Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi
Keagamaan Islam diterbitkan dengan pertimbangan bahwa
pendidikan tinggi keagamaan
Islam sebagai pendidikan tinggi
yang diselenggarakan untuk mengkaji dan
mengembangkan rumpun ilmu
agama Islam serta berbagai rumpun
ilmu pengetahuan secara
terintegrasi memiliki distingsi pada nilai,
aspek, prinsip, dan komponen
keagamaan Islam dalam
penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat. Untuj memberikan kriteria
minimal tentang nilai, aspek,
prinsip, dan komponen keagamaan Islam pada
pendidikan tinggi keagamaan
Islam, perlu ditetapkan Standar
Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
sebagai bagian dari
Standar Pendidikan Tinggi dengan
mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi
Keagamaan Islam (SKPTKI) menyatakan 1): Menetapkan ketentuan Standar
Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan
Islam sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini. 2) Ketentuan
Standar Keagamaan Pendidikan
Tinggi Keagamaan Islam adalah
kriteria minimal tentang
nilai, aspek, prinsip, dan
komponen keagamaan Islam pada
pendidikan tinggi keagamaan Islam,
sebagai bagian dari
Standar Pendidikan Tinggi dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan
Tinggi.
Berdarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun
2019, Standar Keagamaan Pendidikan
Tinggi Keagamaan Islam atau SKPTKI terdiri
dari Standar Keagamaan Pada Pendidikan, Standar Keagamaan Pada
Penelitian, dan Standar Keagamaan
Pada Pengabdian Kepada
Masyarakat merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan
dalam pelaksanaan tridharma
perguruan tinggi pada PTKI.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor
102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (SKPTKI)
Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun
2019 ---DISINI--
Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun
2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (SKPTKI). Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita