Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun 2018 Tentang SKL Pesantren Salafiyah, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam
rangka memberikan acuan penilaian
atas perkembangan, kemajuan, dan
hasil belajar santri pesantren sebagai
satuan pendidikan berbentuk pengajian kitab
kuning (pesantren salafiyah),
perlu menetapkan kriteria
minimal dalam bentuk
standar kompetensi lulusan.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun
2018 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pesantren Salafiyah, dinyatakan
bahwa 1) Standar kompetensi lulusan pesantren salafiyah merupakan acuan penilaian atas perkembangan,
kemajuan, dan hasil
belajar santri pesantren sebagai
satuan pendidikan berbentuk pengajian kitab kuning (pesantren
salafiyah); 2) standar kompetensi
lulusan pesantren salafiyah tercantum
dalam Lampiran Keputusan ini yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Mengacu pada Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun 2018 Tentang SKL Pesantren Salafiyah, berikut
ini Kompetensi Inti yang berlaku pada pesantren salafiyah
1. Kompetensi
inti adalah kompetensi
inti keagamaan Islam yang harus
dipenuhi oleh lulusan
pesantren salafiyah, terdiri
dari kompetensi inti sikap,
kompetensi inti pengetahuan,
dan kompetensi inti keterampilan.
2. Kompetensi inti sikap yang harus dipenuhi
oleh lulusan pesantren alafiyah untuk jenjang ula, jenjang wusta, dan jenjang
ulya:
a) Beriman
dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
b) Memiliki moral,
etika dan kepribadian
yang baik di
dalam menyelesaikan tugasnya.
c) Berakhlak mulia
dengan menjunjung tinggi
jiwa keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian,
persaudaran sesama umat
Islam (ukhuwah islamiyah), rendah
hati (tawadhu), toleran
(tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), keteladanan
(uswah), dan pola hidup sehat.
d) Berperan
sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian
dunia.
e) Mampu
bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap
masyarakat dan lingkungannya.
f) Menghargai
keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan
original orang lain.
g) Menjunjung
tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan
bangsa serta masyarakat luas.
3. Kompetensi
inti pengetahuan yang harus dipenuhi
oleh lulusan pesantren salafiyah
untuk jenjang ula, jenjang wusta, dan jenjang ulya:
·
Ula
Memahami dan
menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan
prosedural) pada tingkat
dasar berdasarkan rasa ingin
tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya
terkait fenomena dan kejadian tampak mata
·
Wustha
Memahami dan
menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan
prosedural) pada tingkat teknis
dan spesifik sederhana berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya
terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
·
Ulya
Memahami, menerapkan,
menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual,
konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin
tahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya,
dan humaniora dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait penyebab
fenomena dan kejadian, serta menerapkan
pengetahuan prosedural pada
bidang kajian yang spesifik
sesuai dengan bakat
dan minatnya untuk memecahkan
masalah
4. Kompetensi
inti keterampilan yang harus dipenuhi
oleh lulusan pesantren salafiyah
untuk jenjang ula, jenjang wusta, dan jenjang ulya:
·
Ula
Mengolah, menyaji,
dan menalar dalam
ranah konkret (menggunakan, mengurai,
merangkai, memodifikasi, dan membuat)
dan ranah abstrak
(menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang
dipelajari di pesantren
·
Wustha
Mengolah, menyaji,
dan menalar dalam
ranah konkret (menggunakan, mengurai,
merangkai, memodifikasi, dan membuat)
dan ranah abstrak
(menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang
dipelajari di pesantren
dan sumber lain
yang sama dalam sudut pandang
teori
·
Ulya
Mengolah, menalar,
menyaji, dan mencipta
dalam ranah konkret dan ranah
abstrak terkait dengan pengembangan dari
yang dipelajarinya di pesantren
secara mandiri serta bertindak secara
efektif dan kreatif,
dan mampu menggunakan metoda
sesuai kaidah keilmuan.
Lebih tengkat terkait SKL Pesantren Salafiyah, seperti tentang
Kompetensi Dasar yang berlaku di Pesantren Salafiyah silahkan download dan baca
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun
2018 Tentang SKL Pesantren Salafiyah, berikut ini Kompetensi Inti yang
berlaku pada pesantren salafiyah
Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun
2018 Tentang SKL Pesantren Salafiyah ----DISINI----
Demikian info tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun
2018 Tentang SKL Pesantren Salafiyah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita