Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Pasal 1 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis
Anggaran, menyatakan bahwa Dalam Peraturan Presiden ini yang
dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, yang selanjutnya
disebut Tunjangan Analis Anggaran adalah tunjangan yang diberikan kepada
pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Analis Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Analis Anggaran, menyatakan bahwa Pegawai negeri sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran diberikan
Tunjangan Analis Anggaran setiap bulan.
Pasal 3 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Analis Anggaran, menyatakan bahwa Besaran Tunjangan Analis Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Analis Anggaran, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Analis Anggaran bagi:
a. pegawai negeri sipil yang
bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. pegawai negeri sipil yang
bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 5 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Analis Anggaran, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Analis Anggaran
dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Analis Anggaran, menyatakan bahwa Tata cara pembayaran dan penghentian
pembayaran Tunjangan Analis Anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Berikut ini besaran
tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2019.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran
Link download Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran -----DISINI ----
Demikian informasi
tentang Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tags:
Berita