Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk
Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038, diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014
tentang Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 1 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019, menyatakan bahwa 1)
Rencana Induk Pencarian dan pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 yang
selanjutnya disebut Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2OIg-2038
merupakan pedoman nasional pencarian danPertolongan. 2) Renduk Pencarian dan
Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Non Pemerintah dalam
pelaksanaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019, menyatakan bahwa 1) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional
Tahun 2019-2038 memuat: a) visi dan misi; b) tujuan dan sasaran; c) kebijakan
dan strategi; dan d) peta rencana strategi: 2) Visi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan Pencarian dan
Pertolongan yang efektif, terintegrasi, dan andal yang berstandar internasional;
3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat upaya yang akan
dilaksanakan untuk mewujudkan visi; 4) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b memuat indikator pencapaian visi dan misi; 5) Sasaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat representasi dari aspek pencapaian tujuan yang terukur dan dihasilkan
secara nyata oleh para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pencarian dan
Pertolongan; 6) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat
arah yang dapat mengakselerasikan pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran; 7)
Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat langkah-langkah berisikan
program yang terarah dalam mencapai dan/atau mewujudkan kebijakan pada setiap
tahapan; 8) Peta rencana strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
memuat rencana yang dijabarkan dalam 20 (dua puluh) tahun yang terbagi dalam 4 (empat)
tahapan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun; 9) Renduk Pencarian dan Pertolongan
Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini.
Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019, menyatakan bahwa Renduk
Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 disusun untuk jangka waktu 20
(dua puluh) tahun.
Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019, menyatakan bahwa 1)
Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan
mengoordinasikan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan
Renduk pencarian dan Pertolongan
Nasional Tahun 2019-2038. 2) Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan
Renduk Pencarian dan pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 3) Hasil
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan. 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemantauan, pengendalian,
dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pencarian dan pertolongan Nasional
Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan
Pertolongan.
Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019, menyatakan bahwa 1)
Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 dapat ditinjau
kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. 2) Dalam hal diperlukan, Renduk
pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 201l9-2038 dapat ditinjau sewaktu-waktu berdasarkan hasil pemantauan,
pengendalian, dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 ayat (3).
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Presiden –
Perpres Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan
Nasional Tahun 2019-2038
Link Download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun
2019 ---DISINI---
Demikian informasi
tentang Peraturan Presiden – Perpres
Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional
Tahun 2019-2038. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita