Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum atau Bawaslu diberikan uang kehormatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum atau Bawaslu.
2) Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum atau Bawaslu diberikan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sebagai Ketua/Anggota  Komisi Pemilihan Umum atau Bawaslu.

Selengkapnya silahkan baca dan download Perpres Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)




Link Download Perpres Nomor 4 Tahun 2019 ----DISINI----

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden / Perpres Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter