Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui
Ujian Kesetaraan diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) bahwa pesantren sebagai
satuan pendidikan adalah pesantren yang
menyelenggarakan pengajian kitab kuning
atau dirasah islamiyah
dengan pola pendidikan mu’allimin pada jalur pendidikan
nonformal; 2). bahwa
berdasarkan ketentuan pasal
18 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun
2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam,
hasil pendidikan pesantren sebagai
satuan pendidikan dapat
dihargai sederajat dengan pendidikan
formal setelah lulus
ujian yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan yang terakreditasi dan ditunjuk oleh direktur
jenderal. 3) bahwa perlu
ketentuan lebih lanjut mengenai ujian dalam rangka
memberikan penghargaan
sederajat atau kesetaraan dengan
pendidikan formal keagamaan Islam bagi
lulusan pesantren sebagai
satuan pendidikan, dalam bentuk
Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan.
Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Juknis Rekognisi Lulusan Pesantren
Melalui Ujian Kesetaraan ini menetapkan 1) Petunjuk Teknis Rekognisi Lulusan
Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini;
2) Petunjuk teknis
ini merupakan acuan bagi
pelaksanaan ujian dalam rangka
memberikan penghargaan sederajat
atau kesetaraan dengan pendidikan
formal jenjang pendidikan dasar
dan menengah, bagi lulusan pesantren sebagai satuan pendidikan berupa
pengajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan
mu’allimin. 3) Penghargaan sederajat
atau kesetaraan dengan
pendidikan formal keagamaan Islam
bagi lulusan pesantren
yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan
sebelum keputusan ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku.
Dalam lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun
2018 Tentang Juknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan diyatakan
bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Rekognisi
Lulusan Pesantren Melalui
Ujian Kesetaraan dimaksudkan sebagai
acuan yang mengatur penyelenggaraan dan
teknis pelaksanaan ujian dalam
rangka memberikan penghargaan
sederajat atau kesetaraan
dengan pendidikan formal keagamaan Islam bagi lulusan pesantren sebagai satuan pendidikan,
dalam bentuk rekognisi lulusan
pesantren melalui ujian kesetaraan. Adapun Tujuan adanya Petunjuk Teknis (Juknis) Rekognisi Lulusan
Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan bertujuan untuk untuk
menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi,
dan akuntabilitas penyelenggaraan dan
teknis rekognisi lulusan pesantren melalui ujian kesetaraan.
Ruang lingkup ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis) Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan
ini meliputi:
1. Pendahuluan: meliputi Latar Belakang, Maksud
dan Tujuan, Asas, Sasaran, Ruang Lingkup, dan Pengertian Umum.
2. Penyelenggaraan Ujian: meliputi Peserta
Ujian, Penyelenggara Ujian, Peran
dan Tanggung Jawab,
Jadwal, Bahan Ujian, Mekanisme Penyusunan Soal Ujian,
Pelaksanaan Ujian, Pemeriksaan
dan Pengolahan Hasil Ujian, Penentuan
Hasil Kelulusan, Pemantauan, Evaluasi, dan
Pelaporan, Pembiayaan, Kejadian
Luar Biasa, serta Lain-Lain.
3. Pembinaan
dan Pengawasan, serta
Layanan Pengaduan Masyarakat:
meliputi Pembinaan dan
Pengawasan, serta Layanan Pengaduan
Masyarakat. dan
4. Penutup.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor
4831 Tahun 2018 Tentang Juknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian
Kesetaraan
Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun
2018 -----DISINI----
Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun
2018 Tentang Juknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita