Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional,
diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang
Badan Perlindungan Konsumen Nasional, perlu mengatur kembali Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional
(BPKN).
Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Badan Perlindungan
Konsumen Nasional, menyatakan bahwa 1) BPKN berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia dan bertanggungjawab kepada presiden; 2) BPKN merupakan
lembaga nonstruktural; 3) Dalam hal
diperlukan, untuk meningkatkan kinerja, BPKN dapat membentuk perwakilan di
ibukota daerah provinsi.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang BPKN (Badan
Perlindungan Konsumen Nasional), menyatakan bahwa
1)
BPKN mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam
upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia;
2)
Untuk menjalankan fungsi BPKN bertugas: a) memberikan saran dan rekomendasi
kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan
Konsumen; b) melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen; c) melakukan
penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan Konsumen; d)
mendorong berkembangnya LPKSM; e) menyebarluaskan informasi melalui media
mengenai Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada
Konsumen; f) menerima pengaduan tentang Perlindungan Konsumen dari masyarakat,
LPKSM, atau Pelaku Usaha; dan g) melakukan survei yang menyangkut kebutuhan Konsumen.
3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) BPKN dapat bekerja
sama dengan organisasi Konsumen internasional.
4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas BPKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan keputusan Ketua BPKN.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang BPKN (Badan
Perlindungan Konsumen Nasional), menyatakan bahwa
1)
Susunan keanggotaan BPKN terdiri dari: a) seorang ketua merangkap anggota; b)
seorang wakil ketua merangkap anggota; dan c) anggota BPKN paling sedikit 15
(lima belas) orang dan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang anggota.
2)
Untuk menunjang pelaksanaan tugas BPKN, anggota BPKN dapat dibagi dalam
beberapa komisi sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BPKN diatur dengan
Peraturan Ketua BPKN.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang BPKN (Badan
Perlindungan Konsumen Nasional), menyatakan bahwa
1) Anggota BPKN terdiri dari
unsur: a) pemerintah; b) Pelaku Usaha; c) LPKSM; d) akademisi; dan e) tenaga
ahli.
2) Jumlah wakil setiap unsur
yang menjadi anggota BPKN harus memperhatikan keseimbangan setiap unsur.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
4 Tahun 2019 Tentang BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional).
Link Dwonload
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun
2019 Tentang BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita